Rinto Hasan : Kasus Don Joao Bukan Ranah Kejari Halbar Lagi Tetapi Sudah di PN Ternate

- Jurnalis

Jumat, 13 Agustus 2021 - 05:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rinto Hasan | Kasi Intel Kejari Halbar

Rinto Hasan | Kasi Intel Kejari Halbar

JAILOLO, defactonews — Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Jong Halmahera didepan kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Kejari Halbar) yang menuntut agar Hardi Jafar dibebaskan dari jeratan hukum mendapat tanggapan dari Kepala Seksi (Kasi Intel) Kejari Halbar.

Kasi Intel Kejari Halbar Rinto Hasan saat ditemui dikantor Kejari Halbar Kamis (12/08) menyatakan, kehadiran masa aksi Jong Halmahera salah tempat, karena menurutnya Jong Halmahera seharusnya tidak bisa datang ke Kejaksaan tapi ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Baca Juga :  Revolusi Sepak Bola Halmahera Barat, Wasit dan Pelatih Tanpa Lisensi Dilarang Bertugas

“Karena kasus ini sudah diranah pengadilan, bukan di ranah kejaksaan lagi, kami ini hanya melanjutkan proses kalau dilihat soal putusan masa aksi salah tempat bukan di kejaksaan lagi, tetapi kami bersyukur massa aksi tidak melakukan anarkis,” jelas Rinto.

Disentil terkait dengan kasus yang menjerat saudara Hardi Jafar atau dikenal dengan Don Joao, ia menyampaikan pencemaran nama baik tersebut sesuai dengan pasal 310 KUHP, dengan sudah cukup bukti sehingga pihaknya telah serahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Ternate dan sekarang sudah pada sidang dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari tersangka sehingga perkara tersebut sudah menjadi ranahnya pengadilan.

Baca Juga :  Sah ! Irwan Muksin Resmi Nahkodai DPD KNPI Halbar

Sekadar diketahui massa Aksi Jong Halmahera melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta agar Hardi Jafar atau lebih dikenal dengan Don Joao dibebaskan dari jeratan hukum pada kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekda Halbar Syahril Abduradjak dalam aksi demo APDESI pada Juli 2020 tahun lalu.

 

 

(D01/Red)

Berita Terkait

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani
Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar
Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib
Fasilitas Minim, Siswa SD Halbar Ujian “Nebeng” Sekolah Lain
Kloter 13 Halbar Siap Dilepas, Pemda Halbar Pastikan Semua Persiapan Matang
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 09:13 WIB

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Sabtu, 25 April 2026 - 21:19 WIB

Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong

Sabtu, 25 April 2026 - 20:52 WIB

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Rabu, 22 April 2026 - 18:08 WIB

Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib

Berita Terbaru

PGRI Halmahera Barat (Dok/Ist)

Halmahera Barat

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:53 WIB

Bupati Halmahera Barat, James Uang, melepas 19 JCH (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Selasa, 28 Apr 2026 - 09:13 WIB

Masri Hamja, Staf Khusus Bupati Halmahera Barat Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Sabtu, 25 Apr 2026 - 20:52 WIB

error: