terasmalut — Aktivitas pelayanan transportasi laut di Pelabuhan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara, dilaporkan mengalami gangguan pada pagi ini. Jumat, 28 November 2025.
Sejumlah penumpang rute Jailolo–Ternate mengeluhkan adanya dugaan aksi penghadangan yang dilakukan oleh oknum operator speed boat terhadap operasional Kapal Cepat KM Cantika 08.
Insiden ini mengakibatkan keterlambatan keberangkatan dan keresahan di kalangan pengguna jasa transportasi.
Situasi di pelabuhan sempat memanas ketika armada speed boat bermanuver di area perairan dermaga, yang diduga bertujuan untuk menghalangi masuknya kapal cepat tersebut di pelabuhan Jailolo.
Akibat tindakan ini, sejumlah penumpang yang telah berada di lokasi tidak dapat melanjutkan perjalanan sesuai jadwal, sehingga memicu protes dari berbagai pihak yang merasa dirugikan atas terhentinya akses mobilitas publik tersebut.
Berdasarkan penelusuran tim redaksi, informasi mengenai insiden ini pertama kali beredar luas melalui sebuah video amatir di jejaring media sosial. pada Jumat pagi. Dalam rekaman tersebut, terlihat kerumunan warga dan penumpang yang terlantar di dermaga menyaksikan manuver speed boat di perairan Jailolo yang siap menghadang berlabuhnya kapal Cepat Cantika 08.
Dalam video tersebut, Salah satu penumpang yang juga berprofesi sebagai pengacara, memberikan pernyataan tegas terkait dampak fatal dari aksi ini. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena tertahan di pelabuhan, padahal dirinya memiliki agenda mendesak untuk menghadiri persidangan di Ternate.
Menurutnya, konflik antar penyedia jasa tidak semestinya mengorbankan kepentingan masyarakat umum yang tidak tahu-menahu mengenai persoalan internal tersebut.
“Saya dari pagi di sini, rencananya mau menyeberang ke Ternate untuk ikut sidang, namun tidak bisa berangkat. Kasihan banyak orang juga yang sudah memiliki tiket akhirnya batal. Pemerintah daerah harus ambil sikap secepat mungkin untuk menyelesaikan persoalan ini,”tegas penumpang tersebut dengan nada kecewa.
Kerugian materiil juga menjadi sorotan utama dalam keluhan penumpang. Banyak pengguna jasa yang tidak hanya sekadar menyeberang ke Ternate, melainkan memiliki jadwal penerbangan lanjutan ke berbagai daerah seperti Manado, Ambon, hingga Makassar.
Akibat penghadangan ini, tiket pesawat yang telah mereka beli terancam hangus tanpa adanya kejelasan siapa pihak yang akan bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
“Banyak orang yang kasihan mau berangkat ke Manado dan daerah lain, tidak bisa mengejar penerbangan karena memang batal, tiket hangus. Siapa yang mau bertanggung jawab soal ini? Harusnya ada mediasi supaya kepentingan tersampaikan, jangan seperti ini di mana masyarakat banyak yang justru jadi korban,”lanjutnya.
Ia juga kembali mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat untuk tidak berdiam diri dan membiarkan masalah ini berlarut-larut.
“Diperlukan intervensi segera dari otoritas terkait untuk memediasi kedua belah pihak agar pelayanan publik di Pelabuhan Jailolo dapat kembali normal dan kondusif, serta menjamin kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,”cetusnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah motoris speed boat, aksi penghadangan yang terjadi merupakan bentuk keberatan atas dugaan pelanggaran jadwal operasional oleh pihak KM Cantika 08.
Para motoris mengklaim bahwa kapal cepat tersebut seharusnya beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu sesuai kesepakatan yang berlaku, namun justru melakukan pelayaran pada hari Jumat tanpa koordinasi yang jelas.
Mereka menilai tindakan tersebut melanggar aturan internal antar-operator sehingga memicu penolakan terhadap kedatangan kapal cepat tersebut di Pelabuhan Jailolo.
Para motoris menegaskan bahwa kepatuhan terhadap jadwal resmi merupakan hal mendasar untuk menjaga ketertiban layanan transportasi laut dan menghindari persaingan usaha yang tidak sehat.*(Ghe/Red)















