terasmalut — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Barat memberikan penjelasan resmi terkait isu dugaan penyimpangan pemindahan lokasi pembangunan fisik pendidikan pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Barat, Rosbery Uang, menegaskan bahwa dalam Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan daerah Tahun 2024, tidak terdapat temuan terkait pemindahan lokasi pembangunan fisik pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana diberitakan sebelumnya.
“Dalam pemeriksaan BPK Tahun 2024, tidak ada temuan terkait pemindahan lokasi pembangunan fisik pendidikan sebagaimana yang diberitakan. Seluruh proses telah melalui koordinasi dan diketahui oleh pihak terkait,” ujar Rosbery Uang dalam keterangan resminya. Jumat, (9/1/26)
Ia menjelaskan, pengalihan lokasi pembangunan Ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dari SMP Negeri 1 Halmahera Barat ke SMP Negeri 43 Halmahera Barat dilakukan semata-mata karena keterbatasan lahan di lokasi awal, sehingga secara teknis tidak memungkinkan untuk dilakukan pembangunan fisik tambahan.
“Kondisi lahan di SMP Negeri 1 Halmahera Barat tidak mencukupi untuk pembangunan fisik UKS, sehingga kepala sekolah setempat mengambil inisiatif administratif dengan membuat berita acara persetujuan peralihan pekerjaan ke SMP Negeri 43,”jelasnya.
Rosbery menambahkan bahwa proses peralihan tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme internal sekolah dan disertai dengan berita acara resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif, serta telah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program.
“Peralihan lokasi itu dituangkan dalam berita acara resmi yang dibuat oleh kepala sekolah SMP Negeri 1 Halmahera Barat, dan pelaksanaannya telah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, termasuk dalam proses pemeriksaan,”katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa bangunan UKS yang dialihkan tersebut telah selesai dibangun dan saat ini telah dimanfaatkan secara optimal oleh peserta didik di SMP Negeri 43 Halmahera Barat, sehingga tujuan utama program DAK Fisik di bidang pendidikan tetap tercapai.
“Bangunan tersebut sudah selesai, difungsikan, dan dimanfaatkan langsung oleh anak-anak bangsa, khususnya peserta didik di Halmahera Barat. Manfaat program tetap dirasakan oleh masyarakat,”tegas Rosbery.
Menurutnya, pembangunan sarana pendidikan melalui DAK Fisik merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah pusat kepada daerah, sehingga seluruh pihak seharusnya mendukung pemanfaatan hasil pembangunan secara konstruktif, bukan justru memunculkan narasi yang dapat menurunkan kepercayaan publik.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, kata dia, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas dukungan anggaran pembangunan sektor pendidikan, yang terus diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di wilayah tersebut.
Terkait pemberitaan yang beredar, Ia menilai terdapat sejumlah informasi yang tidak berimbang dan tidak melalui proses konfirmasi yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Rosbery menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengawasan, baik dari lembaga pemeriksa negara maupun publik, sepanjang dilakukan secara profesional, berimbang, dan berdasarkan data yang sah.
“Kami menghormati fungsi kontrol media, namun kami berharap setiap pemberitaan dilakukan secara profesional, berimbang, dan berdasarkan konfirmasi yang utuh. Pemerintah daerah bekerja dalam koridor aturan, dan informasi yang tidak benar harus diluruskan,”pungkas Rosbery Uang.*(Tm/Red)













