JAILOLO, Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut), melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Tindaklanjut Rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia tahun 2006-2021.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan hari anti korupsi yang jatuh pada 9 desember nanti, dalam rangkaian ini ada satu kegiatan yaitu telah melakukan rapat koordinasi bidang pengawasan dan tindaklanjut,”kata Kepala Inspektorat Halbar Julius Marau, saat dikonfirmasi usai kegiatan tersebut. Jumat (26/11).
Dikatakan Julius, Pihaknya akan melakukan pemutahiran data terkait dengan temuan-temuan BPK dari 2006-2021, dan rangkaian selanjutnya akan dibuat Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), bahkan sudah dilakukan penandatanganan komitmen.
Penandatanganan ini, lanjut Julius, yang dimaksudkan agar Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan seluruh OPD membangun tekad dalam menindaklanjuti semua rekomendasi BPK, dan yang kedua adalah bagaimana berkomitmen bersama-sama membangun tata kelola pemerintahan yang baik, jauh dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Agar terbangun sebuah pemahaman yang sama, tekad bersama dan satu komitmen. Kita berharap agar rekomendasi BPK itu cepat ditindaklanjuti oleh OPD, dan rekomendasinya ada 2 materil kerugian negara dalam bentuk uang, dan juga administrasi,”bebernya.
Menurutnya, kerugian dalam bentuk uang itu lebih banyak ke pihak ketiga, sehingga diharapkan kepada OPD proaktif memanggil pihak ketiga tersebut agar bekerja sama lalu mengembalikan temuan-temuan tersebut.
“Ada juga untuk perjalanan dinas dan itu menyentuh ke OPD misalnya ASN yang bersangkutan, semoga cepat diselesaikan, kalau administrasi sebenarnya tidak sulit hanya panggilan hati saja,”ucapnya.
Sementara Bupati Halbar James Uang, ditempat terpisah mengatakan, hasil pemeriksaan BPK – RI 2006 hingga 2021, harus dikejar progresnya.
“Kalau kita tidak mencapai progres tindaklanjut 70 persen maka kita tidak akan WTP tahun depan, dengan begitu semua temua dari OPD harus ditindaklanjuti, agar progresnya bisa dicapai sampai 70 persen, harapannya seperti itu,”ungkapnya.
Kapolres Halbat AKBP Indra Andiarta, S.I.K, diwaktu yang sama menjelaskan, setiap Instansi pasati ada temuan, namun temuan itu sifatnya ada juga untuk pengembalian dan perbaikan.
“Dan kodenya apakah untuk pengembalian atau perbaikan secara administrasi. Jadi biasanya kalau pemeriksaan awal itu untuk tahapan perbaikan,”imbuhnya.
Kejari Halbar, Salomina Meyke Saliama, menambahkan, rapat pembahasan koordinasi terkait dengan temuan BPK 2006-2021 itu nantinya harus dilaksanakan oleh Inspektorat, biasanya hasil temuan itu harus dikembalikan, karena temuan itu tidak dikembalikan pada Inspektorat.
“Nanti dalam waktu yang ditentukan, apabila inspektorat sudah berkoordinasi dengan masing-masing pihak yang ada dalam temuan itu, kalau memang mereka tidak melakukan pada rana inspektorat maka Inspektorat serahkan ke Kejaksaan,”tandasnya.
Lanjut Salomina bahwa apabila sudah masuk di Kejaksaan maka akan dilaksanakan pemeriksaannya, dan juga sudah dijelaskan mereka akan melakukan sidang TPTGR, dan hasil TPTGR itu kalau tidak dibayar juga maka serahkan ke Kejari, dan masih tidak pengembalian juga maka langsung diproses hukum.
“Kalau tidak dipenuhi temuan itu kan sudah di audit maka temuan itu sudah sah, jadi kita langsung tingkatkan ke proses hukum,”pungkasnya.