Tindaklanjut Rekomendasi BPK, Inspektorat Halbar Harap OPD Proaktif Panggil Pihak Ketiga Kembalikan Temuan

- Jurnalis

Jumat, 26 November 2021 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

JAILOLO, Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut), melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Tindaklanjut Rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia tahun 2006-2021.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan hari anti korupsi yang jatuh pada 9 desember nanti, dalam rangkaian ini ada satu kegiatan yaitu telah melakukan rapat koordinasi bidang pengawasan dan tindaklanjut,”kata Kepala Inspektorat Halbar Julius Marau, saat dikonfirmasi usai kegiatan tersebut. Jumat (26/11).

Dikatakan Julius, Pihaknya akan melakukan pemutahiran data terkait dengan temuan-temuan BPK dari 2006-2021, dan rangkaian selanjutnya akan dibuat Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), bahkan sudah dilakukan penandatanganan komitmen.

Penandatanganan ini, lanjut Julius, yang dimaksudkan agar Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan seluruh OPD membangun tekad dalam menindaklanjuti semua rekomendasi BPK, dan yang kedua adalah bagaimana berkomitmen bersama-sama membangun tata kelola pemerintahan yang baik, jauh dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Agar terbangun sebuah pemahaman yang sama, tekad bersama dan satu komitmen. Kita berharap agar rekomendasi BPK itu cepat ditindaklanjuti oleh OPD, dan rekomendasinya ada 2 materil kerugian negara dalam bentuk uang, dan juga administrasi,”bebernya.

Baca Juga :  Serius Tindaklanjuti LHP BPK, Inspektorat Halbar Gelar Sidang TPTGR

Menurutnya, kerugian dalam bentuk uang itu lebih banyak ke pihak ketiga, sehingga diharapkan kepada OPD proaktif memanggil pihak ketiga tersebut agar bekerja sama lalu mengembalikan temuan-temuan tersebut.

“Ada juga untuk perjalanan dinas dan itu menyentuh ke OPD misalnya ASN yang bersangkutan, semoga cepat diselesaikan, kalau administrasi sebenarnya tidak sulit hanya panggilan hati saja,”ucapnya.

Sementara Bupati Halbar James Uang, ditempat terpisah mengatakan, hasil pemeriksaan BPK – RI 2006 hingga 2021, harus dikejar progresnya.

“Kalau kita tidak mencapai progres tindaklanjut 70 persen maka kita tidak akan WTP tahun depan, dengan begitu semua temua dari OPD harus ditindaklanjuti, agar progresnya bisa dicapai sampai 70 persen, harapannya seperti itu,”ungkapnya.

Kapolres Halbat AKBP Indra Andiarta, S.I.K, diwaktu yang sama menjelaskan, setiap Instansi pasati ada temuan, namun temuan itu sifatnya ada juga untuk pengembalian dan perbaikan.

Baca Juga :  Adiknya Dituding Telantarkan Anak, Rohani Husen: Tidak Benar, Ada Bukti Foto Anaknya Bersama Kami

“Dan kodenya apakah untuk pengembalian atau perbaikan secara administrasi. Jadi biasanya kalau pemeriksaan awal itu untuk tahapan perbaikan,”imbuhnya.

Kejari Halbar, Salomina Meyke Saliama, menambahkan, rapat pembahasan koordinasi terkait dengan temuan BPK 2006-2021 itu nantinya harus dilaksanakan oleh Inspektorat, biasanya hasil temuan itu harus dikembalikan, karena temuan itu tidak dikembalikan pada Inspektorat.

“Nanti dalam waktu yang ditentukan, apabila inspektorat sudah berkoordinasi dengan masing-masing pihak yang ada dalam temuan itu, kalau memang mereka tidak melakukan pada rana inspektorat maka Inspektorat serahkan ke Kejaksaan,”tandasnya.

Lanjut Salomina bahwa apabila sudah masuk di Kejaksaan maka akan dilaksanakan pemeriksaannya, dan juga sudah dijelaskan mereka akan melakukan sidang TPTGR, dan hasil TPTGR itu kalau tidak dibayar juga maka serahkan ke Kejari, dan masih tidak pengembalian juga maka langsung diproses hukum.

“Kalau tidak dipenuhi temuan itu kan sudah di audit maka temuan itu sudah sah, jadi kita langsung tingkatkan ke proses hukum,”pungkasnya.

 

 

 

Berita Terkait

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD
Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta
P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3
Kasus RMD Diadukan ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ancam Ajukan Praperadilan
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Berita ini 786 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:15 WIB

SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:37 WIB

Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan

Senin, 29 Juni 2026 - 18:12 WIB

Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta

Berita Terbaru

Kepala Cabang PT Ibu Putera Mandiri, Faisal Hi. Wahab (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Berakhir Damai, Permata Obi Siap Tanggung Kerusakan KM Queen Mary

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:00 WIB

error: