Kepala dan Staf Disperindagkop Halbar Ditetapkan Tersangka Hingga Dikenakan Pasal Berlapis

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Halmahera Barat saat menggelar Konferensi Pers penetapan tersangka yang melibatkan oknum Kepala Disperindagkop bersama stafnya

Polres Halmahera Barat saat menggelar Konferensi Pers penetapan tersangka yang melibatkan oknum Kepala Disperindagkop bersama stafnya

 

JAILOLO, TM — Polres Halmahera Barat resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Kantor Dinas Perindagkop.

Kedua tersangka diantaranya Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Demisius O. Boky, dan seorang stafnya, Soni Boky.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (09/01/2025), menyampaikan bahwa keduanya terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Hardi alias Don Jao.

Baca Juga :  Pemkab Halbar Siapkan Anggaran 17 Miliar Untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

Insiden tersebut terjadi saat Hardi memprotes kelangkaan BBM bersubsidi yang terjadi beberapa hari belakangan

“Kasus  ini melibatkan oknum kepala dinas dan stafnya, dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan,” ujar AKBP Erlichson, didampingi Wakapolres Kompol Mirsan Yasim dan Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin.

Baca Juga :  DPD Partai NasDem Halbar Mulai Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029, Ini Jadwalnya 

Kapolres menyebutkan, bahwa kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman pidana untuk pengeroyokan adalah lima hingga enam tahun penjara, sedangkan penganiayaan dua hingga tiga tahun,” jelasnya.*(Ghe/Red).

Berita Terkait

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar
Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring
SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum
Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: