Kepala dan Staf Disperindagkop Halbar Ditetapkan Tersangka Hingga Dikenakan Pasal Berlapis

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Halmahera Barat saat menggelar Konferensi Pers penetapan tersangka yang melibatkan oknum Kepala Disperindagkop bersama stafnya

Polres Halmahera Barat saat menggelar Konferensi Pers penetapan tersangka yang melibatkan oknum Kepala Disperindagkop bersama stafnya

 

JAILOLO, TM — Polres Halmahera Barat resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Kantor Dinas Perindagkop.

Kedua tersangka diantaranya Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Demisius O. Boky, dan seorang stafnya, Soni Boky.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (09/01/2025), menyampaikan bahwa keduanya terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Hardi alias Don Jao.

Baca Juga :  Sejumlah Perangkat Adat Suku Sahu Jio Talai Padusua Dikukuhkan Dalam Ritual Uci Orom Sasadu

Insiden tersebut terjadi saat Hardi memprotes kelangkaan BBM bersubsidi yang terjadi beberapa hari belakangan

“Kasus  ini melibatkan oknum kepala dinas dan stafnya, dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan,” ujar AKBP Erlichson, didampingi Wakapolres Kompol Mirsan Yasim dan Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Halbar Yakini Sudah Ada Tanda BANAU Bakal Dianugerahi Pahlawan Nasional

Kapolres menyebutkan, bahwa kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, subsider Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancaman pidana untuk pengeroyokan adalah lima hingga enam tahun penjara, sedangkan penganiayaan dua hingga tiga tahun,” jelasnya.*(Ghe/Red).

Berita Terkait

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025
Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek
Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen
Pemda Halbar Apresiasi Kepedulian Kapolda Malut dan Bhayangkari di Lokasi Bencana
Skandal Etika Oknum ASN Halbar Mencuat, Keluarga Istri Sah Bersiap Tempuh Jalur Hukum
DPRD Halbar : Surat Resmi Diabaikan Sekda, Ini Bentuk Pembangkangan Birokrasi.
Tim Kesebelasan Bos Muda Salurkan Bantuan sebagai Wujud Keprihatinan atas Bencana Halmahera Barat
RITD Desa Tuada Dorong Hilirisasi Udang Vaname Lewat Produk Olahan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:15 WIB

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:46 WIB

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:38 WIB

Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:00 WIB

Skandal Etika Oknum ASN Halbar Mencuat, Keluarga Istri Sah Bersiap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:19 WIB

DPRD Halbar : Surat Resmi Diabaikan Sekda, Ini Bentuk Pembangkangan Birokrasi.

Berita Terbaru

Kepala Inspektorat Halmahera Barat, Reinhard Bunga (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025

Rabu, 21 Jan 2026 - 11:15 WIB

Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Balai Cipta Karya (CK) Kementerian PUPR. (Dok/Ist)

Maluku Utara

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo

Jumat, 16 Jan 2026 - 18:39 WIB

Tampak Warga Desa Tolofuo terpaksa harus mengambil air bersih di Desa Tolofuo demi bisa bertahan hidup (Dok/Wrg)

Halmahera Barat

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:46 WIB

error: