terasmalut — Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Saiful Djanwar, S.H & Partners secara resmi melayangkan teguran hukum (somasi) kepada Direktur PT Melinda Karya Patra terkait dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban penyaluran minyak tanah bersubsidi kepada pangkalan resmi di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
Somasi tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum yang bertindak untuk dan atas nama klien La Iron dan Saida, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 02/ADV/SDJ-A/SKU/I/2026 tertanggal 10 Januari 2026. Keduanya merupakan pangkalan resmi minyak tanah bersubsidi yang telah menjalin perjanjian kerja sama dengan PT Melinda Karya Patra.
Dalam surat somasi yang diterima media, kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Nomor 039/SPKT-PMT/MKP/2026 pada 28 Desember 2025 mengenai penyaluran minyak tanah bersubsidi, lengkap dengan rekomendasi dari instansi terkait. Namun sejak Januari 2026 hingga saat ini, pihak agen dinilai tidak melaksanakan penyaluran minyak tanah sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut.
“Tidak adanya penyaluran tanpa alasan hukum yang sah telah menimbulkan kerugian ekonomi bagi klien kami, termasuk hilangnya pelanggan, terganggunya pelayanan masyarakat, serta ancaman terhadap keberlangsungan izin pangkalan,”demikian petikan pernyataan kuasa hukum dalam somasi tersebut.
Padahal, menurut kuasa hukum, seluruh kewajiban administrasi dan teknis sebagai pangkalan resmi telah dipenuhi klien, mulai dari penyediaan tempat penyimpanan, pendataan konsumen, hingga mengikuti mekanisme distribusi sesuai ketentuan agen dan pemerintah. Bahkan, permintaan suplai telah berulang kali disampaikan secara lisan maupun tertulis, namun tidak pernah direalisasikan.
Kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan jatah minyak tanah bersubsidi yang seharusnya diterima pangkalan Kios Nadia milik La Iron, khususnya jatah penyaluran per 7 Januari 2026 yang hingga kini belum diterima. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengalihan atau penimbunan BBM bersubsidi yang berpotensi melanggar hukum.
Selain itu, klien atas nama Saida disebut tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait berakhirnya atau tidak dilanjutkannya kerja sama tahun 2026, meskipun selama periode usaha sejak 2012 hingga 2025 tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran perjanjian dengan PT Melinda Karya Patra.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan klien, tetapi juga menghambat program pemerintah dalam pendistribusian BBM bersubsidi, berpotensi menimbulkan kerugian negara, serta memicu keresahan sosial di masyarakat.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum turut menguraikan dasar hukum yang dijadikan rujukan, di antaranya ketentuan pidana terkait penipuan, penggelapan, penyertaan tindak pidana, wanprestasi perdata, perbuatan melawan hukum, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kuasa hukum memberikan tenggang waktu tiga hari sejak diterimanya somasi kepada PT Melinda Karya Patra untuk menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan kewajiban penyaluran.
“Apabila tidak dipenuhi, kami akan menempuh langkah hukum pidana dan perdata sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”tegas kuasa hukum dalam somasi tersebut.

Fakta-fakta Hasil Penelusuran Tim Kuasa Hukum Pangkalan Kios Nadia
Kuasa Hukum pangkalan Kios Nadia milik La Iron dan Saida, Saiful Djanwar, S.H., saat dikonfirmasi Kamis (15/1), menegaskan bahwa Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pemutusan sepihak terhadap pangkalan yang telah mengantongi kontrak dan izin resmi.
“Menurut kami, Disperindagkop tidak mempunyai kewenangan melakukan pemutusan sepihak yang merugikan klien kami. Oleh karena itu, kami meminta agar keputusan ini ditinjau ulang sehingga klien kami tetap mendapatkan hak-hak BBM subsidi,”ujar Saiful Djanwar.
Ia menjelaskan bahwa peran Disperindagkop secara normatif terbatas pada fungsi pengawasan distribusi. Apabila ditemukan pelanggaran, mekanisme yang benar adalah menyampaikan rekomendasi kepada agen, bukan langsung menghapus nama pangkalan dari daftar penerima.
“Kewenangan pemutusan itu ada pada PT Melinda. Disperindagkop hanya melakukan pengawasan. Jika ada temuan, baru direkomendasikan agar PT Melinda menerbitkan SP1 dan SP2. Jika pelanggaran berat, barulah dilakukan pemutusan,”tegasnya.
Dalam kasus ini, klien disebut telah menandatangani kontrak kerja sama tahun 2026, seluruh izin telah direkomendasikan, dan tidak pernah menerima pemberitahuan adanya pelanggaran. Namun saat penyaluran berlangsung, jatah BBM justru tidak diberikan.
“Secara administrasi, semua sudah selesai. Kontrak dengan PT Melinda sudah ada. Maka ketika penyaluran tidak diberikan, ini patut dipertanyakan dasar hukumnya,”kata Saiful Djanwar.
Ia juga mempertanyakan tindakan Plt Kepala Disperindagkop yang dinilai sewenang-wenang karena menghilangkan nama klien dari daftar penerima jatah tanpa prosedur yang sah.
“Kami merasa aneh dan lucu. Klien kami dihilangkan dari daftar penerima tanpa mekanisme yang jelas dan tanpa pemberitahuan,”ujarnya.
Saat dikonfirmasi ke pihak agen, PT Melinda Karya Patra, kuasa hukum memperoleh keterangan bahwa penyaluran dilakukan berdasarkan daftar nama hasil verifikasi Disperindagkop.
“PT Melinda menyampaikan kepada kami bahwa mereka menyalurkan berdasarkan nama-nama yang diberikan Disperindagkop. Maka dengan dasar apa klien kami tidak mendapatkan jatah itu?” tegas Saiful Djanwar.
Ia menambahkan, selama hubungan kerja sama sejak 2012 hingga 2025, PT Melinda tidak pernah menemukan pelanggaran apa pun yang dilakukan klien. Hubungan kedua belah pihak berjalan baik hingga memasuki tahun 2026.
“Faktanya, tidak pernah ada pelanggaran. Tapi justru di 2026, klien kami tidak mendapatkan jatah,”katanya.
Hal senada juga disampaikan Saiful Bahri, S.H., Puku, selaku Kuasa Hukum pangkalan. Ia menegaskan bahwa seluruh administrasi di pemerintah daerah telah selesai, dan kontrak resmi dengan PT Melinda Karya Patra telah diterbitkan.
“Masalah administrasi di Pemda itu sudah selesai. Kontrak antara PT Melinda Karya Patra dengan klien kami juga sudah terbit. Oleh karena itu, kami menilai prosedural ini sudah lengkap,”pungkas Saiful Bahri Puku, S.H.*(Ghe/Red)













