Lantik Kepsek Tanpa NUKS, Dosen Ilmu Fisika Unkhair Ternate Nilai Konsep DIAHI Serampangan

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi Pelantikan

Foto : Ilustrasi Pelantikan

JAILOLO, defactonews.co — Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) oleh Camat yang digelar di masing-masing kantor camat Jum’at (01/10/21) dua pekan lalu, diduga tabrak aturan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No 6 tahun 2018.

Ini menyusul ketika pada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Sekolah tersebut, Berdasarkan Hasil penelusuran, melalu situs resmi Kemendikbud yang mengantongi nama-nama kepsek se-Maluku Utara, terkhususnya di halmahera barat, terdapat dua nama Kepala Sekolah SD yang tidak mempunyai Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), atau sertifikasi pendidik kepala sekolah namun tetap dipaksakan untuk dilantik.

Padahal, mengacu pada Permendikbud No 6 Tahun 2018 Bab II menjelaskan Pejabat Kepala Sekolah harus Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B, Memiliki sertifikat pendidik, Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c, Memiliki Pengalaman mengajar paling singkat 6 tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB, Memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir.

Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun, Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah, Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana dan berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga :  GOW Halbar Peringati Maulid Nabi SAW 1444 Hijriah, 110 Mustahik Diberi Santunan

Hal tersebut menuai sorotan dari Pemerhati Pendidikan, Dosen Ilmu Fisika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unkhair Ternate, Nasrun Balulu ketika dikonfirmasi via Telepon (11/10), Menurutnya Kalaupun memang itu permintaan tim maka semestinya harus juga berdasarkan prosedur sebab itu juga sudah terkandung dalam perda.

“Memang betul perihal pergantian Kepsek itu hak kewenangan Bupati, bahkan juga kemauan tim dan itu tidak menjadi persoalan soal kemauan siapa, tetapi hal Kewenagan itu harus juga melalui prosedur yang di tentukan oleh negara,”katanya.

Dikatakan Nasrun, Kalau ajukan kepala sekolah yang tidak memiliki NUKS tentu bisa-bisa dibatalkan, karena satu syaratnya kepala sekolah harus memiliki NUKS sebab itu regulasi yang mengatur.

“Kalau mau mengajukan Kepala Sekolah itu harus yang memiliki NUKS, karena kalau tidak akan dibatalkan sebab itu sudah diatur dalam regulasi,”ujarnya.

Baca Juga :  Babinsa 1501-04/Sahu Monitoring Penyuntikan Vaksin di SMK Fomarimoi

Sekretaris MIPA FKIP Unkhair Ternate ini menyebutkan, terdapat beberapa sanksi yang akan diterima oleh kepala sekolah apabila mereka tetap saja membandel untuk memimpin sekolah atau lembaga pendidikan tanpa memiliki sertifikat dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Sanksinya cukup berat. Mulai dari sanksi penghapusan tunjangan kepsek dan lainnya. Bahkan, raport siswa yang ditandatangani oleh kepala sekolah tidak bersertifikat akan tidak diakui keabsahannya,”tegas Nasrun.

Ia juga menambahkan, Banyak Kepsek dari Kecamatan Ibu tabaru yang mengeluhkan terkait pergantian Kepsek yang dinilai serampangan karena tidak memiliki NUKS.

“Setelah pelantikan, Saya menerima banyak keluhan dari kepsek di kecamatan Ibu Tabaru, dan saya meneruskan ke Pak Bupati melalui SMS, bukan maksud untuk mencampuri urusan kepala daerah, tetapi saya sebagai warga halbar dan juga sebagai pemerhati pendidikan tentu harus memperhatikan hal semacam ini,”akunya.

“Visi-misi Pak bupati yaitu diahi yang mengandung makna filosofis yang begitu luas, tetapi kenapa serampangan seperti ini, Kenyataan di lapangan, pelaksana mutasi dan nonjob dan yang di gantikan itu orang yang tidak punya kapasitas dan kapabilitas contoh Kapala sekolah di tabaru tentu hal ini berbanding terbalik dengan Konsep DIAHI,”pungkasnya.

 

(D01/Red)

Berita Terkait

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar
Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring
SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum
Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Berita ini 358 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: