JAILOLO, defactonews.co — Masyarakat Desa Akejailolo Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) bersikukuh menuntut pemerintah daerah memberhentikan kepala desa Suwandi H Saleh dengan melakukan aksi protes pemboikotan aktivitas kantor Desa.
Pasalnya, Kepala Desa Suwandi H Saleh diduga menggelapkan Dana Desa senilai 50.000.000 rupiah sebagaiamana yang tercantum dalam LHP Inspektorat yang diserahkan ke BPD serta masyarakat desa Akejailolo pada Desember 2020.
Dalam aksi tersebut, warga memblokade pintu masuk kantor desa Akejailolo dengan menggunakan bambu dan batang pohon yang disertai dengan menumpukkan ranting pohon dan daun-daun di halaman sekitarnya.
“Masyarakat Desa akejailolo telah melakukan aksi protes palang kantor desa akejailolo karena kecewa atas keterlambatan Pemda dalam mengambil keputusan atas proses pemberhentian kades akejailolo Suwandi H. Sake,”kata Nurdin Ahadi ketika dikonfirmasi via WhatsApp. Kamis (19/02/2021).
Nurdin menyampaikan, Masyarakat desa setempat hingga saat ini masih berpegang terhadap statement Wakil Bupati Djufri Muhamad pada bulan Juli (kemarin) bahwa Kepala Desa Akejailolo wajib diberhentikan karena semua syarat sudah memenuhi unsur.
“Pak Wakil sudah mengatakan kepada kami bahwa Kasus yang menimpa Kades Suwandi sudah memenuhi unsur sehingga wajib untuk diberhentikan, bahkan wakil bupati juga mendesak kepada Instansi terkait agar dengan segera melakukan proses pemberhentian kepala desa,”ungkapnya.
Atas statement yang dikeluarkan Wakil Bupati itu, Dikatakan Nurdin, warga akan terus melakukan aksi protes pemboikotan terhadap aktivitas kantor Desa apabila surat pemberhentian Suwandi belum direalisasikan.
Namun sampai saat ini surat pemberhentian belum juga di realisasi, sehingga dengan adanya kekecewaan tersebut sehingga masyarakat melakukan aksi palang kantor.
“Hingga saat ini surat pemberhentian Suwandi belum juga dikeluarkan oleh karenanya masyarakat merasa kecewa dengan memasang Palang di kantor desa, dan akan dibuka apabila surat pemberhentiannya sudah ada, Pihak kecamatan maupun pihak pemda agar segera menurunkan karateker atau pejabat kepala desa,”tandasnya.
(D01/Red)