JAILOLO, defactonews.co — Rencana Perampingan Sekolah atau Merger yang dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) Harun Kasim, membuat DPRD Halbar naik pitam. Pasalnya, Konsep merger Sekolah tersebut ketika disampaikan Plt Kadis pada Pembahasan RPJMD bersama Komisi III DPRD Halbar dengan menggebu-gebu itu dinilai tidak memiliki Dasar hukum.
Anggota Komisi III DPRD Halbar Asdian Taluke saat dikonfirmasi di kantor DPRD Halbar, Senin (13/09), menyatakan menyangkut dengan merger sekolah yang dicanangkan oleh kadis pendidikan seharusnya dipahami terlebih dahulu sebagai Kepala Dinas terkait kondisi atau sikon di Halmahera Barat.
“Saya rasa Kadis Pendidikan ini gagal paham, sebab kalau ingin melakukan merger itu harus menggunakan payung hukumnya apa dan juga konsep merger itu seperti apa,”cetusnya.
Menurutnya, Plt. Kadis Pendidikan yang baru dilantik itu ketika berbicara kemarin terlihat sangat menggebu-gebu padahal minim konsep.
“Mestinya yang lebih diutamakan itu terkait pendistribusian guru ke Loloda, karena di Loloda itu sebanyak 27 desa itu ada sekolah yang tenaga pengajarnya hanya guru honorer, ini yang perlu diperhatikan,”ujarnya.
Asdian juga menyebutkan, banyak SKPD sebagai mitranya saat penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) rata-rata tidak paham apa yang disampaikan.
“Mereka tidak mampu menerjemahkan apa yang menjadi program Bupati,”ucapnya.
Dikatakan Asdian, Bahwa Kadis Pendidikan yang saat ini menjabat itu sebenarnya belum layak dijadikan Kadis Pendidikan karena selama dia bertugas di provinsi malut belum pernah memegang jabatan Struktural kenapa langsung diangkat sebagai kadis pendidikan.
“Mestinya minimal dia harus jadi Plt Sekretaris dulu baru dinaikkan ke Kadis, Kan misalnya sudah enam bulan atau satu tahun baru diberikan jabatan sebagai Plt Kadis karena dia belum pernah memegang jabatan apapun di provinsi, ini belum jadi sekretaris tetapi langsung jadi Kadis,”sesalnya
Selain itu, Politisi Partai Gerindra itu juga mengemukakan, Seperti Kadis Kesehatan ketika dipertanyakan terkait angka kematian akibat covid di Halbar dan juga angka pasien yang terkonfirmasi HIV itu mengaku tidak tahu dan terlihat kebingungan.
“Kadis Kesehatan ini ketika saya coba menanyakan berapa angka kematian secara terperinci yang terkonfirmasi covid dan HIV itu terlihat kebingungan dan mengaku tidak tahu, ini menunjukan kebobrokan birokrasi di kabinet JUJUR yang padahal dengan konsep DIAHI,”imbuhnya.
Menurutnya, Bupati yang dengan konsep DIAHI itu semestinya menempatkan orang-orang di SKPD sesuai basic ilmunya sehingga tidak merugikan masyarakat di Halmahera Barat.
“Jadi tidak hanya, Kadis pendidikan dan Kadinkes, Seperti Kepala BPBD juga tidak bisa ditaruh orang kesehatan karena ini soal Penanggulangan Bencana, dia paham apa, ini kalau mau Diahi apanya yang mau di Diahi jika modelnya saja seperti ini. Jangan hanya karena kepentingan politik atau keinginan tim masyarakat halbar yang dikorbankan,”tandas Asdian.
(D01/Red)