Asdian Taluke : Gagal Paham SKPD Menunjukkan Kebobrokan Birokrasi, Apanya Yang Mau di Diahi ?

- Jurnalis

Senin, 13 September 2021 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asdian Taluke | Anggota Komisi III Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Halmahera Barat

Asdian Taluke | Anggota Komisi III Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Halmahera Barat

JAILOLO, defactonews.co — Rencana Perampingan Sekolah atau Merger yang dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) Harun Kasim, membuat DPRD Halbar naik pitam. Pasalnya, Konsep merger Sekolah tersebut ketika disampaikan Plt Kadis pada Pembahasan RPJMD bersama Komisi III DPRD Halbar dengan menggebu-gebu itu dinilai tidak memiliki Dasar hukum.

Anggota Komisi III DPRD Halbar Asdian Taluke saat dikonfirmasi di kantor DPRD Halbar, Senin (13/09), menyatakan menyangkut dengan merger sekolah yang dicanangkan oleh kadis pendidikan seharusnya dipahami terlebih dahulu sebagai Kepala Dinas terkait kondisi atau sikon di Halmahera Barat.

“Saya rasa Kadis Pendidikan ini gagal paham, sebab kalau ingin melakukan merger itu harus menggunakan payung hukumnya apa dan juga konsep merger itu seperti apa,”cetusnya.

Menurutnya, Plt. Kadis Pendidikan yang baru dilantik itu ketika berbicara kemarin terlihat sangat menggebu-gebu padahal minim konsep.

“Mestinya yang lebih diutamakan itu terkait pendistribusian guru ke Loloda, karena di Loloda itu sebanyak 27 desa itu ada sekolah yang tenaga pengajarnya hanya guru honorer, ini yang perlu diperhatikan,”ujarnya.

Baca Juga :  Hadiri Natal dan Penyerahan Remisi di Lapas Jailolo, Wabup Halbar Tekankan Peran Keluarga bagi Warga Binaan

Asdian juga menyebutkan, banyak SKPD sebagai mitranya saat penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) rata-rata tidak paham apa yang disampaikan.

“Mereka tidak mampu menerjemahkan apa yang menjadi program Bupati,”ucapnya.

Dikatakan Asdian, Bahwa Kadis Pendidikan yang saat ini menjabat itu sebenarnya belum layak dijadikan Kadis Pendidikan karena selama dia bertugas di provinsi malut belum pernah memegang jabatan Struktural kenapa langsung diangkat sebagai kadis pendidikan.

“Mestinya minimal dia harus jadi Plt Sekretaris dulu baru dinaikkan ke Kadis, Kan misalnya sudah enam bulan atau satu tahun baru diberikan jabatan sebagai Plt Kadis karena dia belum pernah memegang jabatan apapun di provinsi, ini belum jadi sekretaris tetapi langsung jadi Kadis,”sesalnya

Selain itu, Politisi Partai Gerindra itu juga mengemukakan, Seperti Kadis Kesehatan ketika dipertanyakan terkait angka kematian akibat covid di Halbar dan juga angka pasien yang terkonfirmasi HIV itu mengaku tidak tahu dan terlihat kebingungan.

Baca Juga :  Singkronisasi Program Pemkab, DPMPD Halbar Gelar Rakor Pemberdayaan Ekonomi Masyrakat

“Kadis Kesehatan ini ketika saya coba menanyakan berapa angka kematian secara terperinci yang terkonfirmasi covid dan HIV itu terlihat kebingungan dan mengaku tidak tahu, ini menunjukan kebobrokan birokrasi di kabinet JUJUR yang padahal dengan konsep DIAHI,”imbuhnya.

Menurutnya, Bupati yang dengan konsep DIAHI itu semestinya menempatkan orang-orang di SKPD sesuai basic ilmunya sehingga tidak merugikan masyarakat di Halmahera Barat.

“Jadi tidak hanya, Kadis pendidikan dan Kadinkes, Seperti Kepala BPBD juga tidak bisa ditaruh orang kesehatan karena ini soal Penanggulangan Bencana, dia paham apa, ini kalau mau Diahi apanya yang mau di Diahi jika modelnya saja seperti ini. Jangan hanya karena kepentingan politik atau keinginan tim masyarakat halbar yang dikorbankan,”tandas Asdian.

 

 

(D01/Red)

Berita Terkait

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani
Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar
Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib
Fasilitas Minim, Siswa SD Halbar Ujian “Nebeng” Sekolah Lain
Berita ini 815 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:53 WIB

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 09:13 WIB

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Sabtu, 25 April 2026 - 21:19 WIB

Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong

Jumat, 24 April 2026 - 08:52 WIB

Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar

Berita Terbaru

PGRI Halmahera Barat (Dok/Ist)

Halmahera Barat

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:53 WIB

Bupati Halmahera Barat, James Uang, melepas 19 JCH (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Selasa, 28 Apr 2026 - 09:13 WIB

error: