JAILOLO, TM — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara, Rosbery Uang, membantah adanya dugaan Pemotongan Dana Bos dan Tunjangan Daerah Terpencil (Dacil) yang dialamatkan kepadanya.
Sebelumnya, beredar di Platform Facebook Grup Halmahera Barat, akun @Frans Patti secara terang-terangan menyatakan setiap pencairan Dana Bos dan Tunjangan Dacil, kepala-kepala sekolah sering melakukan pemotongan per guru Rp. 1.500.000,- untuk diberikan kepada Kadis Pendidikan.
Akun tersebut kemudian merincikan, “Kalau yang dapat 200 orang Guru (Dacil) dikalikan Rp.1.500.000,- berarti totalnya yang diterima Kadis Pendidikan sebesar Rp. 300.000.000, itu pun dirinya menyebut baru I triwulan, bagaimana kalau dikalikan lagi 4 triwulan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdikbud Halbar, Rosbery Uang kepada terasmalut.id, Rabu 23 Oktober 2922, membantah tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya bahwa Kepala dinas pendidikan menerima sebagaimana yang disampaikan melalui status di platform Facebook Group Halmahera Barat oleh akun @Frans Patti, itu tidak benar.
Menurutnya, Dana Bos itu ditransfer langsung dari pusat ke masing-masing rekening sekolah sehingga tidak benar jika dilakukan pemotongan oleh Dinas Pendidikan.
“Dana Bos itu ditransfer langsung ke Rekening sekolah, demikian halnya dengan Dacil, itu transfer dari pusat langsung ke masing-masing rekening pribadi para penerima Dacil,”ungkapnya.
Selain itu, Rosbery juga mengatakan, Bahwa dalam pernyataan yang dituduhkan kepada dirinya itu, kepala sekolah meminta ke masing-masing guru kemudian dikasih ke kepala Dinas Pendidikan.
“Sementara saya tidak pernah terima duit sepersen pun yang dimaksudkan itu, baik Dana Bos maupun Dacil dari kepala sekolah, tidak pernah saya dapat sedikitpun,”akunya.
Rosbery juga menambahkan bahwa dalam status yang tersebar di Grup Halmahera Barat itu, dirinya bakal diadukan ke ombudsman, atas tindakan pemotongan yang sudah dilakukan kepada masing-masing guru melalui kepala sekolah.
Menurutnya sah-sah saja jika dilaporkan kalau memang ada bukti ia pernah menerima uang atas tindakan tersebut.
“Silahkan saja dilaporkan ke ombudsman kalau memang ada buktinya, tetapi Oknum yang telah mencemarkan nama baik saya akan saya tuntut sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.*(Red/tm01).