Dugaan Pemutusan Sepihak Kuota Minyak Tanah di Halbar: Pengusaha Nilai Ada Kepentingan Politik dan Pelanggaran Etika

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Dok/Ist)

Ilustrasi (Dok/Ist)

Halmahera Barat — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat yang memutus total kuota distribusi minyak tanah secara sepihak menuai protes dari salah satu pengusaha lokal. Ia menyebut keputusan tersebut bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan etika kerja sama.

Pengusaha yang telah mengelola distribusi selama lebih dari dua dekade itu menilai langkah ini sarat dengan kepentingan politik dan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami merasa sangat dirugikan. Ini bukan sekadar pemotongan kuota, tapi seperti pengambilalihan paksa atas hak distribusi yang selama ini kami kelola,” ujarnya kepada awak media, Rabu (21/5).

Menurut pengusaha tersebut, sebelumnya ia memperoleh jatah distribusi sebesar 20 ton minyak tanah.

Namun, kuota tersebut tiba-tiba dihentikan tanpa penjelasan yang memadai dari pihak terkait. Ia menyebut keputusan itu diambil oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Halmahera Barat, dalam hal ini Kepala Dinas Zefanya Murary, dan menilai terdapat indikasi kuat adanya muatan politis pasca-dinamika Pilkada sebelumnya.

“Ini sudah tidak lagi murni persoalan teknis. Ada indikasi kuat bahwa keputusan ini dipengaruhi oleh kepentingan politik lokal. Dan kami yang menjadi korbannya,”katanya.

Ia menegaskan bahwa selama lebih dari 25 tahun ia menjalin kerja sama dengan pihak agen dan aktif mendistribusikan minyak tanah secara legal dan tertib. Namun, hingga kini tidak ada perlindungan atau komunikasi yang memadai dari agen maupun pemerintah daerah terkait kelangsungan usaha yang telah ia rintis.

“Kami membangun distribusi ini dari nol. Selama ini tidak pernah terlibat pelanggaran serius. Tapi tidak ada penghargaan atau perlindungan terhadap kontribusi kami,”lanjutnya.

Baca Juga :  Bupati Halmahera Barat Tegaskan Pentingnya Penertiban Distribusi Mita Bersubsidi untuk Keadilan Masyarakat

Pengusaha itu juga menegaskan bahwa minyak tanah merupakan barang milik agen, dan sebagai mitra, ia memiliki hak atas kuota yang dijalankan selama masa kontrak masih berlaku. Pemutusan sepihak di tengah masa kontrak, menurutnya, melanggar etika kerja sama dan berpotensi bertentangan dengan aspek hukum.

“Kontrak kami belum berakhir, namun kuota sudah dihentikan. Itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga patut dipertanyakan dasar hukumnya,”ujarnya.

Ia juga meminta agar kebijakan seperti ini disertai transparansi dan akuntabilitas yang jelas, bukan didasarkan pada tekanan atau pertimbangan di luar prosedur hukum dan administratif.

“Kalau ini memang soal aturan, maka seharusnya dijelaskan secara terbuka. Jangan malah membuat kami merasa hak kami diabaikan dan diinjak-injak,”tutupnya.

Pengusaha ini berharap agar pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan ini secara adil demi keberlangsungan usaha dan kepentingan masyarakat luas yang bergantung pada distribusi minyak tanah.

Ia juga menyoroti kurangnya komunikasi dari pihak agen dalam menyampaikan keputusan pemutusan kuota.

Menurutnya, pihak agen seharusnya memberikan informasi secara resmi dan tertulis kepada mitra distribusi sebagai bentuk profesionalisme. “Kami tidak pernah menerima surat resmi atau pemberitahuan tertulis. Semua informasi hanya disampaikan secara lisan dan tidak ada kejelasan,”ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa keputusan ini berpotensi berdampak pada mata pencaharian puluhan karyawan dan pekerja lapangan yang selama ini bergantung pada jalur distribusi tersebut.

“Usaha ini bukan hanya milik saya. Ada banyak keluarga yang menggantungkan hidupnya dari sini. Pemutusan kuota ini akan menghancurkan kehidupan mereka,”tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Halbar Sesalkan Peniadaan Kuota Minyak Tanah untuk Pangkalan Lama

Ia mengaku telah berusaha mencari klarifikasi langsung ke instansi terkait, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak Disperindagkop.

“Kami sudah beberapa kali mendatangi kantor dinas, tapi tidak pernah ada penjelasan resmi. Semua seperti ditutup-tutupi,”ujarnya dengan nada kecewa.

Menurutnya, jika memang terdapat kebijakan baru terkait penyaluran minyak tanah, seharusnya dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan memberi ruang dialog dengan para pelaku usaha.

“Kami tidak anti-perubahan, tapi harus ada keadilan dan partisipasi. Bukan keputusan sepihak yang penuh dengan misteri,” tegasnya.

Ia juga mendesak pihak legislatif daerah untuk turut mengawasi dan menginvestigasi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemutusan kuota ini.

“Kami minta DPRD Halbar ikut mengawasi. Jangan sampai keputusan seperti ini dibiarkan tanpa evaluasi dan pengawasan,”katanya.

Lebih lanjut, ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pemutusan kerja sama distribusi ini.
“Jika ada unsur pelanggaran hukum, kami berharap bisa diproses secara adil. Kami siap memberikan data dan bukti,”ujarnya.

Ia menyatakan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian yang adil dari pemerintah daerah.
“Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum, termasuk gugatan perdata, karena kerugian kami sangat besar,”ungkapnya.

Kasus ini mencerminkan pentingnya tata kelola distribusi energi yang transparan dan bebas dari intervensi politik, agar tidak merugikan pelaku usaha dan masyarakat secara luas.*(Tm/Red)

Berita Terkait

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025
Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo
Pemerintah Tetapkan Investor Asing Kelola Panas Bumi Telaga Rano di Halmahera Barat
Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek
Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen
Pemda Halbar Apresiasi Kepedulian Kapolda Malut dan Bhayangkari di Lokasi Bencana
Skandal Etika Oknum ASN Halbar Mencuat, Keluarga Istri Sah Bersiap Tempuh Jalur Hukum
DPRD Halbar : Surat Resmi Diabaikan Sekda, Ini Bentuk Pembangkangan Birokrasi.
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:15 WIB

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:39 WIB

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:10 WIB

Pemerintah Tetapkan Investor Asing Kelola Panas Bumi Telaga Rano di Halmahera Barat

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:46 WIB

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:38 WIB

Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen

Berita Terbaru

Kepala Inspektorat Halmahera Barat, Reinhard Bunga (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025

Rabu, 21 Jan 2026 - 11:15 WIB

Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Balai Cipta Karya (CK) Kementerian PUPR. (Dok/Ist)

Maluku Utara

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo

Jumat, 16 Jan 2026 - 18:39 WIB

Tampak Warga Desa Tolofuo terpaksa harus mengambil air bersih di Desa Tolofuo demi bisa bertahan hidup (Dok/Wrg)

Halmahera Barat

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:46 WIB

error: