JAILOLO, terasmalut — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Halmahera Barat (Halbar) melakukan pengawasan pemusnahan surat suara rusak dan surat suara kelebihan yang dilakukan oleh KPU Halbar.
Proses pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor KPU Halmahera Barat. Desa Hoku-hoku, Kecamatan Jailolo. Selasa 13 Februari 2024, yang diawasi langsung oleh perwakilan Polda Malut, wakapolres halbar, Danramil Jailolo mewakili Danrem, Ketua Bawaslu Halbar dan Ketua KPU halbar beserta Komisionernya.
Ketua Bawaslu Halbar, Nimbrot Lasa dalam kesempatan itu menyampaikan, Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan saat penyortiran dan Lipat surat suara kemarin, pihaknya bersama-sama KPU menemukan ratusan surat suara rusak dan surat suara lebih.
Sehingga sebagai unsur pengawasan, dikatakan Nimbrot, Bawaslu memberikan himbauan atau saran perbaikan kepada KPU agar surat suara rusak dan surat suara kelebihan dimusnahkan.
“Sehingga hari ini telah dilaksanakan pemusnahan kelebihan dan rusaknya surat-surat suara tersebut,”kata Nimbrot.
Ia menyebut, bahwa surat suara rusak dan surat suara kelebihan yang dimusnahkan itu terdapat sejumlah ratusan lembar surat suara rusak dan surat suara kelebihan.
“Jadi yang surat suara rusak dan kelebihan totalnya sebanyak 856 surat suara, yang diantaranya PPWP berjumlah 21 lembar, DPR RI berjumlah 120 lembar, DPD RI 35 Lembar, DPRD Provinsi 164 lembar, dan DPRD Kabupaten sebanyak 516 lembar,”beber Ketua Bawaslu Halmahera Barat. (Red/Ghe).