BPN Halbar Serahkan Sertifikat Tanah Untuk Nelayan di Desa Saria Sebanyak 43 Bidang

- Jurnalis

Rabu, 8 November 2023 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa (dok/terasmalut)

Foto Istimewa (dok/terasmalut)

 

terasmalut.id, JAILOLO — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, menyerahkan sertifikat hak milik program lintas sektoral Kepada Puluhan Warga Desa Saria Kecamatan Jailolo. Selasa (07/10/23).

Seperti diketahui, Program pendaftaran tanah lintas sektor adalah program bantuan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pertanian, nelayan dan pembudidaya ikan dalam hal pembiayaan pelayanan sertifikat hak atas tanah pada kantor pertanahan.

Baca Juga :  Sekda Halbar: Kalau Ada Yang Bikin Kacau di Kantor Lagi, Dibanting Saja Lalu Dibuang ke Kintal

Kepala BPN Halbar Arman Anwar mengatakan, pihaknya menyalurkan sertifikat hak atas tanah khususnya nelayan di Desa Sari Kecamatan Jailolo sebanyak puluhan warga dengan kategori pekerjaan nelayan.

Penyerahan Sertifikat oleh BPN Halbar ke Nelayan di Desa Saria Kecamatan Jailolo (dok/terasmalut)

“Jadi, hari ini kmi dari BPN Halbar melakukan penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan lintas Sektor sebanyak 43 Bidang di Desa Saria Kec Jailolo,”katanya.

Baca Juga :  Curi Mesin Jonson, Tiga Pemuda di Halmahera Barat Ditangkap Polisi

Menurut Arman, Bahwa Penyaluran sertifikat hak atas tanah ini merupakan program lintas sektor kerjasama dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Sehingga, lanjut Arman, Bahwa untuk penerbitannya berdasarkan usulan yang disampaikan oleh masing-masing Desa.

“Untuk tahun depan program ini masih ada, dan targetnya akan disesuaikan dengan usulan dari desa tertentu,”tutupnya.*[Ghez].

Berita Terkait

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani
Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar
Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama
Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib
Fasilitas Minim, Siswa SD Halbar Ujian “Nebeng” Sekolah Lain
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 09:13 WIB

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Sabtu, 25 April 2026 - 21:19 WIB

Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong

Sabtu, 25 April 2026 - 20:52 WIB

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Rabu, 22 April 2026 - 18:44 WIB

Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama

Berita Terbaru

PGRI Halmahera Barat (Dok/Ist)

Halmahera Barat

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:53 WIB

Bupati Halmahera Barat, James Uang, melepas 19 JCH (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Selasa, 28 Apr 2026 - 09:13 WIB

Masri Hamja, Staf Khusus Bupati Halmahera Barat Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Sabtu, 25 Apr 2026 - 20:52 WIB

error: