Bupati Halmahera Barat Tegaskan Sekolah Negeri Wajib Gratis, Swasta Tidak Bisa Diintervensi

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Halmahera Barat, James Uang (Dok/Ist)

Bupati Halmahera Barat, James Uang (Dok/Ist)

 

terasmalut — Bupati Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, James Uang, menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri di wilayahnya, baik jenjang SD maupun SMP, telah menerapkan kebijakan pendidikan dasar gratis.

Hal ini ditegaskan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa negara wajib menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta, sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.

“Sekolah negeri, terutama yang menerima Dana BOS, tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Pendidikan dasar wajib gratis,”ujar Bupati James Uang.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sudah berjalan di Halmahera Barat dan menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar setiap anak untuk memperoleh pendidikan.

James juga menjelaskan bahwa sekolah swasta pada prinsipnya juga menerima Dana BOS dan seharusnya tidak memungut biaya pendidikan dasar.

Baca Juga :  Bupati Halbar Sesalkan Peniadaan Kuota Minyak Tanah untuk Pangkalan Lama

Namun, ia mengakui bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan intervensi terhadap sekolah swasta karena lembaga tersebut berada di bawah naungan yayasan yang memiliki badan hukum tersendiri.

“Sekolah swasta tidak bisa serta-merta diintervensi pemerintah karena dikelola oleh yayasan. Sama halnya dengan provinsi, gubernur juga tidak bisa langsung masuk mengatur kebijakan internal sekolah swasta,”jelasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa semua pihak, termasuk yayasan pengelola sekolah swasta, semestinya tunduk pada prinsip pendidikan dasar gratis apabila menerima bantuan pemerintah.

Menurutnya, pemberian Dana BOS harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan dana tersebut, termasuk larangan pungutan kepada peserta didik.

Putusan MK yang mengacu pada Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, menurut James, semakin memperkuat posisi hukum bahwa pendidikan dasar adalah hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dikomersialisasi.

James juga mendorong adanya regulasi teknis dari pemerintah pusat yang memperjelas mekanisme pengawasan terhadap sekolah swasta penerima dana BOS.

Baca Juga :  Monitoring Vaksinasi, Babinsa Koramil 04/Sahu Edukasikan Disiplin Terapkan Prokes

“Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip pendidikan gratis benar-benar dilaksanakan secara merata, tanpa celah penyimpangan,”ungkapnya.

Dengan komitmen ini, Wakil Ketua Demokrat Maluku Utara ini juga berharap seluruh elemen pendidikan di Halmahera Barat dapat bekerja sama menciptakan sistem pendidikan dasar yang inklusif, merata, dan bebas biaya.

“Ini adalah amanat konstitusi dan keputusan hukum tertinggi yang harus kita jalankan bersama,”pungkasnya.*(Red/Ghe).

Berita Terkait

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025
Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek
Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen
Pemda Halbar Apresiasi Kepedulian Kapolda Malut dan Bhayangkari di Lokasi Bencana
Skandal Etika Oknum ASN Halbar Mencuat, Keluarga Istri Sah Bersiap Tempuh Jalur Hukum
DPRD Halbar : Surat Resmi Diabaikan Sekda, Ini Bentuk Pembangkangan Birokrasi.
Tim Kesebelasan Bos Muda Salurkan Bantuan sebagai Wujud Keprihatinan atas Bencana Halmahera Barat
RITD Desa Tuada Dorong Hilirisasi Udang Vaname Lewat Produk Olahan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:15 WIB

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:46 WIB

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:38 WIB

Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:00 WIB

Skandal Etika Oknum ASN Halbar Mencuat, Keluarga Istri Sah Bersiap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:19 WIB

DPRD Halbar : Surat Resmi Diabaikan Sekda, Ini Bentuk Pembangkangan Birokrasi.

Berita Terbaru

Kepala Inspektorat Halmahera Barat, Reinhard Bunga (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025

Rabu, 21 Jan 2026 - 11:15 WIB

Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Balai Cipta Karya (CK) Kementerian PUPR. (Dok/Ist)

Maluku Utara

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo

Jumat, 16 Jan 2026 - 18:39 WIB

Tampak Warga Desa Tolofuo terpaksa harus mengambil air bersih di Desa Tolofuo demi bisa bertahan hidup (Dok/Wrg)

Halmahera Barat

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:46 WIB

error: