Bupati Halmahera Barat Tegaskan Sekolah Negeri Wajib Gratis, Swasta Tidak Bisa Diintervensi

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Halmahera Barat, James Uang (Dok/Ist)

Bupati Halmahera Barat, James Uang (Dok/Ist)

 

terasmalut — Bupati Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, James Uang, menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri di wilayahnya, baik jenjang SD maupun SMP, telah menerapkan kebijakan pendidikan dasar gratis.

Hal ini ditegaskan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa negara wajib menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta, sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.

“Sekolah negeri, terutama yang menerima Dana BOS, tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Pendidikan dasar wajib gratis,”ujar Bupati James Uang.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sudah berjalan di Halmahera Barat dan menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar setiap anak untuk memperoleh pendidikan.

James juga menjelaskan bahwa sekolah swasta pada prinsipnya juga menerima Dana BOS dan seharusnya tidak memungut biaya pendidikan dasar.

Baca Juga :  Anggota Satgas Covid19 BPBD Halbar Keluhkan Honor Tiga Bulan di 2020 yang Belum Dibayar

Namun, ia mengakui bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan intervensi terhadap sekolah swasta karena lembaga tersebut berada di bawah naungan yayasan yang memiliki badan hukum tersendiri.

“Sekolah swasta tidak bisa serta-merta diintervensi pemerintah karena dikelola oleh yayasan. Sama halnya dengan provinsi, gubernur juga tidak bisa langsung masuk mengatur kebijakan internal sekolah swasta,”jelasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa semua pihak, termasuk yayasan pengelola sekolah swasta, semestinya tunduk pada prinsip pendidikan dasar gratis apabila menerima bantuan pemerintah.

Menurutnya, pemberian Dana BOS harus diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan dana tersebut, termasuk larangan pungutan kepada peserta didik.

Putusan MK yang mengacu pada Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, menurut James, semakin memperkuat posisi hukum bahwa pendidikan dasar adalah hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dikomersialisasi.

James juga mendorong adanya regulasi teknis dari pemerintah pusat yang memperjelas mekanisme pengawasan terhadap sekolah swasta penerima dana BOS.

Baca Juga :  Pemkab Halbar Anggarkan 6 Miliar Pembangunan Jalan Desa Goro-goro

“Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip pendidikan gratis benar-benar dilaksanakan secara merata, tanpa celah penyimpangan,”ungkapnya.

Dengan komitmen ini, Wakil Ketua Demokrat Maluku Utara ini juga berharap seluruh elemen pendidikan di Halmahera Barat dapat bekerja sama menciptakan sistem pendidikan dasar yang inklusif, merata, dan bebas biaya.

“Ini adalah amanat konstitusi dan keputusan hukum tertinggi yang harus kita jalankan bersama,”pungkasnya.*(Red/Ghe).

Berita Terkait

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar
Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring
SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum
Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: