Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u1011752/public_html/terasmalut.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Bupati James Sebut Isu Tuduhan Suap di Pemda dan Polres Halbar Adalah Fitnah, Penyebar Berita Bohong Akan Diseret ke Dewan Pers dan Ranah Hukum

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Halmahera Barat, James Uang (Dok/tm)

Bupati Halmahera Barat, James Uang (Dok/tm)

 

terasmalut  28 Januari 2026 Menyikapi perkembangan situasi terkini terkait pemberitaan di media daring matapubliknews.com, saya, James Uang, selaku Bupati Halmahera Barat, perlu menyampaikan pandangan hukum yang mendasar mengenai kemerdekaan pers di negara kita.

Merujuk pada semangat putusan Mahkamah Konstitusi, penting bagi kita semua untuk memahami bahwa perlindungan terhadap pers tidak bersifat absolut, melainkan bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya secara sah, negara dan masyarakat memang berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers.

Namun, hak istimewa tersebut hadir bersamaan dengan kewajiban besar, di mana wartawan yang menjalankan fungsi pers dan jurnalistik untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial, wajib menjunjung tinggi nilai kebenaran, akurasi, dan etika profesi yang luhur.

Kebebasan pers bukanlah cek kosong untuk menebar fitnah atau menghakimi tanpa dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami sangat menyayangkan munculnya produk tulisan yang jauh dari kaidah jurnalistik, di mana opini pribadi penulis dicampuradukkan dengan tuduhan serius tanpa adanya upaya konfirmasi atau perimbangan berita (cover both sides) kepada kami maupun pihak Polres Halmahera Barat.

Baca Juga :  Anggota Koramil 1501-04/Sahu Bersama Pemda Halbar dan Warga Desa Lako Akediri Gelar Bakti Sosial di Wisata Lapasi

Narasi yang dibangun tersebut bukan lagi berfungsi sebagai kontrol sosial yang sehat, melainkan telah bergeser menjadi upaya pembunuhan karakter (character assassination) yang provokatif dan berpotensi memecah belah keharmonisan serta kondusifitas masyarakat di Halmahera Barat.

Secara khusus, saya membantah dengan keras dan tegas segala tuduhan yang menyebutkan adanya suap dari saya bersama Wakil Bupati kepada Kapolres Halmahera Barat untuk mensenyapkan kasus-kasus korupsi di lingkup Pemerintah Daerah. Tuduhan ini adalah fitnah yang sangat keji dan merupakan kebohongan publik yang menyesatkan, karena setiap pengelolaan anggaran daerah, termasuk Dana PEN maupun Dana Desa, selalu berada dalam koridor audit yang transparan oleh lembaga negara yang berwenang.

Begitu pula terkait isu mafia BBM yang dituduhkan melibatkan oknum tertentu dengan dukungan pimpinan daerah dan kepolisian; hal tersebut adalah klaim tanpa bukti yang sangat mencederai martabat institusi.

Baca Juga :  Pemda Halbar Bakal Pertimbangkan Penghapusan Tenaga Kerja Non ASN

Pemda Halbar selalu mendukung penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, namun kami tidak akan mentoleransi upaya pihak manapun yang menggunakan isu ini untuk memfitnah sinergitas profesional yang telah terjalin baik dalam Forkopimda.

Kami menilai sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Polres Halmahera Barat di bawah kepemimpinan AKBP Teguh Patriot S.ik.,M.T. berjalan di atas prinsip profesionalisme dan hukum.

Sangatlah tidak adil jika kinerja institusi kepolisian yang selama ini mengawal keamanan daerah dihakimi secara subjektif hanya berdasarkan narasi yang penuh emosi dan ketidaksukaan pribadi.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban kami terhadap publik dan perlindungan terhadap marwah institusi, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan segera menempuh langkah-langkah konstitusional dengan menyeret penyebar berita bohong ini ke Dewan Pers guna menguji standar etiknya, serta menindaklanjutinya ke ranah hukum pidana jika ditemukan unsur pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang disengaja untuk merusak stabilitas daerah.*(tm/Red)

Berita Terkait

Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar
Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama
Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib
Fasilitas Minim, Siswa SD Halbar Ujian “Nebeng” Sekolah Lain
Kloter 13 Halbar Siap Dilepas, Pemda Halbar Pastikan Semua Persiapan Matang
Imelda Tude: Jangan Salah Alamatkan Dugaan Kasus Pinjaman Halbar
KAHMI Halbar Luruskan Isu Utang Daerah, Singgung Dugaan Kepentingan di Baliknya
Dikeroyok Hingga Bersimbah Darah, Penanganan Kasus Jalan di Tempat?
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:52 WIB

Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar

Rabu, 22 April 2026 - 18:44 WIB

Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama

Rabu, 22 April 2026 - 18:08 WIB

Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib

Rabu, 22 April 2026 - 17:23 WIB

Fasilitas Minim, Siswa SD Halbar Ujian “Nebeng” Sekolah Lain

Rabu, 22 April 2026 - 12:41 WIB

Kloter 13 Halbar Siap Dilepas, Pemda Halbar Pastikan Semua Persiapan Matang

Berita Terbaru

Kepala Disdikbud Halbar, Rosbery Uang (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib

Rabu, 22 Apr 2026 - 18:08 WIB

Tampak Siswa SD N 12 Halmahera saat menjalani Tes Kemampuan Akademik (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Fasilitas Minim, Siswa SD Halbar Ujian “Nebeng” Sekolah Lain

Rabu, 22 Apr 2026 - 17:23 WIB

error: