terasmalut — 28 Januari 2026 Menyikapi perkembangan situasi terkini terkait pemberitaan di media daring matapubliknews.com, saya, James Uang, selaku Bupati Halmahera Barat, perlu menyampaikan pandangan hukum yang mendasar mengenai kemerdekaan pers di negara kita.
Merujuk pada semangat putusan Mahkamah Konstitusi, penting bagi kita semua untuk memahami bahwa perlindungan terhadap pers tidak bersifat absolut, melainkan bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya secara sah, negara dan masyarakat memang berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers.
Namun, hak istimewa tersebut hadir bersamaan dengan kewajiban besar, di mana wartawan yang menjalankan fungsi pers dan jurnalistik untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial, wajib menjunjung tinggi nilai kebenaran, akurasi, dan etika profesi yang luhur.
Kebebasan pers bukanlah cek kosong untuk menebar fitnah atau menghakimi tanpa dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami sangat menyayangkan munculnya produk tulisan yang jauh dari kaidah jurnalistik, di mana opini pribadi penulis dicampuradukkan dengan tuduhan serius tanpa adanya upaya konfirmasi atau perimbangan berita (cover both sides) kepada kami maupun pihak Polres Halmahera Barat.
Narasi yang dibangun tersebut bukan lagi berfungsi sebagai kontrol sosial yang sehat, melainkan telah bergeser menjadi upaya pembunuhan karakter (character assassination) yang provokatif dan berpotensi memecah belah keharmonisan serta kondusifitas masyarakat di Halmahera Barat.
Secara khusus, saya membantah dengan keras dan tegas segala tuduhan yang menyebutkan adanya suap dari saya bersama Wakil Bupati kepada Kapolres Halmahera Barat untuk mensenyapkan kasus-kasus korupsi di lingkup Pemerintah Daerah. Tuduhan ini adalah fitnah yang sangat keji dan merupakan kebohongan publik yang menyesatkan, karena setiap pengelolaan anggaran daerah, termasuk Dana PEN maupun Dana Desa, selalu berada dalam koridor audit yang transparan oleh lembaga negara yang berwenang.
Begitu pula terkait isu mafia BBM yang dituduhkan melibatkan oknum tertentu dengan dukungan pimpinan daerah dan kepolisian; hal tersebut adalah klaim tanpa bukti yang sangat mencederai martabat institusi.
Pemda Halbar selalu mendukung penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, namun kami tidak akan mentoleransi upaya pihak manapun yang menggunakan isu ini untuk memfitnah sinergitas profesional yang telah terjalin baik dalam Forkopimda.
Kami menilai sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Polres Halmahera Barat di bawah kepemimpinan AKBP Teguh Patriot S.ik.,M.T. berjalan di atas prinsip profesionalisme dan hukum.
Sangatlah tidak adil jika kinerja institusi kepolisian yang selama ini mengawal keamanan daerah dihakimi secara subjektif hanya berdasarkan narasi yang penuh emosi dan ketidaksukaan pribadi.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kami terhadap publik dan perlindungan terhadap marwah institusi, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan segera menempuh langkah-langkah konstitusional dengan menyeret penyebar berita bohong ini ke Dewan Pers guna menguji standar etiknya, serta menindaklanjutinya ke ranah hukum pidana jika ditemukan unsur pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang disengaja untuk merusak stabilitas daerah.*(tm/Red)














