Kabid Beacukai Provinsi Aceh Dilaporkan ke Itjen Kemenkeu Buntut Pemblokiran Nomor WhatsApp Wartawan

- Jurnalis

Selasa, 12 September 2023 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendra, Wartawan aceh media KabarTamiang.com

Hendra, Wartawan aceh media KabarTamiang.com

terasmalut.id, Aceh Tamiang – Sikap tidak mengenakan dialami wartawan KabarTamiang.com, Hendra dari salah seorang pejabat Bea Cukai Kanwil Aceh yakni Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, berinisial LR, pada Minggu (10/9/2023) kemarin.

Pasalnya, nomor WhatsApp Hendra diblokir oleh LR saat Hendra melakukan konfirmasi terkait asal daerah dua orang yang ditangkap oleh Tim gabungan Bea Cukai Aceh saat penangkapan rokok ilegal di Kualasimpang Aceh Tamiang dan plat nomor mobil yang turut diamankan dalam penangkapan tersebut.

“Memblokir itu memang hak pribadi. Tapi sebagai pejabat publik tidak pantas. Yang saya minta hanya mengkonfirmasi data kebenaran informasi terkait asal daerah dua orang yang diamankan dalam penangkapan rokok ilegal di Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang. Karena berdasarkan informasi yang kami peroleh, dalam penangkapan dua orang yang terjaring itu diduga merupakan oknum BC yang berdinas di luar Aceh. Kami hanya melakukan kroscek terkait hal tersebut. Tapi malah nomor WhatsApp konfirmasi saya diblokir. Sungguh prihatin kita seorang pejabat begitu,”kata Hendra, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga :  Peringati HUT DWP Halbar ke-25, Meri Popala : Sebagai Garda Terdepan Harus Mampu Wujudkan Generasi Emas

Hendra menyayangkan Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, berinisial LR. Seharusnya, menurut Hendra, LR selaku pejabat yang membidangi tugas dan fungsi Humas dapat memanage dan membangun relasi yang baik kepada media serta memiliki dedikasi dan integritas saat memberikan informasi publik yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Menurutnya, lahirnya Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus dihormati. Apalagi, jika dilihat dari media sosial (Medsos) Kantor Wilayah DJBC saat ini sedang mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan RB dan akan mengajukan predikat Wilayah Bebas Bersih Melayani. Tentunya hal ini jadi pertanyaan kita bersama, bagaimana sebenarnya dedikasi dan integritas Pejabat-Pejabat Bea dan Cukai ini, apakah memang seperti ini.

“Saya sudah laporkan persoalan ini ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melalui laporan online Nomor Register web-2023-0559-7d29. Persoalan ini juga akan saya laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Mereka mengunakan uang rakyat menjalankan tugas negara. Seharusnya melayani masyarakat termasuk pers dengan baik. Pelayanan kepada pers saja begitu, bagaimana dengan pelayanan lainnya? Amat prihatin,”ungkap Hendra, yang juga menjabat sebagai Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Aceh.

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi PKPU No 4, Begini Harapan Ketua KPU Halbar

Lanjutnya, Hendra menyarankan Kanwil Bea Cukai Aceh dan jajarannya untuk membuka diri kepada media. Sebab katanya, pejabat publik yang memblokir nomor wartawan ketika melakukan konfirmasi itu kurang pantas.

“Kalau bisa ditinjau ulang uji kelayakan beliau sebagai Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh dan sebagai Kanwil Beacukai Aceh. Karena bagaimana pun, Kepala Wilayah Bea Cukai bertanggung jawab sama bawahan, termasuk soal moral,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi yang dikonfirmasi terkait pemblokiran nomor WhatsApp Wartawan via seluler melalui nomor 0812 9107xxxx tidak bisa dihubungi.

Sampai berita ini dimuat, belum dapat dikonfirmasi. Wartawan sedang berupaya menghubungi terkait hal tersebut kepada pihak yang berkompeten di Kanwil Bea Cukai Aceh.*(red)

Berita Terkait

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada
Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum
Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:37 WIB

Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:53 WIB

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: