DPRD Halbar : Surat Resmi Diabaikan Sekda, Ini Bentuk Pembangkangan Birokrasi.

Komunikasi Eksekutif–Legislatif Tersendat, DPRD Halbar Angkat Suara

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Halbar, Dasril

Anggota DPRD Halbar, Dasril

 

terasmalut — DPRD Kabupaten Halmahera Barat menilai sikap Sekretaris Daerah (Sekda) yang mengabaikan surat resmi DPRD sebagai bentuk pembangkangan administratif dan pelecehan terhadap lembaga legislatif.

“Surat DPRD adalah dokumen resmi lembaga negara, bukan surat pribadi atau informal. Mengabaikannya berarti mengabaikan fungsi pengawasan DPRD dan berpotensi menghambat jalannya pemerintahan daerah, termasuk pembahasan APBD tindak lanjut hasil evaluasi gubernur,” tegas Anggota DPRD Halbar, Dasril Hi. Usman.

Dikatakan Dasril, Bahwa Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda memiliki peran strategis dalam memastikan kelancaran koordinasi antara eksekutif dan legislatif. Ia menilai, sikap pasif atau pengabaian terhadap surat resmi justru berpotensi menciptakan stagnasi kebijakan dan melemahkan prinsip checks and balance dalam sistem pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Pilkades Serentak di Halbar, 23 Wajah Baru Sukses Terpilih Secara Demokratis

“Sekda seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara eksekutif dan legislatif, bukan menjadi penghambat. Sikap ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional,”ujar Dasril.

Selain itu, Ketua DPD PAN Halbar ini, meminta Bupati sebagai kepala daerah segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas untuk memastikan disiplin birokrasi berjalan sesuai aturan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pejabat publik yang berada di atas kewajiban untuk menghormati lembaga negara dan mekanisme pemerintahan.

Baca Juga :  Implementasikan Syariat Islam, Kemenag Halbar Sediakan Sembilan Ekor Hewan Qurban Untuk Mustahik

Menurutnya, Secara normatif, pengabaian terhadap surat DPRD dinilai bertentangan dengan asas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas publik, serta etika birokrasi pemerintahan. Tindakan tersebut juga dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan tugas konstitusional DPRD, khususnya dalam fungsi penganggaran dan pengawasan.

“Apabila tidak segera ada klarifikasi dan perbaikan sikap, DPRD akan mempertimbangkan penggunaan seluruh kewenangan konstitusional yang dimiliki, termasuk pemanggilan secara paksa dan melaporkan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat,”tutup Dasril Hi. Usman.*(Ghe/Red)

 

Berita Terkait

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang
Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:37 WIB

Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:53 WIB

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Selasa, 28 April 2026 - 09:13 WIB

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Berita Terbaru

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Halmahera Barat, dr. Dominikus Gideon (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Sidang tipiring yang digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate yang bersidang di Jailolo (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

error: