DPRD Halbar : Surat Resmi Diabaikan Sekda, Ini Bentuk Pembangkangan Birokrasi.

Komunikasi Eksekutif–Legislatif Tersendat, DPRD Halbar Angkat Suara

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Halbar, Dasril

Anggota DPRD Halbar, Dasril

 

terasmalut — DPRD Kabupaten Halmahera Barat menilai sikap Sekretaris Daerah (Sekda) yang mengabaikan surat resmi DPRD sebagai bentuk pembangkangan administratif dan pelecehan terhadap lembaga legislatif.

“Surat DPRD adalah dokumen resmi lembaga negara, bukan surat pribadi atau informal. Mengabaikannya berarti mengabaikan fungsi pengawasan DPRD dan berpotensi menghambat jalannya pemerintahan daerah, termasuk pembahasan APBD tindak lanjut hasil evaluasi gubernur,” tegas Anggota DPRD Halbar, Dasril Hi. Usman.

Dikatakan Dasril, Bahwa Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda memiliki peran strategis dalam memastikan kelancaran koordinasi antara eksekutif dan legislatif. Ia menilai, sikap pasif atau pengabaian terhadap surat resmi justru berpotensi menciptakan stagnasi kebijakan dan melemahkan prinsip checks and balance dalam sistem pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja

“Sekda seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara eksekutif dan legislatif, bukan menjadi penghambat. Sikap ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional,”ujar Dasril.

Selain itu, Ketua DPD PAN Halbar ini, meminta Bupati sebagai kepala daerah segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas untuk memastikan disiplin birokrasi berjalan sesuai aturan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pejabat publik yang berada di atas kewajiban untuk menghormati lembaga negara dan mekanisme pemerintahan.

Baca Juga :  DPRD Halmahera Barat Gelar Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2025

Menurutnya, Secara normatif, pengabaian terhadap surat DPRD dinilai bertentangan dengan asas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas publik, serta etika birokrasi pemerintahan. Tindakan tersebut juga dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan tugas konstitusional DPRD, khususnya dalam fungsi penganggaran dan pengawasan.

“Apabila tidak segera ada klarifikasi dan perbaikan sikap, DPRD akan mempertimbangkan penggunaan seluruh kewenangan konstitusional yang dimiliki, termasuk pemanggilan secara paksa dan melaporkan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat,”tutup Dasril Hi. Usman.*(Ghe/Red)

 

Berita Terkait

Cegah Kekerasan Sejak Dini, Pokja I TP-PKK Halbar Sasar Lingkungan Sekolah
25 Tahun Paroki Santo Fransiskus Xaverius Jailolo, Dari Perjalanan Iman hingga Pengabdian Sosial
Grelhia Lovelly Bau Bau Bawa Nama Halbar Tembus 9 Besar Nasional Lomba Pidato AHY Muda
Semarak HUT ke-25, Demokrat Halbar Hadirkan Pesta Rakyat hingga Aksi Peduli Lingkungan dan Edukasi
Empat Puskesmas Baru Jadi Penguat Program “Halbar Sehat”
Menembus Medan Berat demi Merah Putih, Warga Loloda Tengah Padati Lapangan Barataku
Berakhir Damai, Permata Obi Siap Tanggung Kerusakan KM Queen Mary
Tabrakan KM Permata Obi dan Queen Mary di Jailolo Berakhir Damai
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:51 WIB

Cegah Kekerasan Sejak Dini, Pokja I TP-PKK Halbar Sasar Lingkungan Sekolah

Rabu, 2 September 2026 - 23:26 WIB

25 Tahun Paroki Santo Fransiskus Xaverius Jailolo, Dari Perjalanan Iman hingga Pengabdian Sosial

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Grelhia Lovelly Bau Bau Bawa Nama Halbar Tembus 9 Besar Nasional Lomba Pidato AHY Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Semarak HUT ke-25, Demokrat Halbar Hadirkan Pesta Rakyat hingga Aksi Peduli Lingkungan dan Edukasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Empat Puskesmas Baru Jadi Penguat Program “Halbar Sehat”

Berita Terbaru

error: