terasmalut — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Halmahera Barat, bersama Dukcapil Provinsi Maluku Utara, menggelar nikah massal yang melibatkan 84 pasangan di Sasadu Lamo, Desa Acango, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Kamis (18/9/2025).
Kegiatan yang dikemas dalam inovasi Pelayanan Pernikahan Masyarakat Tercatat (Permata) ini dihadiri Bupati Halmahera Barat, James Uang, Ketua TP PKK Mery Popala, Kepala Dinas Dukcapil Maluku Utara, Husen, sejumlah OPD di lingkup Pemerintah Halmahera Barat, serta Kepala Desa dan 84 pasangan suami istri peserta kegiatan.
Bupati Halmahera Barat, James Uang, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, inovasi Permata memfasilitasi dan memberikan pelayanan langsung kepada pasangan suami istri untuk memperoleh pengakuan negara.
“Ini panggilan konstitusional yang dilaksanakan oleh Dukcapil Provinsi Maluku Utara berkolaborasi dengan Dukcapil Halmahera Barat melalui agenda nikah massal yang dikemas dalam Pelayanan Pernikahan Masyarakat Tercatat atau Permata. Ini inovasi yang luar biasa,”ujar James.
Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Halmahera Barat ini menyebutkan, inovasi Permata hasil kolaborasi tersebut juga memudahkan pasangan suami istri mengurus administrasi anak-anak mereka, karena pernikahan para pasangan ini telah tercatat secara sah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Dengan begitu, bapak ibu yang sudah punya anak dan sebelumnya kesulitan membuat akta kelahiran anak, sekarang sudah bisa karena tidak ada hambatan lagi,”tuturnya.
Wakil Ketua I DPD Demokrat Maluku Utara itu juga mengimbau agar pasangan yang belum tercatat pernikahannya untuk segera mendaftar, sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban dari perkawinan tidak tercatat, karena hal itu termasuk bagian dari kekerasan terhadap anak.
“Program ini, jika dikolaborasikan ke dalam 7 program prioritas pemerintah daerah, maka ini termasuk implementasi dari Halmahera Barat Religius. Sebab perkawinan yang tidak tercatat itu mengorbankan hak anak, dan di mata Tuhan kita berdosa,”ucapnya.
Di sisi lain, James menyinggung Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut ditegaskan usia perkawinan minimal 19 tahun.
“Di bawah 19 tahun tidak boleh. Oleh karena itu, para kepala desa, tokoh adat, maupun tokoh agama perlu menyampaikan hal ini kepada anak-anak yang belum menikah. Karena berbagai pertimbangan, salah satunya dari sisi kesehatan, sebab faktor usia juga mempengaruhi anak-anak bisa stunting,”tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Dukcapil Maluku Utara, Hasan, memuji kehadiran Bupati James Uang dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran Bupati menunjukkan kepedulian terhadap pelayanan publik.
Hasan menyebut Permata diluncurkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait akta perkawinan. “Ini sengaja kita luncurkan karena ada saudara-saudara kita di daerah yang sudah melangsungkan pernikahan secara agama, namun belum tercatat di dalam lembaran negara yang disebut akta perkawinan,”jelasnya.
Hasan menambahkan, sebelumnya perkawinan yang belum tercatat di Dukcapil tidak dapat membuat akta kelahiran anak. Namun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), pernikahan yang belum tercatat dapat membuat akta kelahiran anak, tetapi dengan frasa ‘perkawinan belum tercatat’ dan ‘menyandang anak seorang ibu’.
“Frasa ini kalau kita lihat secara sosial kurang bagus, kalau dilihat perkawinannya belum tercatat, apalagi menyandang anak seorang ibu, berarti status bapaknya juga tidak kelihatan di dalam dokumen kependudukan. Berangkat dari masalah itu, makanya kita luncurkan kegiatan ini untuk mengakomodir masalah-masalah tersebut,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Dukcapil Halmahera Barat Andy R Pilly dalam laporannya menyebut kegiatan kolaboratif ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, sekaligus mendukung program Halbar Religius dalam pelayanan publik.
Ia memaparkan empat tujuan utama dari kegiatan Permata ini, yakni memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi pasangan yang belum tercatat secara resmi; mengurangi beban biaya pernikahan karena dilakukan secara bersamaan dan difasilitasi pemerintah; melindungi hak anak dan perempuan agar memperoleh perlindungan hukum yang setara; serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi pernikahan yang sah di mata negara.
“Kemudian melindungi hak anak dan perempuan sehingga mendapat dukungan perlindungan hukum yang setara, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi pernikahan yang sah di mata negara,”pungkasnya.*(Ghe/Red)














