Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u1011752/public_html/terasmalut.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Fraksi PKB DPRD Halmahera Barat Sampaikan Pandangan Soal Perubahan Nomenklatur BP3D Menjadi Baperinda

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/Ist

Dok/Ist

terasmalut — DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar sidang paripurna pandangan umum Fraksi PKB atas perubahan ranperda nomor 2 Tahun 2023 tentang perangkat daerah, perubahan nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperinda), Kamis (31/7/2025).

Ketua DPRD Ibnu Saud Kadim menyampaikan, perubahan terhadap struktur perangkat daerah adalah bagian dari proses penyempurnaan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

“Oleh karena itu DPRD memandang penting untuk memberikan ruang dan waktu bagi masing-masing fraksi, termasuk fraksi PKB guna menyampaikan pokok-pokok pikiran, kritik konstruktif, serta saran strategis dalam rangka perbaikan regulasi dimaksud,” ungkap Ibnu saat memimpin paripurna.

Ia mengungkapkan, pandangan umum terhadap suatu Ranperda merupakan hak setiap anggota dewan yang diamanatkan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Peraturan daerah yang diajukan eksekutif kepada dewan merupakan bagian dari tahapan pembicaraan tingkat I sebelum dilakukan pembahasan bersama suatu ranperda,” ujarnya.

Pandangan umum fraksi PKB yang dibacakan Mujain Bessy menjelaskan, berdasarkan Surat Bupati Nomor 00.7.32/709/2025 tertanggal 3 Juli 2025 perihal penyampaian perubahan Ranperda nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Perda Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan OPD Kabupaten Halbar, Khususnya OPD semula BP3D menjadi Baperinda.

Baca Juga :  Miris! di Halbar Beasiswa Diperuntukkan Bagi Anak Pejabat, Masyarakat Ekonomi Lemah Gigit Jari

“Pasal 9 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daeran Kabupaten Halmahera Barat Nomor 170/05/2024 tentang Tata Tertib DPRD. UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah sebagai penjabaran dari hirarki dan undang-undang lebih tinggi sesuai tantangan jaman, juga sebagai upaya harmonisasi perangkat daerah merujuk pada permendagri No.7 tahun 2023 dan PP Nomor 72 Tahun 2019,” paparnya.

Mujain mengatakan, berkaitan dengan pembentukan badan baru atau perubahan nomenklatu dari daerah semula BP3D menjadi Baperinda apakah sudah ada roatmad atau strategi jangka pendek dan menengah yang disiapkan Pemda untuk menghasilkan inovasi yang relevan dengan prioritas pembangunan daerah.

“Karena Fraksi PKB memandang walaupun badan baru dengan fungsi riset dan inovasi merupakan langkah yang sangat strategis, namun tanpa adanya strategi atau roadmap yang terarah, maka potensi badan ini hanya menjadi struktur admistratif tanpa kontribusi nyata bagi pembangunan di Halbar, baik itu di sektor pertanian, perkebunan dan pengembangan UMKM,” tuturnya.

Baca Juga :  Ketua Bapemperda Sesali Sikap Pimpinan DPRD Halbar

“Fraksi PKB ingin memastikan bahwa badan ini memiliki arah kerja yang jelas dan relefan dengan kebutuhan daerah, serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat dan perekonomian lokal,” sambung Mujain.

Ia menambahkan, Fraksi PKB juga ingin mengetahui lebih indikator kerberhasilan badan ini setelah ada restrukturisasi, bagaimana pemerintah akan memantau dan mengevalusi kinerja badan ini agar tetap berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Fraksi PKB memandang bahwa momentum penyampaian ranperda perubahan OPD harus melalui pemetaan dan evaluasi secara menyeluruh, tidak boleh parsial, hanya pada badan riset daerah saja, melainkan perencanaan pembangunan dan penyampaian ranperda ini meliputi ruang lingkup pada OPD lain.

“Perangkat daerah yang lebih luas lagi seperti pada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), dan beberapa Fraksi PKB memandang bahwa Bagian Kesra pada Sekretariat Daerah untuk diusulkan menjadi Organisasi Perangkat Daerah baru yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Barat, dengan fungsinya mencakup pada Perlindungan hak pekerja, Pengawasan hubungan industrial, pelatihan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, Informasi pasar kerja,” jabarnya*(Ghe/Red)

Berita Terkait

RSUD Jailolo Buka-bukaan Soal Anggaran, Rp19 Miliar Jadi Acuan
Bupati Halmahera Barat Kampanyekan Toleransi dan Persaudaraan Lewat Gerakan Cinta Damai
Bupati dan DPRD Turun Langsung Verifikasi Keluhan Obat dan Pelayanan di Rumah Sakit Jailolo
Musrenbang Halbar 2027, James Uang Tekankan Disiplin Fiskal dan Produktivitas OPD
Meri Popala Turun Langsung, Pastikan Kondisi Warga Pengungsi Halbar
Dua Pejabat Administrator Halbar Dilantik, Ini Pesan Tegas Sekda
Dasril: Tak Ada Toleransi untuk Ajakan Kekerasan Oknum DPRD Malut
Kabar Baik ASN Halbar: Gaji Reguler dan THR Segera Dibayarkan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:56 WIB

RSUD Jailolo Buka-bukaan Soal Anggaran, Rp19 Miliar Jadi Acuan

Jumat, 10 April 2026 - 13:23 WIB

Bupati Halmahera Barat Kampanyekan Toleransi dan Persaudaraan Lewat Gerakan Cinta Damai

Jumat, 10 April 2026 - 07:11 WIB

Bupati dan DPRD Turun Langsung Verifikasi Keluhan Obat dan Pelayanan di Rumah Sakit Jailolo

Kamis, 9 April 2026 - 20:23 WIB

Musrenbang Halbar 2027, James Uang Tekankan Disiplin Fiskal dan Produktivitas OPD

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:36 WIB

Dua Pejabat Administrator Halbar Dilantik, Ini Pesan Tegas Sekda

Berita Terbaru

Direktur RSUD Jailolo, dr. Novi M. Drakel

Halmahera Barat

RSUD Jailolo Buka-bukaan Soal Anggaran, Rp19 Miliar Jadi Acuan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 14:56 WIB

error: