Fraksi PKB DPRD Halmahera Barat Sampaikan Pandangan Soal Perubahan Nomenklatur BP3D Menjadi Baperinda

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/Ist

Dok/Ist

terasmalut — DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar sidang paripurna pandangan umum Fraksi PKB atas perubahan ranperda nomor 2 Tahun 2023 tentang perangkat daerah, perubahan nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperinda), Kamis (31/7/2025).

Ketua DPRD Ibnu Saud Kadim menyampaikan, perubahan terhadap struktur perangkat daerah adalah bagian dari proses penyempurnaan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

“Oleh karena itu DPRD memandang penting untuk memberikan ruang dan waktu bagi masing-masing fraksi, termasuk fraksi PKB guna menyampaikan pokok-pokok pikiran, kritik konstruktif, serta saran strategis dalam rangka perbaikan regulasi dimaksud,” ungkap Ibnu saat memimpin paripurna.

Ia mengungkapkan, pandangan umum terhadap suatu Ranperda merupakan hak setiap anggota dewan yang diamanatkan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Peraturan daerah yang diajukan eksekutif kepada dewan merupakan bagian dari tahapan pembicaraan tingkat I sebelum dilakukan pembahasan bersama suatu ranperda,” ujarnya.

Pandangan umum fraksi PKB yang dibacakan Mujain Bessy menjelaskan, berdasarkan Surat Bupati Nomor 00.7.32/709/2025 tertanggal 3 Juli 2025 perihal penyampaian perubahan Ranperda nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Perda Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan OPD Kabupaten Halbar, Khususnya OPD semula BP3D menjadi Baperinda.

Baca Juga :  Dinas PUPR Halmahera Barat Terus Kawal Pekerjaan Jalan Goin - Kedi Hingga Tuntas

“Pasal 9 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daeran Kabupaten Halmahera Barat Nomor 170/05/2024 tentang Tata Tertib DPRD. UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah sebagai penjabaran dari hirarki dan undang-undang lebih tinggi sesuai tantangan jaman, juga sebagai upaya harmonisasi perangkat daerah merujuk pada permendagri No.7 tahun 2023 dan PP Nomor 72 Tahun 2019,” paparnya.

Mujain mengatakan, berkaitan dengan pembentukan badan baru atau perubahan nomenklatu dari daerah semula BP3D menjadi Baperinda apakah sudah ada roatmad atau strategi jangka pendek dan menengah yang disiapkan Pemda untuk menghasilkan inovasi yang relevan dengan prioritas pembangunan daerah.

“Karena Fraksi PKB memandang walaupun badan baru dengan fungsi riset dan inovasi merupakan langkah yang sangat strategis, namun tanpa adanya strategi atau roadmap yang terarah, maka potensi badan ini hanya menjadi struktur admistratif tanpa kontribusi nyata bagi pembangunan di Halbar, baik itu di sektor pertanian, perkebunan dan pengembangan UMKM,” tuturnya.

Baca Juga :  Kuker Ke DPRD Halut, DPRD Halmahera Barat Konsultasi Terkait Perda Hilirisasi Buah Kelapa

“Fraksi PKB ingin memastikan bahwa badan ini memiliki arah kerja yang jelas dan relefan dengan kebutuhan daerah, serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat dan perekonomian lokal,” sambung Mujain.

Ia menambahkan, Fraksi PKB juga ingin mengetahui lebih indikator kerberhasilan badan ini setelah ada restrukturisasi, bagaimana pemerintah akan memantau dan mengevalusi kinerja badan ini agar tetap berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Fraksi PKB memandang bahwa momentum penyampaian ranperda perubahan OPD harus melalui pemetaan dan evaluasi secara menyeluruh, tidak boleh parsial, hanya pada badan riset daerah saja, melainkan perencanaan pembangunan dan penyampaian ranperda ini meliputi ruang lingkup pada OPD lain.

“Perangkat daerah yang lebih luas lagi seperti pada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), dan beberapa Fraksi PKB memandang bahwa Bagian Kesra pada Sekretariat Daerah untuk diusulkan menjadi Organisasi Perangkat Daerah baru yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Barat, dengan fungsinya mencakup pada Perlindungan hak pekerja, Pengawasan hubungan industrial, pelatihan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, Informasi pasar kerja,” jabarnya*(Ghe/Red)

Berita Terkait

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar
Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring
SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum
Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: