Dinas PUPR Halmahera Barat Terus Kawal Pekerjaan Jalan Goin – Kedi Hingga Tuntas

- Jurnalis

Rabu, 15 Maret 2023 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa (Dok/terasmalut)

Foto Istimewa (Dok/terasmalut)

TERASMALUT.ID — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, terus mengawal pekerjaan jalan dan jembatan Goin – Kedi, Jangailulu hingga tuntas.

Hal ini disampaikan Kadis PUPR Halbar Abubakar A. Rajak, saat melakukan hering bersama Pengurus Besar Forum Mahasiswa Loloda Maluku Utara (PB Formal MU).

Dalam amatan, sebelum melaksanakan hering, PB Formal MU menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati, Rabu (15/3).

Dalam aksi tersebut mereka mempertanyakan pekerjaan jalan Goin – Kedi, Jangailulu yang menghabiskan anggaran begitu besar dari dana PEN, dan sudah melewati masa kontrak dan tambahan waktu (Adendum) namun pekerjaan sampai saat ini belum juga dituntaskan.

Menyikapi hal tersebut Kadis PUPR Halbar menyampaikan, PUPR tidak akan membiarkan begitu saja dan akan terus mengawal sampai pekerjaannya selesai, keterlambatan pekerjaan itu ada alasannya bukan karena di sengaja atau kekurang meterial saat bekerja. Yang menjadi kendala berat itu adala cuaca.

“Karena kita tidak bisa mengarang – ngarang, dari kontraktor punya surat permohonan dikonekan dengan curah hujan yang diluarkan oleh BMKG itu sama,”ungkap Abubakar.

Kadis PUPR yang juga sebagai PPK ini menjelaskan, curah hujan itu ada 4, hujan ringan, sedang, lebat dan sangat lebat. Kemudian yang diambil dalam hitungan hanya lebat dan sangat lebat itu 116 hari dan juga sama dengan data BMKG, memang benar sesuai aturan hanya sampai 50 hari tetapi harus dihitung dengan curah hujannya, karena saat hujan lebat dan sangat lebat itu tidak bisah paksakan mereka untuk kerja, kita harus memahami kondisi alam yang ada, dan pihak ketiga bekerja sudah maksimal, mereka kerja juga dengan serius tidak main – main.

Baca Juga :  Akademisi Tegaskan Haji Robert Tidak Perparah Trauma Masyarakat Dengan Investasi Politik di Halbar

“Untuk Goin – Kedi ini memang masa pelaksanaannya sampai pada 20 desember, tetapi kita terkendala dengan kondisi alam dan pengangkutan material ke lokasi pekerjaan itu jarak tempuh sangat jauh. Secara kontrak memang waktunya sudah selesai, dari sisi perpanjangan waktu sesuai regulari itu 50 hari juga sudah selesai, tetapi dalam aturan LKPP ada dua regulasi yang bisah diperpanjang 50 hari dan bisa juga 90 hari sesuai PMK. Kalau 90 hari diperjang itu sampai pada 28 maret harus selesai,” tuturnya.

Mantan Kadis PUPR 3 Kabupaten Morotai, Halteng dan Haltim ini mengungkapkan, selaku PPK juga penanggungjawab tidak serta merta memutuskan kontrak, dengan alasan tidak mau pekerjaan menjadi kacau balau, apabila kontraktor siap menyelesaikan pekerjaan, biarkan mereka bekerja, karena pekerjaan 10 kilo merupakan pekerjaan yang cukup besar dalam ukuran APBD.

“Mereka sudah menyatakan kesiapan, dalam LKPP menyatakan, apabila hasil rembukan pengamatan PPK dengan pihak penyedia sanggup menyelesaikan maka bisa dilanjutkan dan proses denda akan jalan, kita juga menghitung hasil kajian BMKG dengan data mereka curah hujan dilapangan itu tidak bisah diabaikan, dan jangan hanya menyalahkan sepihak,” tandasnya.

Baca Juga :  Bangunan Baru Puskesmas Kedi Belum Difungsikan, Begini Penjelasan Wakil Bupati Halbar

Ia menambahkan, dalam estimasinya sebagai PPK paling lambat akhir April pekerjaan akan selesai, sehingga ia mengajak masyarakat Loloda dan Loteng untuk berdoa agar tidak terjadi hujan biar pekerjaannya berjalan dengan lancar, karena semua alat sudah lengkap, karena dalam 1 hari pengaspalan bisa mendapatkan 320 meter, 1 kilo itu bisa 3 hari dengan panjang Goin – Kedi 10 kilo lebih maka tidak butuh waktu yang lama untuk selesai.

“Masalahnya hanya cuaca karena dari sisi material sudah siap semua, aspal dan campuran batu aspal juga suda ada,” ucapnya

“Untuk jalan goin kedi saya dan staf di PUPR yang terlibat disitu akan mengawal sampai pekerjaan selesai, karena Goin – Kedi itu selamat maka saya akan selamat, dan saya juga sudah sampaikan ke pimpinan dalam hal ini bupati, apabila jalan Goin Kedi selesai maka saya akan berhenti dan tidak mau menjadi Kadis PUPR lagi di Halbar,”imbuhnya.

“Selama goin kedi belum selesai saya tidak akan angkat kaki dari sini karena itu tanggungjawab saya,”pungkas Ko Aka sapaan akrab Abubakar itu.

 

 

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Eghez

Berita Terkait

Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang
Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:37 WIB

Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:37 WIB

Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:53 WIB

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Berita Terbaru

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Halmahera Barat, dr. Dominikus Gideon (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Sidang tipiring yang digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate yang bersidang di Jailolo (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

error: