Kuker Ke DPRD Halut, DPRD Halmahera Barat Konsultasi Terkait Perda Hilirisasi Buah Kelapa

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/Ist

Dok/Ist

terasmalut — Dalam rangka pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang hilirisasi buah kelapa. DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, melakukan kunjungan kerja (Kuker) ke DPRD Halmahera Utara.

Dalam Kuker tersebut Wakil Ketua (Waka) I DPRD Halbar, Rustam Fabanyo, didampingi anggota DPRD Fahmi Albaar, mendatangi Wakil Ketua II DPRD Halut Abdillah Bailussy.

Waka I DPRD Halbar Rustam Fabanyo, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/8/2025), mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka berkonsultasi.

“Terkait beberapa hal dan salah satu yang kami ingin share info soal petani kelapa, ternyata di Kabupaten Halmahera Utara, sudah menetapkan Perda (Peraturan Daerah) inisiatif DPRD, yaitu Perda tentang hilirisasi buah kelapa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Fokus Tingkatkan PAD, Pemda dan DPRD Halmahera Barat Gelar Rapat Bersama Bahas Berbagai Potensi Daerah

Rustam menjelaskan, Perda tersebut mengatur tentang penjualan buah kelapa, di mana, dalam perda itu, mengisyaratkan agar para petani tidak menjual buah kelapa ke luar daerah.

“Terkecuali dalam bentuk kopra dan lain-lain. Namun Perda itu tidak mengatur tentang spesifikasi harga kelapa per-buah dan harga kopra per-kilogram, karena itu ditentukan dan disesuaikan dengan sikon inflasi pasar,” terang Mantan Ketua APDESI Halmahera Barat itu.

Politikus NasDem ini mengatakan, informasi yang diperoleh akan dibahas dalam internal DPRD Halmahera Barat, yang melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Meski begitu, RF menyatakan saat ini Bapemperda Halmahera Barat tengah fokus memproses beberapa Perda inisiatif DPRD.

Baca Juga :  Tertutup Soal RKA, Fraksi Demokrat Desak Bupati Halbar Copot Sekwan

“In Sya Allah, semua informasi yang kami dapatkan akan dibahas dan kemudian akan menjadi bahan pertimbangan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda Halmahera Barat, Kristovel Sakalaty, saat dikonfirmasi terpisah, mengaku pihaknya akan melakukan rapat internal dalam rangka menetapkan prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk tahun 2026.

“Kalau Perda itu dianggap mendesak dan masuk skala prioritas, pasti akan ditindak lanjuti,” pungkasnya.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi
Ketua Organda Halbar Buka Suara soal Video Viral di RS Jailolo: Akui Emosi, Bantah Intimidasi Dokter Secara Personal
DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak
Emosi di IGD Berujung Laporan Polisi, Ketua Organda Halbar Diduga Caci dan Intimidasi Dokter
Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
Wabup Halbar Turun Tangan, Persoalan Ganti Rugi Lahan Warga dengan PT TUB Tuntas
Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:06 WIB

Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:50 WIB

Ketua Organda Halbar Buka Suara soal Video Viral di RS Jailolo: Akui Emosi, Bantah Intimidasi Dokter Secara Personal

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:37 WIB

DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:34 WIB

Emosi di IGD Berujung Laporan Polisi, Ketua Organda Halbar Diduga Caci dan Intimidasi Dokter

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Berita Terbaru

error: