Kuker Ke DPRD Halut, DPRD Halmahera Barat Konsultasi Terkait Perda Hilirisasi Buah Kelapa

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/Ist

Dok/Ist

terasmalut — Dalam rangka pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang hilirisasi buah kelapa. DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, melakukan kunjungan kerja (Kuker) ke DPRD Halmahera Utara.

Dalam Kuker tersebut Wakil Ketua (Waka) I DPRD Halbar, Rustam Fabanyo, didampingi anggota DPRD Fahmi Albaar, mendatangi Wakil Ketua II DPRD Halut Abdillah Bailussy.

Waka I DPRD Halbar Rustam Fabanyo, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/8/2025), mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka berkonsultasi.

“Terkait beberapa hal dan salah satu yang kami ingin share info soal petani kelapa, ternyata di Kabupaten Halmahera Utara, sudah menetapkan Perda (Peraturan Daerah) inisiatif DPRD, yaitu Perda tentang hilirisasi buah kelapa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab dan DPRD Halbar Galang Usulan 1.405 Honorer Paruh Waktu ke KemenPAN-RB

Rustam menjelaskan, Perda tersebut mengatur tentang penjualan buah kelapa, di mana, dalam perda itu, mengisyaratkan agar para petani tidak menjual buah kelapa ke luar daerah.

“Terkecuali dalam bentuk kopra dan lain-lain. Namun Perda itu tidak mengatur tentang spesifikasi harga kelapa per-buah dan harga kopra per-kilogram, karena itu ditentukan dan disesuaikan dengan sikon inflasi pasar,” terang Mantan Ketua APDESI Halmahera Barat itu.

Politikus NasDem ini mengatakan, informasi yang diperoleh akan dibahas dalam internal DPRD Halmahera Barat, yang melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Meski begitu, RF menyatakan saat ini Bapemperda Halmahera Barat tengah fokus memproses beberapa Perda inisiatif DPRD.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Halbar Apresiasi Sikap Bupati Terhadap Pemilik Pangkalan Minyak Tanah

“In Sya Allah, semua informasi yang kami dapatkan akan dibahas dan kemudian akan menjadi bahan pertimbangan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda Halmahera Barat, Kristovel Sakalaty, saat dikonfirmasi terpisah, mengaku pihaknya akan melakukan rapat internal dalam rangka menetapkan prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk tahun 2026.

“Kalau Perda itu dianggap mendesak dan masuk skala prioritas, pasti akan ditindak lanjuti,” pungkasnya.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar
Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring
SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum
Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: