JAILOLO, defactonews — Anggaran penanganan Pandemi Covid-19 Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) Hingga saat ini sudah di potong langsung oleh Pemerintah Pusat (Pempus). Hal ini disampaikan oleh Bupati Halbar James Uang melalui rilisnya, Kamis (22/07). Bahwa, anggaran penanganan Covid-19 yang bersumber dari dana transfer Pemerintah Pusat (Pempus) ke Daerah, itu tidak ada.
”Tidak ada dana Covid-19 yang di transfer langsung oleh Pempus ke Daerah, yang ada itu hanya dana perimbangan seperti DAU, dan dana itupun selama masa Covid ini sudah dipotong lansung oleh Pempus,”ungkap James
Dikatakan James, hingga saat ini Pemda Halbar telah diinstruksikan oleh Pempus untuk melakukan pergeseran anggaran penanganan Covid-19, setelah APBD 2021 Halbar ini suda disahkan.
”Setelah APBD sudah disahkan, kita terus diinstruksikan oleh Pempus untuk melakukan pergeseran anggaran penangan Covid-19 atau Refocusing APBD, sehingga sampai saat ini hampir sebagian besar Anggaran kita di arahkan untuk penangan Covid-19,”tuturnya.
Selain itu, Orang nomor satu di pemkab Halbar itu menuturkan, yang dikirimkan oleh pemerintah pusat itu sudah dalam bentuk barang berupa obat-obatan serta alay pelindung dan vaksin.
”Jadi, yang dikirimkan oleh pempus ke Daerah itu sudah dalam bentuk barang berupa Obat-obatan, APD, Vaksin, Masker dan kebutuhan penanganan Covid yang lain. Bukan dalam bentuk uang tunai,”katanya.
Ia juga menambhakan bahwa bantuan yang berupa uang tunai, dikirim oleh Pempus ke Daerah hanya berupa Bantuan Sosial (Bansos) dan itu ditransfer langsung ke rekening penerima.
”Sampai saat ini yang di salurkan oleh pempus berupa uang tunai itu seperti BLT, PKH dan bantuan sosial lainnya, dan itu pempus kirim langsung ke rekening penerima, bukan disalurkan melalui kas daerah. Jadi bentuk uang tunai berupa gumpalan dana dengan nomenklatur, dana penangan Covid itu tidak ada,”pungkas James.
(D01/Red)