Kejari Halbar Selamatkan Keuangan Negara Pada Kasus dugaan Pungli dan penyalahgunaan Dana BOK

- Jurnalis

Rabu, 21 Juli 2021 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Halbar Saat melakukan Press Release di Kantor Kejari

Kejari Halbar Saat melakukan Press Release di Kantor Kejari

JAILOLO, defactonews — Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Kejari Halbar) berhasil mengamankan total pemulihan keuangan negara dari Kasus Tindak Pidana Korupsi yang ditangani sebesar 1,2 Miliar rupiah.Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Kajari Halbar) Salomina M. Saliama saat pelaksanaan Press Release Rabu (21/07) tadi, dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 yang jatuh pada Kamis 22 Juli 2021 besok.

Selain itu, Salomina juga menyampaikan dari bidang intelijen Kejari Halbar sendiri telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dari dua perkara yaitu dari penyelidikan dugaan Pungutan Liar (Pungli) penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se-Kabupaten Halmahera Barat sebesar 5 persen.

Menurutnya, Hal tersebut merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikirim oleh Inspektorat Halbar dengan total kerugian negara yang dikembalikan ke khas Daerah sebesar Rp.266.500.000

“Kemudian penyelidikan Dugaan Pungli penyalahgunaan Dana BOK Puskesmas yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas dan panitia Hari Kesehatan Nasional (HKN) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat tahun 2018 telah dilakukan penyelidikan juga dengan pengembalian keuangan negara sebesar Rp.172.000.000,” jelasnya.

Baca Juga :  Resmi Ditetapkan Tersangka, Pemda Halbar Nonaktifkan Kadis Perindagkop

Salomina mengaku, dari perkara tersebut diatas total pengembalian keuangan negara dari bidang Intelijen sebesar Rp.438.500.000

“Sementara dari bulan Januari hingga Juli 2021 juga kami telah lakukan pengembalian keuangan negara dari tiga perkara yaitu penyimpangan dalam proyek peningkatan jalan non status Idamgamlamo-Gamomeng Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat pada Dinas perhubungan kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2019. Dengan pengembalian keuangan negara sebesar Rp.334.296.528,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Jailolo tahun anggaran 2018, telah dilakukan pengembalian keuangan negara ke Khas Daerah sebesar Rp.204.066.686.

Tak hanya itu, Kaga salomina. dugaan tindak Pidana korupsi dalam pembangunan Islamic Center pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halbar tahun anggaran 2015 dengan pemulihan keuangan negara berjumlah Rp. 102.750.100.

Ada juga tindak Pidana Korupsi pembangunan gedung Malaria Center pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2018, setelah dilakukan pemeriksaan serta hitungan ahli dari inspektorat kerugian negara yang terdapat dalam proyek tersebut sejumlah Rp 95.880.000.

Baca Juga :  Insentif Imam-Pendeta Triwulan Terakhir Disalurkan, Tahun 2025 Pemda Halbar Naikkan Kuota Umroh dan Wisata Rohani

“Sebenarnya proyek ini masih ada anggaran tersisa di khas Daerah 200 juta sekian yang belum terpakai dan kasus ini juga sudah kami hentikan karena sudah ada pengembalian kerugian negaranya,” ujarnya.

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pihak Kejari juga punya perkara penuntutan di tahun 2010 yaitu dari Dispora dan Dana Desa Togoreba Sungi yang telah dieksekusi ada uang pemulihan yang didapat saat penyelidikan itu 34 juta.

Sehingga menurutnya, dengan total penyelamatan keuangan negara yang dilakukan bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halbar dalam tahun 2021 sebesar Rp.770.993.615

Jadi total pemulihan keuangan negara yang dilakukan Kejari Halbar yang diamankan oleh bidang Intelijen maupun Pidsus sejumlah Rp. 1.208.494.615.

“Dan kasus yang sudah ada pengembalian kerugian negara sudah kami hentikan karena sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kami dalam ranah lidik bisa kami hentikan dengan beberapa pertimbangan, karena roh dari Undang-undang Korupsi sebenarnya untuk mengembalikan kerugian negara selama mereka mengembalikan maka kami menerima itu,”tukasnya.

 

 

(D01/Red)

Berita Terkait

Bupati James Uang Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat untuk Pengembangan Jagung di Halbar
Jailolo Front Diproyeksikan Perkuat Wajah dan Ekonomi Ibu Kota Halbar
Cegah Kekerasan Sejak Dini, Pokja I TP-PKK Halbar Sasar Lingkungan Sekolah
25 Tahun Paroki Santo Fransiskus Xaverius Jailolo, Dari Perjalanan Iman hingga Pengabdian Sosial
Grelhia Lovelly Bau Bau Bawa Nama Halbar Tembus 9 Besar Nasional Lomba Pidato AHY Muda
Semarak HUT ke-25, Demokrat Halbar Hadirkan Pesta Rakyat hingga Aksi Peduli Lingkungan dan Edukasi
Empat Puskesmas Baru Jadi Penguat Program “Halbar Sehat”
Menembus Medan Berat demi Merah Putih, Warga Loloda Tengah Padati Lapangan Barataku
Berita ini 503 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:51 WIB

Bupati James Uang Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat untuk Pengembangan Jagung di Halbar

Senin, 14 September 2026 - 12:24 WIB

Jailolo Front Diproyeksikan Perkuat Wajah dan Ekonomi Ibu Kota Halbar

Rabu, 9 September 2026 - 10:51 WIB

Cegah Kekerasan Sejak Dini, Pokja I TP-PKK Halbar Sasar Lingkungan Sekolah

Rabu, 2 September 2026 - 23:26 WIB

25 Tahun Paroki Santo Fransiskus Xaverius Jailolo, Dari Perjalanan Iman hingga Pengabdian Sosial

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Grelhia Lovelly Bau Bau Bawa Nama Halbar Tembus 9 Besar Nasional Lomba Pidato AHY Muda

Berita Terbaru

error: