Kepala Disdukcapil Halbar Buka Fakta di Balik Keterlambatan Penerbitan KK

Disdukcapil memastikan seluruh pelayanan dilaksanakan sesuai regulasi demi menjamin keabsahan dokumen kependudukan

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Pili, Kadisdukcapil Halmahera Barat

Andi Pili, Kadisdukcapil Halmahera Barat

terasmalut — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Halmahera Barat (Halbar) Maluku Uatara, menyampaikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai keterlambatan pengurusan Kartu Keluarga (KK) sebagaimana tertuang dalam unggahan pada salah satu grup masyarakat Halmahera Barat. 

Klarifikasi ini dimaksudkan untuk meluruskan informasi sekaligus memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru terhadap pelayanan administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Halbar, Andi Pili kepada media ini, Minggu (15/02), menyampaikan, Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi administratif yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Halmahera Barat, diketahui bahwa keterlambatan penerbitan dokumen bukan disebabkan oleh kelalaian atau unsur kesengajaan petugas pelayanan, melainkan adanya persoalan administrasi keluarga yang belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. 

Menurutnya, Proses administrasi kependudukan pada prinsipnya harus berjalan sesuai regulasi agar setiap dokumen memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Atas nama pemerintah daerah perlu menegaskan bahwa seluruh pelayanan Dukcapil dilaksanakan berdasarkan aturan perundang-undangan, bukan atas pertimbangan subjektif petugas. Setiap dokumen kependudukan wajib memenuhi persyaratan administratif agar dapat diterbitkan secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan,”jelas Andi Pili, dalam keterangannya.

Baca Juga :  Peduli Pendidikan di Tengah Bencana, Kadis Dikbud Halbar Kunjungi Totala Jaya

Dikatakan, bahwa Hasil penelusuran menunjukkan anak yang dimaksud dalam unggahan tersebut lahir di luar perkawinan yang tercatat secara resmi, sehingga belum memiliki dasar administrasi untuk dimasukkan dalam satu Kartu Keluarga yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Kondisi tersebut mengharuskan adanya proses administrasi tambahan sebelum dokumen dapat diterbitkan.

“Dalam situasi seperti ini, pemerintah tidak dapat serta-merta menerbitkan KK tanpa kelengkapan status hukum keluarga. Hal ini justru dilakukan untuk melindungi hak anak dan memastikan seluruh dokumen kependudukan memiliki keabsahan hukum di kemudian hari,”tegasnya.

Andi menyebut, pihaknya menilai bahwa penyampaian keluhan di ruang publik merupakan bagian dari hak masyarakat, namun harus diiringi dengan pemahaman terhadap prosedur administrasi yang berlaku. 

Selain itu Sambung Andi, bahwa Edukasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan, kelahiran, serta kelengkapan dokumen keluarga menjadi faktor utama dalam mempercepat pelayanan administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Bupati James Perintahkan Dinkes Bentuk Tim Investigasi Akibat Meninggalnya Bayi di Puskesmas Ibu Tabaru

“Saudara Lores Jumati Patani diharapkan tidak hanya menyampaikan kritik kepada petugas Dukcapil, tetapi juga memastikan bahwa status administrasi keluarga telah diselesaikan sesuai ketentuan. Pelayanan publik akan berjalan optimal apabila masyarakat dan pemerintah sama-sama memenuhi tanggung jawab masing-masing,”ungkap Andi Pili.

Lebuh lanjut, Andi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. 

Ia juga mengaku bahwa Pemerintah daerah juga membuka ruang konsultasi bagi warga yang mengalami kendala administrasi agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara tepat dan sesuai prosedur hukum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan adanya kelalaian aparatur sebelum memahami fakta administratif secara menyeluruh. Pemerintah tetap hadir untuk melayani, namun pelayanan yang sah hanya dapat terwujud apabila setiap persyaratan hukum dipenuhi secara benar dan bertanggung jawab,”tutup Andi Pili.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar
Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring
SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum
Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: