terasmalut — Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Halmahera Barat bekerja sama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) menyelenggarakan kegiatan penyuluhan di SMA Negeri 1 Halmahera Barat, Selasa (26/08/2025).
Penyuluhan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kepala Dinas Sosial P3A Halbar, Amos Sully, Ketua PKK Halbar, Ny. Meri Uang Popala Uang, Dokter Spesialis Kandungan, dr. Devi, serta perwakilan Unit PPA Polres Halbar, Brigpol Endang S. Hafel.
Materi yang disampaikan berfokus pada peningkatan pemahaman siswa-siswi mengenai risiko pernikahan dini.
Ketua PKK Halbar, Ny. Meri Uang Popala, menjelaskan bahwa perkawinan di usia remaja dapat berdampak serius terhadap kesehatan reproduksi dan berpotensi menimbulkan kasus stunting.
“Pernikahan dini tidak hanya menghambat kualitas pendidikan, tetapi juga mengancam kualitas generasi penerus bangsa apabila tidak dicegah sejak awal,” tegas Meri.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Generasi Emas 2025.
Meri berharap para siswa mampu menjadi agen informasi yang dapat menyebarkan pemahaman tersebut di lingkungan sebaya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial P3A Halbar, Amos Sully, pada kesempatan yang sama menuturkan bahwa sinergi antara instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan PKK menjadi strategi penting dalam memperkuat deteksi dini terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak.
Menurut Amos, banyak masyarakat yang masih belum mengetahui mekanisme pelaporan jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan anak.
Oleh karena itu, pihaknya telah membentuk lembaga perlindungan di sejumlah desa dengan melibatkan unsur ibu kepala desa selaku Ketua PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat.
Ia menambahkan, apabila penyelesaian melalui jalur adat tidak membuahkan hasil, maka pelaporan dapat segera dilakukan ke Dinas Sosial agar proses penanganan lebih cepat dan tepat sasaran.
Melalui kegiatan ini, para pelajar diharapkan dapat berperan aktif tidak hanya dalam mencegah praktik pernikahan dini, tetapi juga turut menjaga lingkungan dari berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
“Setiap persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak dan perempuan jangan ditutupi, segera laporkan agar dapat ditangani dengan baik,” tutup Amos.*(Ghe/Red).














