Kunker di Halbar, Kemendes PDTT Imbau Masyarakat Laporkan Jika Ditemukan Adanya Penyimpangan DD

- Jurnalis

Selasa, 18 Juli 2023 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasrul Edyar, Irban V Kemendes PDTT

Hasrul Edyar, Irban V Kemendes PDTT

 

TERASMALUT.ID – Inspektorat V Jendral Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Berkunjung di Kabupaten Halmahera Barat dalam Rangka Melaksanakan Pemantauan dan Koordinasi Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Halbar.

Pasalnya, Penggunaan Dana Desa diharapkan Tetap Harus Mengacu pada pedoman atau Peraturan Menteri Desa (Permendes) No 8 tahun 2022.

Irban V, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Hasrul Edyar mengatakan, Program tidak boleh lahir di tengah jalan atau Program Titipan tetapi harus melalui Musyawarah Desa dan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes). ucapnya saat ditemui Wartawan di ruang inspektorat, Selasa 18/07/2023.

Baca Juga :  Gagasan Pupeda dan Sidagi Resmi Dilaunching, Chuzaemah : Wujud Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

“Penggunaan Dana Desa Tetap Harus Mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes No 8 tahun 2022 ). Dan Bimtek bagi Aparatur tidak di atur kecuali untuk pengembangan kapasitas Masyarakat. misalnya, bagi Bumdes dan kelompok masyarakat dalam rangka pengembangan ekonomi Desa,”tegasnya

Foto Istimewa (dok/terasmalut)

Berdasarkan status Desa Di Halbar Ada 31 Desa yang sangat Tertinggal, 59 Desa Tertinggal, 73 Desa Berkembang dan Ada 5 Desa yang Maju.

Oleh karena itu, Penggunaan Dana Desa Harus digunakan Sesuai dengan Peraturan Mentri Desa (Permendes) , jika Di temukan Ada penyimpangan-penyimpangan segera Melapor melalui Ke Inspektorat Daerah agar, bisa dilakukan evaluasi.

Baca Juga :  SD dan SMP di Halbar Terima Dana BOS Afirmasi

Lanjut Hasrul, RAPBDes yang sudah kami kantongi yang di susun masing-masing desa masih sesuai dengan ketentuan tapi tidak menutup kemungkinan kadang kadang RAPBDes disusunnya Bagus tapi isinya waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan tuntutan ini yang kita dalami.

“Masyarakat jika di dapati ada kepala Desa yang ada indikasi melakukan penyimpangan, Penyelewengan Dana Desa sampaikan Saja melalu Aplikasi SIPEMANDU. Jika ada penyimpangan tapi harus jelas dari mana yang menyampaikan supaya bisa kami telusuri dan konfirmasi untuk tindak lanjuti bersama Inspektorat Daerah,”tutupnya.*(Ghez).

Berita Terkait

Perjuangkan Hak Daerah ke Pempus, Halbar Kantongi DBH Kurang Bayar Rp30,5 Miliar
HUT ke-25, Demokrat Halbar Gelar Lomba Rakyat dan Pidato AHY Muda
Gempa 5,6 M Perparah Kerusakan Dermaga Bataka, Kini Tak Lagi Layak Digunakan
Bupati Halbar Konsultasikan Hak Keuangan Daerah ke Kemendagri, Perjuangkan Kepastian Dana Transfer APBN
UPP Jailolo Gandeng Konsultan Susun Titik Labuh KM Sabuk Nusantara 35 di Perairan Barataku
Harapan 10 Desa di Loloda Tengah Mulai Terjawab, Pemda Usulkan Kapal Perintis
Respons Aksi Warga Loteng, Irene : Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Trayek Kapal Akan Diperjuangkan
Hari Anak Nasional, Pokja I TP-PKK Halbar Gaungkan Gerakan Bersama Lindungi Anak
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Perjuangkan Hak Daerah ke Pempus, Halbar Kantongi DBH Kurang Bayar Rp30,5 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:53 WIB

HUT ke-25, Demokrat Halbar Gelar Lomba Rakyat dan Pidato AHY Muda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Gempa 5,6 M Perparah Kerusakan Dermaga Bataka, Kini Tak Lagi Layak Digunakan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Bupati Halbar Konsultasikan Hak Keuangan Daerah ke Kemendagri, Perjuangkan Kepastian Dana Transfer APBN

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:19 WIB

Harapan 10 Desa di Loloda Tengah Mulai Terjawab, Pemda Usulkan Kapal Perintis

Berita Terbaru

Vicky ollo

Opini

Kemerdekaan dan Krisis Moral Bangsa

Senin, 3 Agu 2026 - 19:50 WIB

error: