Kunker di Halbar, Kemendes PDTT Imbau Masyarakat Laporkan Jika Ditemukan Adanya Penyimpangan DD

- Jurnalis

Selasa, 18 Juli 2023 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasrul Edyar, Irban V Kemendes PDTT

Hasrul Edyar, Irban V Kemendes PDTT

 

TERASMALUT.ID – Inspektorat V Jendral Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Berkunjung di Kabupaten Halmahera Barat dalam Rangka Melaksanakan Pemantauan dan Koordinasi Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Halbar.

Pasalnya, Penggunaan Dana Desa diharapkan Tetap Harus Mengacu pada pedoman atau Peraturan Menteri Desa (Permendes) No 8 tahun 2022.

Irban V, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Hasrul Edyar mengatakan, Program tidak boleh lahir di tengah jalan atau Program Titipan tetapi harus melalui Musyawarah Desa dan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes). ucapnya saat ditemui Wartawan di ruang inspektorat, Selasa 18/07/2023.

Baca Juga :  Ketua DPRD Halmahera Barat Bacakan Proklamsi di Hari Kemerdekaan RI Ke 80

“Penggunaan Dana Desa Tetap Harus Mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes No 8 tahun 2022 ). Dan Bimtek bagi Aparatur tidak di atur kecuali untuk pengembangan kapasitas Masyarakat. misalnya, bagi Bumdes dan kelompok masyarakat dalam rangka pengembangan ekonomi Desa,”tegasnya

Foto Istimewa (dok/terasmalut)

Berdasarkan status Desa Di Halbar Ada 31 Desa yang sangat Tertinggal, 59 Desa Tertinggal, 73 Desa Berkembang dan Ada 5 Desa yang Maju.

Oleh karena itu, Penggunaan Dana Desa Harus digunakan Sesuai dengan Peraturan Mentri Desa (Permendes) , jika Di temukan Ada penyimpangan-penyimpangan segera Melapor melalui Ke Inspektorat Daerah agar, bisa dilakukan evaluasi.

Baca Juga :  Tumbangkan Desa Tetangganya 2-0, Persebal FC Melaju ke Semifinal Loce CUP I

Lanjut Hasrul, RAPBDes yang sudah kami kantongi yang di susun masing-masing desa masih sesuai dengan ketentuan tapi tidak menutup kemungkinan kadang kadang RAPBDes disusunnya Bagus tapi isinya waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan tuntutan ini yang kita dalami.

“Masyarakat jika di dapati ada kepala Desa yang ada indikasi melakukan penyimpangan, Penyelewengan Dana Desa sampaikan Saja melalu Aplikasi SIPEMANDU. Jika ada penyimpangan tapi harus jelas dari mana yang menyampaikan supaya bisa kami telusuri dan konfirmasi untuk tindak lanjuti bersama Inspektorat Daerah,”tutupnya.*(Ghez).

Berita Terkait

Ketua Gerindra Halbar Luruskan Dugaan Pemotongan Uang Saku Laskar, Klaim Hanya Miskomunikasi
Kader Laskar Gerindra Mengaku Uang Saku Diklat Dipajaki oleh Oknum DPRD Halbar
Jembatan Sawa Rp157 Juta, Panjang Bangunan Diduga Jauh dari Rencana
Kementerian dan IFAD Sambangi Tuada, BUMDes, UMKM dan Tambak Udang Unjuk Potensi
TAPD Halbar Tindak Lanjuti Evaluasi Provinsi, APBD Perubahan Menunggu Nomor Registrasi
APBD Perubahan Halbar Terancam Mandek, DPRD Desak TAPD Segera Tuntaskan Koreksi Provinsi
Asap Karhutla Selimuti Halbar, Bupati James : Pembagian Masker hingga Kesiapsiagaan Hadapi Perubahan Cuaca Diperketat
Kanwil Ditjenpas Malut Tekankan Disiplin, Lapas Jailolo Perkuat Pelaksanaan Tugas
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Ketua Gerindra Halbar Luruskan Dugaan Pemotongan Uang Saku Laskar, Klaim Hanya Miskomunikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Kader Laskar Gerindra Mengaku Uang Saku Diklat Dipajaki oleh Oknum DPRD Halbar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Jembatan Sawa Rp157 Juta, Panjang Bangunan Diduga Jauh dari Rencana

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Kementerian dan IFAD Sambangi Tuada, BUMDes, UMKM dan Tambak Udang Unjuk Potensi

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:33 WIB

TAPD Halbar Tindak Lanjuti Evaluasi Provinsi, APBD Perubahan Menunggu Nomor Registrasi

Berita Terbaru

error: