Kunker di Halbar, Kemendes PDTT Imbau Masyarakat Laporkan Jika Ditemukan Adanya Penyimpangan DD

- Jurnalis

Selasa, 18 Juli 2023 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasrul Edyar, Irban V Kemendes PDTT

Hasrul Edyar, Irban V Kemendes PDTT

 

TERASMALUT.ID – Inspektorat V Jendral Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Berkunjung di Kabupaten Halmahera Barat dalam Rangka Melaksanakan Pemantauan dan Koordinasi Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Halbar.

Pasalnya, Penggunaan Dana Desa diharapkan Tetap Harus Mengacu pada pedoman atau Peraturan Menteri Desa (Permendes) No 8 tahun 2022.

Irban V, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Hasrul Edyar mengatakan, Program tidak boleh lahir di tengah jalan atau Program Titipan tetapi harus melalui Musyawarah Desa dan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes). ucapnya saat ditemui Wartawan di ruang inspektorat, Selasa 18/07/2023.

Baca Juga :  Aneh, Pengadaan APD covid19 di Dinkes Senilai 1,4 Miliar di Halbar Belum Diterima Puskesmas

“Penggunaan Dana Desa Tetap Harus Mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes No 8 tahun 2022 ). Dan Bimtek bagi Aparatur tidak di atur kecuali untuk pengembangan kapasitas Masyarakat. misalnya, bagi Bumdes dan kelompok masyarakat dalam rangka pengembangan ekonomi Desa,”tegasnya

Foto Istimewa (dok/terasmalut)

Berdasarkan status Desa Di Halbar Ada 31 Desa yang sangat Tertinggal, 59 Desa Tertinggal, 73 Desa Berkembang dan Ada 5 Desa yang Maju.

Oleh karena itu, Penggunaan Dana Desa Harus digunakan Sesuai dengan Peraturan Mentri Desa (Permendes) , jika Di temukan Ada penyimpangan-penyimpangan segera Melapor melalui Ke Inspektorat Daerah agar, bisa dilakukan evaluasi.

Baca Juga :  Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan, James-Djufri : Harus JUJUR Kelola Dana Desa

Lanjut Hasrul, RAPBDes yang sudah kami kantongi yang di susun masing-masing desa masih sesuai dengan ketentuan tapi tidak menutup kemungkinan kadang kadang RAPBDes disusunnya Bagus tapi isinya waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan tuntutan ini yang kita dalami.

“Masyarakat jika di dapati ada kepala Desa yang ada indikasi melakukan penyimpangan, Penyelewengan Dana Desa sampaikan Saja melalu Aplikasi SIPEMANDU. Jika ada penyimpangan tapi harus jelas dari mana yang menyampaikan supaya bisa kami telusuri dan konfirmasi untuk tindak lanjuti bersama Inspektorat Daerah,”tutupnya.*(Ghez).

Berita Terkait

Terpilih Secara Aklamasi, Muhammad Idhar Bakri Pimpin DPD GMNI Maluku Utara Periode 2025-2027
Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Pemda Halbar Hadirkan GPM Jelang Idul Fitri 
Safari Ramadhan di Desa Moiso, Pemda Halbar Berikan Bantuan 85 Juta Untuk Pembangunan Masjid
Halbar Jadi Spesial Lokasi Perdana Safari Ramadhan Gubernur Sherly Laos Hingga Dilaunchingnya Subsidi Mudik 
Dukung Pemkab Hadirkan Investor di Halbar, Ketua Fraksi NasDem Yakin Taraf Hidup Meningkat dan Angka Pengangguran Tergerus
TP-PKK Halbar Masa Bhakti 2025-2030 Resmi Dilantik, Bupati James Uang: Eksistensi PKK Harus Lebih Proaktif Untuk Menjawab Tantangan Zaman
Pekan Depan, Pemda Halbar Mulai Start Safari Ramadhan 1446 Hijriah
Ketum dan Ketua Bidang Kemaritiman DPP Dikabarkan Hadir Pada Konferda Ke-II DPD GMNI di Halbar, Ini Harapan Sekretaris 
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:03 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Muhammad Idhar Bakri Pimpin DPD GMNI Maluku Utara Periode 2025-2027

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:09 WIB

Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Pemda Halbar Hadirkan GPM Jelang Idul Fitri 

Selasa, 18 Maret 2025 - 03:08 WIB

Safari Ramadhan di Desa Moiso, Pemda Halbar Berikan Bantuan 85 Juta Untuk Pembangunan Masjid

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:08 WIB

Halbar Jadi Spesial Lokasi Perdana Safari Ramadhan Gubernur Sherly Laos Hingga Dilaunchingnya Subsidi Mudik 

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:40 WIB

Dukung Pemkab Hadirkan Investor di Halbar, Ketua Fraksi NasDem Yakin Taraf Hidup Meningkat dan Angka Pengangguran Tergerus

Berita Terbaru

error: