TERASMALUT.ID – Inspektorat V Jendral Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Berkunjung di Kabupaten Halmahera Barat dalam Rangka Melaksanakan Pemantauan dan Koordinasi Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Halbar.
Pasalnya, Penggunaan Dana Desa diharapkan Tetap Harus Mengacu pada pedoman atau Peraturan Menteri Desa (Permendes) No 8 tahun 2022.
Irban V, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Hasrul Edyar mengatakan, Program tidak boleh lahir di tengah jalan atau Program Titipan tetapi harus melalui Musyawarah Desa dan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes). ucapnya saat ditemui Wartawan di ruang inspektorat, Selasa 18/07/2023.
“Penggunaan Dana Desa Tetap Harus Mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes No 8 tahun 2022 ). Dan Bimtek bagi Aparatur tidak di atur kecuali untuk pengembangan kapasitas Masyarakat. misalnya, bagi Bumdes dan kelompok masyarakat dalam rangka pengembangan ekonomi Desa,”tegasnya

Berdasarkan status Desa Di Halbar Ada 31 Desa yang sangat Tertinggal, 59 Desa Tertinggal, 73 Desa Berkembang dan Ada 5 Desa yang Maju.
Oleh karena itu, Penggunaan Dana Desa Harus digunakan Sesuai dengan Peraturan Mentri Desa (Permendes) , jika Di temukan Ada penyimpangan-penyimpangan segera Melapor melalui Ke Inspektorat Daerah agar, bisa dilakukan evaluasi.
Lanjut Hasrul, RAPBDes yang sudah kami kantongi yang di susun masing-masing desa masih sesuai dengan ketentuan tapi tidak menutup kemungkinan kadang kadang RAPBDes disusunnya Bagus tapi isinya waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan tuntutan ini yang kita dalami.
“Masyarakat jika di dapati ada kepala Desa yang ada indikasi melakukan penyimpangan, Penyelewengan Dana Desa sampaikan Saja melalu Aplikasi SIPEMANDU. Jika ada penyimpangan tapi harus jelas dari mana yang menyampaikan supaya bisa kami telusuri dan konfirmasi untuk tindak lanjuti bersama Inspektorat Daerah,”tutupnya.*(Ghez).