JAILOLO, terasmalut — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak atas Belanja Daerah semester II Tahun 2023, bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tobelo dan Kantor Pelayanan Pajak Perbendaharaan Negara Tipe A1 Ternate.
Penandatanganan yang diselenggarakan diruang Ruang Rapat KPPN Ternate pada selasa (23/04/24) tersebut, turut dihadiri oleh Kepala BKAD Halbar, Sonya Mail, Kepala KPP Pratama Tobelo, Arman, dan Kepala KPPN Ternate, Royikan.
Kepala BKAD Halbar, Sonya Mail kepada terasmalut.id menyatakan pelaksanaan penandatanganan BAR Semester II Tahun 2023 merupakan syarat penyaluran DBH, PBB dan DBH PPh sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 233/PMK.07/2020
“Jadi penandatangan BAR yang dilaksanakan ini sebagai syarat kelancaran dan ketepatan waktu penyaluran DBH PBB, DBH PPh dan DBH minerba di tahun anggaran 2024,”ungkapnya
Olehnya itu, Sonya berharap kerjasama dan sinergi dari semua Satuan kerja (satker) atau SKPD untuk tetap konsisten dengan ketepatan waktu penyetoran seluruh Pajak Satker dari setiap kegiatan yang dilakukan.
“Prinsipnya agar kelancaran penyaluran anggaran Untuk Pemda Halbar tidak di perlambat ataupun dipersulit,”tandasnya.*(red/Ghe)