TERASMALUT.ID – Vonis mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer dalam drama pembunuhan bere terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat akhirnya dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Berdasarkan fakta persidangan, Hakim mengungkapkan bahwa Richard Eliezer sudah terbukti bersalah dan menembak Brigadir J secara sengaja.
Sidang vonis yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada hari Rabu, 15 Februari 2023 itu. Hakim awalnya menjelaskan momen Richard Eliezer yang bertemu dengan Ferdy Sambo di rumah Saguling pada 8 Juli 2022. Ferdi Sambo angkat bicara bahwa terdapat dugaan pelecehan yang dialami oleh istrinya, Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Terungkap pula, Ferdi Sambo mengatakan bahwa memang anak ini (Brigadir J) harus dikasih mati. Ferdi Sambo bahkan meminta Richard Eliezer untuk menembak dengan imbalan bahwa dirinya akan melindungi Eliezer. Jika Ferdi Sambo yang menembak Joshua, nantinya tidak akan ada yang melindungi mereka.
Dalam sidang vonis itu juga, Hakim mengungkapkan Richard Eliezer menyetujui perintah tersebut dengan menjawab, “Siap Komandan”. Hal tersebut membuat Richard Eliezer dinilai menyatakan kesiapan untuk membunuh Brigadir J.
Ferdi Sambo kemudian menceritakan skenario pembunuhan yang hendak dilakukan di rumah dinas Duren III. Setelah itu, Richard Elizer bersama Putri Candrawati, Yosua, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Yosua pergi ke rumah dinas Ferdi Sambo.
Setelah sampai, Richard Eliezer turun dan naik menuju lantai dua, berharap Ferdi Sambo berubah pikiran. Richard Eliezer kemudian turun dan kembali menemui Ferdi Sambo.
Sosok yang memiliki jabatan 18 tingkat lebih tinggi itu menyuruh Richard Eliezer mengokang senjata dan menembak Brigadir J. Senjata Glock 17 miliknya pun lekas digunakan untuk menembak sebanyak 3-4 kali di dada bagian kanan yang merupakan daerah vital.
Tembakan tersebut langsung mengenai dada Yosua. Atas kronologi tersebut, hakim pun menyatakan bahwa Eliezer memang berniat atau melakukan tindakan penembakan dengan sengaja. Sikap batin tersebut yang berhasil membuktikan kesengajaan supaya korban meninggal.
Meski begitu, sebelumnya Richard Eliezer sudah meminta maaf pada keluarga korban dan bersedia menjadi saksi pelaku alias justice collaborator. Namun, fakta bahwa Eliezer memiliki unsur kesengajaan untuk menghabisi nyawa korban, tentu menjadi pertimbangan terbesar hakim dalam menjatuhkan hukuman.*