terasmalut — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Pasar Rakyat Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), setelah salah satu pedagang ikan mengeluhkan adanya penarikan biaya yang dinilai tidak wajar oleh oknum petugas pasar Disperindagkop. Keluhan ini membuka dugaan adanya penyimpangan dalam mekanisme penarikan retribusi di area pasar.
Menurut penuturan pedagang, biaya yang diminta petugas untuk penggunaan ruangan penampungan es dinilai jumlahnya tidak wajar dan tanpa dasar yang jelas. Ruangan tersebut diketahui merupakan bangunan kantor petugas pasar yang dialihkan fungsinya dan disewakan kepada pedagang ikan akibat tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Salah satu pedagang yang menjadi sumber utama penelusuran ini menyampaikan bahwa nominal yang diminta petugas pasar terkesan dipaksakan. Ia mengungkapkan bahwa biaya yang dipatok oleh petugas pasar disebutkan terlalu tinggi yang seharusnya Rp400 ribu.
“torang minta kalau boleh 400.000 saja, tapi dorang mau 600.000. Sementara torang punya pendapatan di pasar terkadang tara sesuai dengan yang torang harapkan di lapangan,”ujar pedagang tersebut kepada tim media ini.
Ia menyebutkan bahwa petugas berdalih biaya tersebut terdiri atas pungutan listrik dan sewa bangunan. “Maksudnya torang juga tau itu bangunan pemerintah yang entah itu melalui regulasi atau tidak, paling tidak biayanya jangan terlalu tinggi dan kalau bisa kami juga dibantu dengan cara tarifnya tidak terlalu tinggi,”ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kesediaannya membayar tetap ditolak meski ia telah menawarkan pembayaran Rp400 ribu. “Padahal bulan kemarin Kase doi 400 mau tapi tadi tara mau. torang coba kase 500 me tara mau lagi, maunya 600 ribu perbulan dengan alasan 450 untuk doi lampu dan 150 untuk doi ruangan,”tuturnya.
Berdasarkan informasi lapangan yang diperoleh media ini, bangunan yang dipersoalkan merupakan ruangan yang seyogianya menjadi kantor petugas pasar.
Namun ruangan tersebut diduga dialihkan menjadi tempat penyimpanan es oleh para pedagang, dengan sistem sewa yang tidak memiliki dasar pungutan yang jelas dan tanpa regulasi resmi.
Sejumlah pedagang menilai praktik tersebut berpotensi menjadi pungli karena tidak disertai bukti pembayaran resmi, tidak memiliki tarif pasti, serta tidak pernah disosialisasikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Barat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Disperindagkop Halmahera Barat masih berupaya dikonfirmasi oleh tim media ini terkait dugaan pungli tersebut.
“Kita masih tunggu kejelasan, karena pungutan ini buat pedagang susah,”tutup salah satu pedagang ikan yang menjadi sumber utama,”tandasnya.*(tm/Red)

















