Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Balai PSKL Wilayah Maluku-Papua Gelar Lokakarya Masterplan IAD

- Jurnalis

Rabu, 8 November 2023 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa (dok/terasmalut)

Foto Istimewa (dok/terasmalut)

 

terasmalut.id, JAILOLO — Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Papua-Maluku menggelar Lokakarya Penyusunan Master Plan Integrated Area Development (IAD) Berbasis Perhutanan Sosial (Strengthening Of Social Forestry) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). bertempat di Aula Bidadari Kantor Pemkab Halbar. Rabu (08/10/23).

Lokakarya tersebut dihadiri oleh Sultan Jailolo, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Malut, Sekda Halbar, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Halbar, Kepala DPM-PD Halbar, Kepala Balai PSKL Wilayah Maluku Papua, Perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Kelompok Kerja Perhutanan Halmahera Barat.

Pembukaan Lokakarya juga ditandai dengan pemukulan gong oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat

Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani P, S.Si., MT dalam sambutannya menyampaikan, Perhutanan Sosial merupakan salah satu bagian dari tiga pilar kebijakan pemerataan ekonomi yaitu untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.

Selain itu, Sambung Endah, perhutanan sosial juga merupakan perwujudan dari Nawacita kesatu, keenam dan ketujuh yaitu negara hadir untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya, serta mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik

“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan sebagian besar penduduknya masuk dalam kategori miskin,”ucapnya.

Endah mengatakan, Dalam rangka mengurangi angka kemiskinan penduduk, Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerjasama antar Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Lambat Tangani Kasus Jual Beli Lahan, Alammat Desak Kejagung RI Evaluasi Kejari Halbar

“Capaian Perhutanan Sosial Nasional sampai dengan bulan November 2023 telah dikeluarkan sebanyak 9.019 SK Persetujuan Perhutanan Sosial seluas 6.073.184 Ha kepada 1.265.298 Kepala Keluarga, dari target capaian luasan Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta Ha,”katanya.

Ia menyebut, Bahwa untuk mempercepat pengelolaan Perhutanan Sosial, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

“Peraturan Presiden ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam melaksanakan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan melibatkan pihak terkait,”ujarnya.

Dikatakan, Bahwa salah satu strategi pengembangan usaha tematik yaitu dengan pengembangan wilayah terpadu/ Integrated Area Development (IAD) Berbasis Perhutanan Sosial. Yaitu penyelarasan kebijakan dan peraturan lintas sektor dalam rangka mendukung pendayagunaan potensi perhutanan sosial untuk menyejahterakan rakyat dan melestarikan hutan dan lingkungan

Endah menambahkan, Pengintegrasian Perhutanan Sosial ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah, Pengalokasian anggaran untuk Perhutanan Sosial, serta Penguatan kolaborasi peran para pihak terkait untuk Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

“Jadi, dalam rangka mendukung pelaksanaan Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dibentuk Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (Pokja PPS), baik pokjanas PS, pokja PPS Provinsi, maupun Pokja PPS Kabupaten/kota. Di Kabupaten Halbar telah dibentuk Pokja PPS Kabupaten berdasarkan SK Bupati Halmahera Barat No. 127A/KPTS/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023,”ungkapnya.

Ia berharap, melalui Lokakarya Penyusunan Masterplan IAD Berbasis Perhutanan Sosial di Halmahera Barat ini dapat menjadi titik awal dalam mensinergikan program dan kebijakan lintas sektor, serta koordinasi para pihak dalam mendukung pendayagunaan potensi Perhutanan Sosial untuk menyejahterakan rakyat dan melestarikan hutan dan lingkungan.

Baca Juga :  Beri Jempol Sebagai Ungkapan Terimakasih, Seorang Warga di Halbar Malah Dipukuli Oknum DPRD Morotai Fraksi PDI-P

“Harapan saya agar para peserta lokakarya dapat berperan aktif mencurahkan seluruh perhatian dan pikirannya dalam kegiatan ini, demi mewujudkan tujuan dari pertemuan ini sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian sumber daya hutan dan lingkungan,”harapnya.

Sementara, Sekretaris Daerah, Syahril Abd Radjak dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Pemda halmahera barat mengucapkan banya terima kasih kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

Istimewa

Sebab menurutnya, dari ratusan kabupaten kota di Indonesia atau di Provinsi maluku utara, halmahera barat mendapatkan bantuan dari Strengthening of Social Forestry (SSF) ini merupakan sebuah inovasi dalam program ini.

“Diharapkan agar seluruh Pokja-Pokja yang sudah dibentuk dapat dimanfaatkan pada kesempatan ini dengan baik,”ujar Syahril.

Syahril menyebut, Halmahera barat juga memiliki kekayaan alam yang baik, dan di dalam hutan kita ada sumber-sumber air yang begitu jernih tetapi sampai saat ini kita belum mempunyai program air kemasan.

Hal ini, lanjut Syahril, agar dipikirkan juga dari sektor pemerintah maupun DPRD untuk saling mendukung dan berkolaborasi, ketika ini dapat diproduksi maka dia akan muncul sebagai branding-nya halmahera barat, begitu juga dengan produk-produk yang lain karena halbar memiliki banyak potensi.

“Dalam penyusunan masterplan lokakarya ini tolong kita pikirkan dan jangan disia-siakan anugerah yang diberikan Tuhan lewat program SSF yang ada di Halbar. marilah bahu-membahu, saling mendukung terutama OPD terkait dengan kegiatan ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di halbar,”pungkas Sekda Halbar.[Ghez].

Berita Terkait

Safari Ramadhan di Desa Moiso, Pemda Halbar Berikan Bantuan 85 Juta Untuk Pembangunan Masjid
Halbar Jadi Spesial Lokasi Perdana Safari Ramadhan Gubernur Sherly Laos Hingga Dilaunchingnya Subsidi Mudik 
Dukung Pemkab Hadirkan Investor di Halbar, Ketua Fraksi NasDem Yakin Taraf Hidup Meningkat dan Angka Pengangguran Tergerus
TP-PKK Halbar Masa Bhakti 2025-2030 Resmi Dilantik, Bupati James Uang: Eksistensi PKK Harus Lebih Proaktif Untuk Menjawab Tantangan Zaman
Pekan Depan, Pemda Halbar Mulai Start Safari Ramadhan 1446 Hijriah
Ketum dan Ketua Bidang Kemaritiman DPP Dikabarkan Hadir Pada Konferda Ke-II DPD GMNI di Halbar, Ini Harapan Sekretaris 
Jelang Kepulangan Gubernur Pasca Retret, Ini Buah Pikir GMKI untuk Maluku Utara
Periode Kedua, Akselerasi Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat Halbar Jadi Fokus Utama Pemerintahan JUJUR
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 03:08 WIB

Safari Ramadhan di Desa Moiso, Pemda Halbar Berikan Bantuan 85 Juta Untuk Pembangunan Masjid

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:08 WIB

Halbar Jadi Spesial Lokasi Perdana Safari Ramadhan Gubernur Sherly Laos Hingga Dilaunchingnya Subsidi Mudik 

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:40 WIB

Dukung Pemkab Hadirkan Investor di Halbar, Ketua Fraksi NasDem Yakin Taraf Hidup Meningkat dan Angka Pengangguran Tergerus

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:51 WIB

TP-PKK Halbar Masa Bhakti 2025-2030 Resmi Dilantik, Bupati James Uang: Eksistensi PKK Harus Lebih Proaktif Untuk Menjawab Tantangan Zaman

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:39 WIB

Pekan Depan, Pemda Halbar Mulai Start Safari Ramadhan 1446 Hijriah

Berita Terbaru

Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad

Halmahera Barat

Pekan Depan, Pemda Halbar Mulai Start Safari Ramadhan 1446 Hijriah

Selasa, 11 Mar 2025 - 09:39 WIB

error: