Resmi Ditetapkan Tersangka, Pemda Halbar Nonaktifkan Kadis Perindagkop

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Julius Marau, Pj Sekda Halmahera Barat

Julius Marau, Pj Sekda Halmahera Barat

terasmalut — Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius O. Boky, Resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort halmahera barat.

Penetapan tersangka tersebut menyusul adanya tindakan penganiayaan terhadap salah seorang warga saat melakukan protes kelangkaan BBM.

Akibatnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Demisius O Boky juga dinonaktifkan oleh pemerintah daerah halmahera barat.

Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Halbar Julius Marau, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi PMK Percepatan Penyaluran DD, Wabup Djufri Muhamad Apresiasi BPKD Halbar

Julius mengatakan, langkah pemberhentian ini diambil untuk memastikan kelancaran dan menjaga integritas pelayanan publik, sambil menunggu proses lanjut melalui persidangan.

“Agar pelayanan publik tidak terkendala kita suda melakukan antisipasi dan melakukan pemberhentian namun sifatnya sementara dan jabatan Kepala Dinas akan diisi oleh pelaksana harian (Plh),”ungkapnya.

Mantan Kepala BKD ini menjelaskan, langkah pemberhentian ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam PP tersebut menyatakan, apabila seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan status PNS-nya diberhentikan sementara.

Baca Juga :  Meri Popala Turun Langsung, Pastikan Kondisi Warga Pengungsi Halbar

“Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,”pungkasnya.*(Ghe/Red).

Berita Terkait

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar
Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring
SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum
Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Lepas 220 Atlet ke Porprov V Malut, James Uang: Kalian Duta Terbaik Halbar

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

Chuzaemah Emban Misi Besar Halbar di Porprov Malut: Prestasi dan Sportivitas Harus Berjalan Seiring

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Senin, 25 Mei 2026 - 18:59 WIB

Dugaan Pencabulan Anak 4 Tahun di Halbar Jadi Sorotan, Keluarga Terduga Pelaku Tempuh Langkah Hukum

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: