Resmi Ditetapkan Tersangka, Pemda Halbar Nonaktifkan Kadis Perindagkop

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Julius Marau, Pj Sekda Halmahera Barat

Julius Marau, Pj Sekda Halmahera Barat

terasmalut — Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius O. Boky, Resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort halmahera barat.

Penetapan tersangka tersebut menyusul adanya tindakan penganiayaan terhadap salah seorang warga saat melakukan protes kelangkaan BBM.

Akibatnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Demisius O Boky juga dinonaktifkan oleh pemerintah daerah halmahera barat.

Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Halbar Julius Marau, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga :  Bapenda Halbar Diapresiasi Komisi II DPRD Kota Ternate Hingga Dijadikan Rujukan Untuk Pemkot

Julius mengatakan, langkah pemberhentian ini diambil untuk memastikan kelancaran dan menjaga integritas pelayanan publik, sambil menunggu proses lanjut melalui persidangan.

“Agar pelayanan publik tidak terkendala kita suda melakukan antisipasi dan melakukan pemberhentian namun sifatnya sementara dan jabatan Kepala Dinas akan diisi oleh pelaksana harian (Plh),”ungkapnya.

Mantan Kepala BKD ini menjelaskan, langkah pemberhentian ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam PP tersebut menyatakan, apabila seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan status PNS-nya diberhentikan sementara.

Baca Juga :  Hengkang Dari Jurnalis Halbar, Sahlan Kadir Jabat Kepala Desa Moiso

“Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,”pungkasnya.*(Ghe/Red).

Berita Terkait

Terpilih Secara Aklamasi, Muhammad Idhar Bakri Pimpin DPD GMNI Maluku Utara Periode 2025-2027
Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Pemda Halbar Hadirkan GPM Jelang Idul Fitri 
Safari Ramadhan di Desa Moiso, Pemda Halbar Berikan Bantuan 85 Juta Untuk Pembangunan Masjid
Halbar Jadi Spesial Lokasi Perdana Safari Ramadhan Gubernur Sherly Laos Hingga Dilaunchingnya Subsidi Mudik 
Dukung Pemkab Hadirkan Investor di Halbar, Ketua Fraksi NasDem Yakin Taraf Hidup Meningkat dan Angka Pengangguran Tergerus
TP-PKK Halbar Masa Bhakti 2025-2030 Resmi Dilantik, Bupati James Uang: Eksistensi PKK Harus Lebih Proaktif Untuk Menjawab Tantangan Zaman
Pekan Depan, Pemda Halbar Mulai Start Safari Ramadhan 1446 Hijriah
Ketum dan Ketua Bidang Kemaritiman DPP Dikabarkan Hadir Pada Konferda Ke-II DPD GMNI di Halbar, Ini Harapan Sekretaris 
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:03 WIB

Terpilih Secara Aklamasi, Muhammad Idhar Bakri Pimpin DPD GMNI Maluku Utara Periode 2025-2027

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:09 WIB

Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Pemda Halbar Hadirkan GPM Jelang Idul Fitri 

Selasa, 18 Maret 2025 - 03:08 WIB

Safari Ramadhan di Desa Moiso, Pemda Halbar Berikan Bantuan 85 Juta Untuk Pembangunan Masjid

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:08 WIB

Halbar Jadi Spesial Lokasi Perdana Safari Ramadhan Gubernur Sherly Laos Hingga Dilaunchingnya Subsidi Mudik 

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:40 WIB

Dukung Pemkab Hadirkan Investor di Halbar, Ketua Fraksi NasDem Yakin Taraf Hidup Meningkat dan Angka Pengangguran Tergerus

Berita Terbaru

error: