Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u1011752/public_html/terasmalut.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Resmi Ditetapkan Tersangka, Pemda Halbar Nonaktifkan Kadis Perindagkop

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Julius Marau, Pj Sekda Halmahera Barat

Julius Marau, Pj Sekda Halmahera Barat

terasmalut — Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius O. Boky, Resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort halmahera barat.

Penetapan tersangka tersebut menyusul adanya tindakan penganiayaan terhadap salah seorang warga saat melakukan protes kelangkaan BBM.

Akibatnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Demisius O Boky juga dinonaktifkan oleh pemerintah daerah halmahera barat.

Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Halbar Julius Marau, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga :  Jelang Memasuki Satu Tahun, Pemerintahan JUJUR Diterpa Dua Tantangan Besar

Julius mengatakan, langkah pemberhentian ini diambil untuk memastikan kelancaran dan menjaga integritas pelayanan publik, sambil menunggu proses lanjut melalui persidangan.

“Agar pelayanan publik tidak terkendala kita suda melakukan antisipasi dan melakukan pemberhentian namun sifatnya sementara dan jabatan Kepala Dinas akan diisi oleh pelaksana harian (Plh),”ungkapnya.

Mantan Kepala BKD ini menjelaskan, langkah pemberhentian ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam PP tersebut menyatakan, apabila seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan status PNS-nya diberhentikan sementara.

Baca Juga :  Wujudkan Good Goverment dan Pelayanan Akuntabel, Chuzaemah Djauhar Gagas Inovasi SI-MANIS 

“Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,”pungkasnya.*(Ghe/Red).

Berita Terkait

Penataan Struktur Organisasi Dibarengi Isu Krusial BBM, Pemda Diminta Perhatikan Kuota Solar
Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 
Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja
RSUD Jailolo Buka-bukaan Soal Anggaran, Rp19 Miliar Jadi Acuan
Bupati Halmahera Barat Kampanyekan Toleransi dan Persaudaraan Lewat Gerakan Cinta Damai
Bupati dan DPRD Turun Langsung Verifikasi Keluhan Obat dan Pelayanan di Rumah Sakit Jailolo
Musrenbang Halbar 2027, James Uang Tekankan Disiplin Fiskal dan Produktivitas OPD
Meri Popala Turun Langsung, Pastikan Kondisi Warga Pengungsi Halbar
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:51 WIB

Penataan Struktur Organisasi Dibarengi Isu Krusial BBM, Pemda Diminta Perhatikan Kuota Solar

Senin, 13 April 2026 - 14:51 WIB

Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 

Minggu, 12 April 2026 - 13:37 WIB

Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja

Sabtu, 11 April 2026 - 14:56 WIB

RSUD Jailolo Buka-bukaan Soal Anggaran, Rp19 Miliar Jadi Acuan

Jumat, 10 April 2026 - 07:11 WIB

Bupati dan DPRD Turun Langsung Verifikasi Keluhan Obat dan Pelayanan di Rumah Sakit Jailolo

Berita Terbaru

Bendahara BKAD Halbar, Arnike Saba, didampingi Sejumlah pengurus Apdesi Halbar dalam konferensi pers membantah adanya dugaan pemotongan Siltap Pemerintah Desa (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 

Senin, 13 Apr 2026 - 14:51 WIB

Dasril Hi. Usman, Ketua DPD PAN Halmahera Barat (dok/tm)

Halmahera Barat

Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja

Minggu, 12 Apr 2026 - 13:37 WIB

Direktur RSUD Jailolo, dr. Novi M. Drakel

Halmahera Barat

RSUD Jailolo Buka-bukaan Soal Anggaran, Rp19 Miliar Jadi Acuan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 14:56 WIB

error: