Resmi Ditetapkan Tersangka, Pemda Halbar Nonaktifkan Kadis Perindagkop

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Julius Marau, Pj Sekda Halmahera Barat

Julius Marau, Pj Sekda Halmahera Barat

terasmalut — Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius O. Boky, Resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort halmahera barat.

Penetapan tersangka tersebut menyusul adanya tindakan penganiayaan terhadap salah seorang warga saat melakukan protes kelangkaan BBM.

Akibatnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Demisius O Boky juga dinonaktifkan oleh pemerintah daerah halmahera barat.

Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Halbar Julius Marau, saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga :  Bupati Dorong Telkomsel Buka GraPARI Di Jailolo

Julius mengatakan, langkah pemberhentian ini diambil untuk memastikan kelancaran dan menjaga integritas pelayanan publik, sambil menunggu proses lanjut melalui persidangan.

“Agar pelayanan publik tidak terkendala kita suda melakukan antisipasi dan melakukan pemberhentian namun sifatnya sementara dan jabatan Kepala Dinas akan diisi oleh pelaksana harian (Plh),”ungkapnya.

Mantan Kepala BKD ini menjelaskan, langkah pemberhentian ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam PP tersebut menyatakan, apabila seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akan status PNS-nya diberhentikan sementara.

Baca Juga :  Komisi I Soroti Kebijakan Camat Ibu Utara

“Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,”pungkasnya.*(Ghe/Red).

Berita Terkait

VPOL Tingkatkan Teknologi Pemurnian, Jamin Air Bersih Aman untuk Masyarakat
Pengabdian Diapresiasi: 11 ASN Diskominfo Halbar Sandang Penghargaan di HUT Korpri 2025
Peringatan Korpri ke-54: 17 ASN Diknas Halbar Terima Penghargaan, Dua Menerima Satya Lencana Presiden RI
Darurat Pelayaran Jailolo: Dugaan Pelanggaran Jadwal Picu Penghadangan Cantika 08, Pemda Diminta Bertindak
Babak Baru KNPI Halbar: Ismail H. Buamona Pimpin Masa Bhakti 2025–2028
KUA-PPAS 2026 Disepakati, Halbar Siap Melangkah dengan Kebijakan Pembangunan yang Lebih Visioner
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Dinsos-P3A Halbar Gandeng Kejaksaan Beri Pelatihan
Musda KNPI Halbar Ke-VI, Teguhkan Komitmen Pemuda untuk Daerah Berdaya Saing
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

VPOL Tingkatkan Teknologi Pemurnian, Jamin Air Bersih Aman untuk Masyarakat

Senin, 1 Desember 2025 - 20:17 WIB

Pengabdian Diapresiasi: 11 ASN Diskominfo Halbar Sandang Penghargaan di HUT Korpri 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 18:19 WIB

Peringatan Korpri ke-54: 17 ASN Diknas Halbar Terima Penghargaan, Dua Menerima Satya Lencana Presiden RI

Jumat, 28 November 2025 - 09:02 WIB

Darurat Pelayaran Jailolo: Dugaan Pelanggaran Jadwal Picu Penghadangan Cantika 08, Pemda Diminta Bertindak

Kamis, 27 November 2025 - 09:26 WIB

Babak Baru KNPI Halbar: Ismail H. Buamona Pimpin Masa Bhakti 2025–2028

Berita Terbaru

Dok/Ist

Halmahera Barat

Babak Baru KNPI Halbar: Ismail H. Buamona Pimpin Masa Bhakti 2025–2028

Kamis, 27 Nov 2025 - 09:26 WIB

error: