Responsif Terhadap Langkah Inspektorat, Bupati-Wakil Disarankan Sosialisasikan ke Camat dan Kades

- Jurnalis

Minggu, 9 Januari 2022 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tami Ilan Abanun | Anggota Komisi I DPRD Halbar Fraksi Hanura

Tami Ilan Abanun | Anggota Komisi I DPRD Halbar Fraksi Hanura

JAILOLO, Perjanjian kerja dalam rangka mewujudkan manajemen yang efektif, transparansi dan akuntabel yang baru-baru ini di teken oleh Internal Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menuai tanggapan positif dari Anggota DPRD Komisi I Halbar.

Tamin Ilan Abanun, Anggota Komisi I DPRD Halbar kepada defactonews.co, Minggu (09/01/22). mengatakan, Perjanjian kerja yang dilakukan Inspektorat merupakan langkah efektif bagi pemda halbar dalam melaksanakan tugas dan fungsi pembangunan untuk pelayanan dan pemberdayaan terhadap masyarakat.

“Sebagai wakil rakyat saya mengapresiasi hal ini, sebab Kalau mau DIAHI substansi Permenpan 53/2014 harus didengung kencang. Permenpan 53 ini dihadirkan negara pada tahun 2014, banyak daerah sudah menerapkan. Sementara kita di halbar baru mau bergerak, bahkan Itupun baru di lingkup inspektorat. Tapi tidak Mengapa, bagi saya yang penting ada niat membangun negeri. Kapan saja bisa dilakukan kalau sudah ada politikal Will dari diri kita sebagai pemberi dan penerima amanah,”katanya.

Menurut Tamin, Dengan melihat penandatangan perjanjian kinerja di lingkup Instansi inspektorat, Ia berharap bisa menjadi awal yang baik dalam kepemimpinan JUJUR.

“Jika ini dikuti oleh semua SKPD, camat dan kepala desa, harapan untuk menggapai pemerintahan yang baik bisa terwujud. Sebab Perjanjian kinerja yang ditandatangan itu adalah salah satu laporan kinerja instansi pemerintah atau dikenal dengan LAKIP,”harapnya.

Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate itu menyebut, kalau yang menyusun perjanjian kinerja ataupun laporan kinerja wajib menyusun LAKIP. Sebab kalau mengikuti Perpres 29 tahun 2010 itu disebut dengan penetapan kinerja tapi permenpan 53 berubah menjadi perjanjian kerja, yang di dalamnya tercantum juga kesepakatan kinerja yang terukur dari pemberi amanah dengan penerima amanah.

Baca Juga :  Singkronisasi Program Pemkab, DPMPD Halbar Gelar Rakor Pemberdayaan Ekonomi Masyrakat

“Dari sini kita bisa tahu, kinerja yang dihasilkan tahun sebelumnya, dan kinerja yang disepakati tahun ini.  Dengan menyusun perjanjian kerja bukan cuma akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur sebagai tujuan tetapi sebagai wujud nyata komitmen kita dalam membangun, sebagai dasar penilaian serta dasar evaluasi kinerja aparatur juga,”jelas Tamin.

Mengingat permenpan 53 ini, sambung dia, sangat penting untuk sebuah daerah membangun seperti Halbar ini maka dirinya menyarankan agar Bupati dan wakil bupati merespon kegiatan yang dilakukan oleh inspektorat dengan melakukan sosialisasi ke pemerintah tingkat bawah seperti camat, dan kepala desa sehingga jangan hanya SKPD yang menyusun perjanjian kerja sebagai salah satu laporan kinerja Instansi pemerintah tetapi juga camat dan kades.

“Banyak keuntungan yang akan kita peroleh dari penerapan LAKIP misalnya dalam penyusunan program nantinya tidak bertentangan dengan RPJMD yang disusun Bupati. Dan jika ini diterapkan kita juga bisa mengetahui Nilai LAKIP untuk halbar itu berapa, kalau rendah maka kita dengan gampang mengevaluasinya,”beber Tamin

Selain itu, kata Mantan Ketua Fraksi Hanura itu. Bahwa Dari hasil evaluasi tersebut tentu akan ditemukan kelebihan dan kekurangan, disini juga perlu dilakukan pendampingan untuk pembaharuan yang lebih baik lagi. Bahkan harus sebisa mungkin menghindari hasil penilaian di bawah nilai rata-rata, Karena ini menunjukkan rendahnya atau buruknya kinerja Pemda.

Baca Juga :  Fiskal Menurun, Semangat Aspirasi Masyarakat Kecamatan Ibu Tetap Menguat Bersama Meri Popala

“Antara hasil dan anggaran besar yang dihabiskan tidak relevan. Ini juga resiko yang nanti kita ambil jika kita tidak menerapkan perjanjian kinerja dan lainnya. Selain itu RPJMD kita akan terlihat asal jadi. Renstranya jalan sendiri, ukurannya tidak ada, dalam artian lain yang direncanakan, lain dengan yang dianggarkan, yang dilaporkan lain dengan yang dilaksanakan,”ungkap Ketua Bapemperda DPRD Halbar

Tamin bilang, Hal inilah yang menyebabkan pertimbangan negara merumuskan Permenpan 53 agar LAKIP setiap daerah tidak bermasalah. Dengan demikian manajemen akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur sebagai salah satu tujuan penyusunan perjanjian kinerja antar pemberi amanah dan penerima amanah dapat mengantarkan Halbar ke arah tata kelola pemerintahan yang baik.

“Jika semua kita sudah sepakat dengan Perjanjian Kinerja dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif transparan, akuntabel dan berorientasi hasil, tinggal bagaimana kita sebagai penerima dan pemberi amanah,”cetusnya

Ia juga menambahkan, Prinsipnya yang paling terpenting harus diketahui bahwa perjanjian kinerja merupakan tolak ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar penilaian dalam evaluasi akuntabilitas kinerja pada ahir tahun anggaran.

“Dan untuk inspektorat yang sudah menandatangani perjanjian kinerja semoga rencana dan target kinerja yang ditetapkan dan sudah diformat bisa tersaji dengan baik di tahun ini,”tukas Politisi partai Hanura

 

 

Penulis : Tim

Editor   : Eghez

Berita Terkait

Pemkab Halbar Hibahkan Aset Pelabuhan Jailolo ke UPP untuk Optimalisasi Pengembangan
Bupati James Uang Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat untuk Pengembangan Jagung di Halbar
Jailolo Front Diproyeksikan Perkuat Wajah dan Ekonomi Ibu Kota Halbar
Cegah Kekerasan Sejak Dini, Pokja I TP-PKK Halbar Sasar Lingkungan Sekolah
25 Tahun Paroki Santo Fransiskus Xaverius Jailolo, Dari Perjalanan Iman hingga Pengabdian Sosial
Grelhia Lovelly Bau Bau Bawa Nama Halbar Tembus 9 Besar Nasional Lomba Pidato AHY Muda
Semarak HUT ke-25, Demokrat Halbar Hadirkan Pesta Rakyat hingga Aksi Peduli Lingkungan dan Edukasi
Empat Puskesmas Baru Jadi Penguat Program “Halbar Sehat”
Berita ini 258 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:16 WIB

Pemkab Halbar Hibahkan Aset Pelabuhan Jailolo ke UPP untuk Optimalisasi Pengembangan

Selasa, 15 September 2026 - 09:51 WIB

Bupati James Uang Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat untuk Pengembangan Jagung di Halbar

Senin, 14 September 2026 - 12:24 WIB

Jailolo Front Diproyeksikan Perkuat Wajah dan Ekonomi Ibu Kota Halbar

Rabu, 9 September 2026 - 10:51 WIB

Cegah Kekerasan Sejak Dini, Pokja I TP-PKK Halbar Sasar Lingkungan Sekolah

Rabu, 2 September 2026 - 23:26 WIB

25 Tahun Paroki Santo Fransiskus Xaverius Jailolo, Dari Perjalanan Iman hingga Pengabdian Sosial

Berita Terbaru

error: