JAILOLO, defactonews.co — Komunitas Peduli Kampung Desa Ropu Tengah Balu (KKP-RTB) Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Mengelar Aksi di depan Kantor DPRD Halbar. Pasalnya Kepala Desa RTB diduga melakukan penyelewengan dalam Penggunaan Dana Desa (DD) dan ADD dari tahun 2019 hingga 2021.
“Selain dari penyelewengan DD-ADD, Kades juga jauh dari kepedulian terhadap desa Ropu Tengah Balu yang menjadi faktor timbulnya keresahan masyarakat karena sejauh ini desa RTB secera langsung di lihat seperti desa mati,”kata Korlap Aksi Ilham Taufik dalam orasinya. Selasa (14/09/21).
Ilham Menjelaskan, Adapun penyelewengan keuangan desa dari tahun 2019. pada kegiatan fisik dan pemberdayaan, bahwa pelaksanaan atau realisasinya terdapat banyak temuan dari pembuatan jalan stapak, lapangan voli, deker, selokan gorong-gorong, upah tenaga kerja, kegiatan pengadaan unit fiber, 2 GT,, mesin 15 PK.
“Pengadaan 2 unit lampu tenaga surya serta pengadaan bibit rambutan dan durian. Adapun hasil laporan yang kami peroleh dari pihak inspektorat terdapat temuan yang mengakibatkan kerugian negara khususnya desa RTB yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah desa RTB,”ungkapnya.
Selain itu, Dikatakan Ilham, Pada tahun 2020 untuk jumlah anggaran sangat banyak, bahkan banyak temuan berdasarkan banyak data kegiatan yang dilihat nyata, di dengar dan dialami sendiri oleh masyarakat ropu tengah balu.
“Dari kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan non alam/covid 19 tahun anggaran 2020, dalam pelaksanaan/realisasinya itu harus terdapat SILPA tetapi tidak dilaporkan sampai masyarakat sendiri tidak tau akan kinerja pemerintah desa,”sebutnya.
Menurutnya, Dengan tidak adanya informasi oleh Pemdes untuk seluruh masyarakat desa tentang realisasi pelaksanaan APBDes semeter pertama, kedua dan ketiga tahun anggaran 2020, untuk kegiatan pengadaan 1 unit lampu tenaga surya itu harus ada silpa namun tidak dilaporkan atau informasihkan kepada seluruh masyarakat.
“Data penerimaan BLT-DD juga tidak sesuai dengan pagu anggaran, dalam penanganan covid 19 dengan pagu anggaran yang begitu besar, itu seharusnya ada SILPA juga namun sama dengan satu lampu unit yang tidak dilaporkan atau informasihkan kepada masyarakat, di mana ada penyelengaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ dengan anggaran yang besar itu tidak realisasi,”jelas Ilham.
Penyelengaraan posyandu harus ada SILPA namun tidak laporkan/informasihkan kepada masyarakat, dari gaji ketua-ketua RT, LPM, LINMAS, badan sara, guru ngaji, serta kader posyandu dari bulan juli sampai desember tahun 2020 belum terbayar atau terbayar pada tahun anggaran 2021 sehingga pada bulan januari sampai september tahun 2021 insentif ketua-ketua RT, LPM, LINMAS, badan sara, guru ngaji, serta kader posyandu belum terbayar sampai saat ini.
“Kepala desa Ropu Tengah Balu (RTB) tidak mengaktifkan BUMDES karena secara diam-diam dana BUMDES yang bernilai Rp 26 juta telah di ambil oleh kepala desa tidak dipergunakan untuk keperluan BUMDES namun dipergunakan di luar kepentingan dan kebutuhan BUMDES,”ketusnya.
“Padahal, berdasarkan keputusan musyawarah desa tidak ada penambahan jumlah anggota kader posyandu namun seiring berjalannya waktu, kepala desa RTB justru menambah istrinya menjadi sekertaris kader posyandu di luar musyawarah, bahkan tanpa sepengetahuan anggota kader posyandu dan ibu kades ikut menerima insentif akan tetapi tidak menjalankan tugas nya sebagai anggota kader posyandu,”sesalnya.
Ilham juga mengemukakan, Berdasarkan data yang diperoleh, Kepala desa terindikasi korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2019 sampai 2020, bahkan di tahun 2021 tidak ada transparansi anggaran dengan tidak adanya informasih realisasi pelaksanaan APBDes semester pertama tahun anggaran 2021.
“Demi kemajuan desa RTB serta meminta pemerintah kabupaten halmahera barat untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat RTB, Kami meminta Komisi I untuk mengeluarkan surat rekomendasi pemberentian sementara kepala Desa RTB kepada Bupati Halbar,”pintanya.
Tak hanya itu, pihaknya mendesak agar Bupati Halmahera Barat mengeluarkan SK Pemecatan Kepala Desa RTB dan serius memperhatikan Desa RTB.
“Inspektorat Halbar untuk menindaklanjuti hasil laporan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,”tandasnya.
(D01/Red)