terasmalut — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Barat (Halbar) menilai pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar, Julius Marau, terkait rencana pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi ASN pada tahun 2026 merupakan bentuk kontradiksi terhadap kebijakan resmi Kepala Daerah.
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPC GMNI Halbar, Adrianus Garera, dalam rilis yang diterima redaksi menyampaikan bahwa seharusnya setiap pernyataan Sekda selaras dan merujuk pada kebijakan Bupati, terutama ketika menyangkut pengelolaan anggaran daerah. Adrianus juga mendorong agar Bupati James Uang lebih cermat serta terus melakukan evaluasi terhadap kinerja dan peran Sekda dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pernyataan Sekda tersebut telah menyentuh ranah kebijakan, dan secara etika birokrasi hal itu tidak patut disampaikan kepada publik. Kami mendorong Bupati untuk secara objektif mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah selama Julius Marau menjabat sebagai Sekda,” ungkapnya.
Adrianus menjelaskan bahwa posisi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang dijabat oleh Sekda, berbeda secara fungsional dengan kepala daerah. TAPD memiliki peran teknis dalam membantu penyusunan dan pelaksanaan APBD, sementara Bupati memiliki otoritas utama dalam menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
“Menurut kami, pernyataan Sekda terkait TTP ASN tahun 2026 mencerminkan kecenderungan pengambilalihan kewenangan, yang secara tidak langsung mereduksi fungsi dan otoritas kepala daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adrianus menilai bahwa pernyataan Sekda tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Oleh karena itu, GMNI Halbar mendesak agar Bupati James Uang mempertimbangkan untuk mengganti Julius Marau dari posisi Sekda guna mencegah potensi disharmoni dalam struktur pemerintahan daerah.
“Julius Marau seolah tidak memahami secara utuh tugas pokok dan fungsi sebagai Sekda. TAPD bukanlah lembaga pengambil keputusan kebijakan, melainkan organ pendukung. Jika hal ini tidak ditindaklanjuti secara tegas oleh Bupati, maka risiko terhadap integritas pemerintahan sangat besar, termasuk potensi terjebak dalam praktik KKN,” tegas Adrianus.
Ia menambahkan, jika pernyataan Sekda tidak terealisasi secara anggaran, maka implikasi publiknya akan ditujukan kepada Bupati sebagai penanggung jawab utama. Oleh sebab itu, setiap pernyataan yang berimplikasi fiskal harus terlebih dahulu dikaji secara menyeluruh sebelum disampaikan ke ruang publik.
“Ini menyangkut legitimasi kebijakan. Sekda tidak berwenang mengeluarkan pernyataan kebijakan pengelolaan keuangan daerah secara sepihak. Perlu digarisbawahi bahwa perannya adalah membantu, bukan menetapkan,” imbuhnya.
Sebagai penutup, Adrianus menegaskan bahwa GMNI secara kelembagaan mendesak agar Bupati segera mengambil langkah tegas dalam menjaga marwah pemerintahan.
“Bupati James Uang tidak seharusnya mempertahankan pejabat yang tidak memiliki pemahaman menyeluruh atas tugas dan fungsinya. Ini demi menjaga wibawa kepala daerah dan kepercayaan publik. GMNI mendesak agar Julius Marau dicopot dari jabatan Sekretaris Daerah Halmahera Barat,” tandasnya.*(Ghe/Red)













