TERASMALUT.ID – Wakil Bupati Halmahera Barat (Halbar) Djufri Muhammad, meminta Pemerintah Provinsi, (Pemprov) Maluku Utara, (Malut) agar menaruh perhatian terhadap seluruh desa yang ada di maluku Utara.
“Pemprov Malut harus menganggarkan bantuan keuangan kepada Desa yang ada di Maluku Utara. Sebab, yang mana APBD-nya kurang lebih 2 triliun tetapi sentuhan kepada Desa tidak ada sehingga itu semua dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten,”ujar Djufri Kepada media
Dikatakan, Kedepan Anggota DPRD Provinsi harus memperjuangkan itu, minimal APBD tahun 2024 Pemprov Malut sudah harus menganggarkan.
Sebab menurutnya, dalam Permendagri dan PP itu ada, misalnya di anggaran pendapatan belanja Desa (APBDes) di situ tertulis bantuan keuangan Pemprov ke Desa. Ia mengaku bahwa kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah se-Malut berkomunikasi itu Pemprov tidak pernah menganggarkan Bantuan tersebut. Padahal itu ketentuan hukum sangat wajib.
“Misalnya di Kabupaten itu di cantumkan dari pendapatan Alokasi Dana Desa, (ADD). Kalau torang, (Kami) di Halbar dalam satu tahun kurang lebih 200 juta per Desa, maka Pemkab mengalokasikan bantuan keuangan itu kepada Desa kurang lebih 49 miliar per Desa. Sementara pemprov itu nol, dan itu mulai dari 2015 sampai sekarang tidak di berlakukan,”beber Ketua DPD NasDem Halbar itu.
Oleh karena itu, kata Djufri, bersama teman-teman Wakil Bupati dan Wakil Walikota di Maluku Utara kami sudah mengkoordinasi untuk meminta agar Pemprov menganggarkan. Bahkan kita juga berkeinginan mendatangi Anggota DPRD Provinsi pada badan anggaran (BANGGAR) agar bekerja sama dengan APDESI Provinsi untuk mempresur hal ini.
“Meskipun hanya sedikit, misalnya 50 juta Per Desa dengan sekian anggaran di provinsi kurang lebih 2 triliun lebih dan masuk ke Desa kan Desa di Maluku Utara ini kan kurang lebih 1.100 kalau tidak salah,”ketusnya.
Mantan Anggota DPRD Halbar dua periode ini menyebut, Dalam undang undang nomor 6 itu di PP 43, 47 kemudian turun kebawa ke permendagri permendagri itu salah satu struktur APBDes adanya pendapatan dari sumber bantuan keuangan pemerintah provinsi kepada Desa.
“Kalau saya cek di beberapa Daerah misaonya di Jawa kemudian Sumatera, Sulawesi itu ada, tetapi kita di Maluku Utara tidak ada,”ucapnya.
Ia juga menambahkan, Dalam struktur APBDes itu ada pendapatan yang bersumber dari Dana perembangan yaitu Dana Desa, bantuan keuangan Provinsi dan bantuan keuangan pemerintah Kabupaten/Kota , nah Kabupaten Kota dan Dan Desa ini ada sedangkan Provinsi tidak ada, kemudian sumber lain misalnya, lain lain pendapatan Desa yang sah kemudian pendapatan Aset Desa.
”Jadi torang sesalkan di maluku utara APBDnya kurang kebih 2 triliun lebih, tetapi kok tidak ada sentuhan kepada Desa, jadi beban itu hanya di Pemerintah Kabupaten.kami berharap kepada Gubernur Malut agar kedepan berkomitmen terhadap Desa,”tandasnya.*(Ghez)