DPM-PD Halbar Kolaborasi Dengan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Permendes No 8 Tahun 2022

- Jurnalis

Selasa, 6 Juni 2023 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa (Dok/Terasmalut)

Foto Istimewa (Dok/Terasmalut)

TERASMALUT.ID — Pemda Halmahera Barat, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PD) bersama BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara, laksanakan sosialisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Kepala Desa se Halbar.

Kadis DPMPD Halbar Soni Balatjai, saat ditemui terasmalut.id menyampaikan, sosialisasi yang dilakukan ini merupakan pelaksanaan Perbup nomor 7 dan menindaklanjuti instruksi bupati nomor: 1 tahun 2023, tentang kewajiban kepesertaan non ASN Pemerintah Desa dan Pekerja rentan Desa dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebagaimana, lanjut Soni, dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 42 Tahun 2022 tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Resmi Dilaunching

Dikatakan, Bahwa ada payung hukum undang-undang ketenagakerjaan, dan itu merupakan sosialisasi terakhir tiga kecamatan, Ibu Selatan, Sahu dan Sahu Timur dipusatkan di Sahu Timur. Dan sosialisasi dilakukan di 3 zona, sebelumnya Kecamatan Jailolo dan Jailolo Selatan dipusatkan di Jailolo, kemudian Loloda, Loteng, Ibu dan Tabaru itu dipusatkan di Ibu.

“Dalam sosialisasi ini diharapkan Pemerintah Desa dapat terlindungi secara sosialnya dalam bekerja, karena dilindungi oleh BPJS ketenagakerjaan ini, maka mereka aman dalam melaksanakan pekerjaan,”ungkap Soni Balatjai, Selasa (06/06/23).

Mantan Kaban BP3D ini juga menjelaskan, BPJS atau jaminam keselamatan kerja ini bisa juga dimanfaatkan oleh pekerja rentan, yang diamanatkan Permendagri nomor 8 sebagaimana diidentifikasi pekerja rentan di desa, sehingha pekerja rentan ini Kades setempat diharapkan mampu memutuskan dalam musyawarah.

Baca Juga :  Gelar Syukuran dan Refleksi Pimpin 3,3 Tahun, JUJUR Presentasikan Keberhasilan 7 Program Prioritas di Hadapan Ribuan Warga

“Karena memang sasarannya adalah Petani dan Nelayan, bahkan Buruh pun dapat diidentifikasi oleh desa,”tuturnya.

Ia menambahkan, semoga sosialisasi ini betul – betul mampu dipahami oleh seluruh desa dan bisa dilakukan, karena dalam Perbup nomor 7 kita sudah membuat simulasi.

“Dan hari ini kami juga mencoba bagaimana desa dengan peningkatan PADes bisah diambil dari situ. Pemda sendiri sangat mendukung dalam program ini,”pungkas mantan Kadis Pendidikan itu.

Diketahui sosialisasi tersebut dirangkaikan dengan menyerahkan santunan kepada 1 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan berjumlah  Rp 42.000.000 (JKM).*(Ghez).

Berita Terkait

Hadapi Efisiensi ! Bupati James Wajibkan Seluruh OPD Genjot PAD, yang Gagal Siap Dievaluasi
Di Tengah Isu Efisiensi Anggaran, Bupati Halbar Pastikan PPPK Tetap Aman
Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Aksi Pemdes Berbuah Kesepakatan, Pemkab Halbar Komitmen Tuntaskan Tunggakan Siltap
Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta
P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3
BPIP RI Ingatkan Bahaya Lunturnya Nilai Kebangsaan, Halbar Jadi Titik Penguatan Pancasila
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:52 WIB

Hadapi Efisiensi ! Bupati James Wajibkan Seluruh OPD Genjot PAD, yang Gagal Siap Dievaluasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:29 WIB

Di Tengah Isu Efisiensi Anggaran, Bupati Halbar Pastikan PPPK Tetap Aman

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Perkuat Pengawasan RSUD Jailolo, Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas Baru

Senin, 29 Juni 2026 - 11:54 WIB

Aksi Pemdes Berbuah Kesepakatan, Pemkab Halbar Komitmen Tuntaskan Tunggakan Siltap

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta

Berita Terbaru

error: