Kunker di Halbar, Kemendes PDTT Imbau Masyarakat Laporkan Jika Ditemukan Adanya Penyimpangan DD

- Jurnalis

Selasa, 18 Juli 2023 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasrul Edyar, Irban V Kemendes PDTT

Hasrul Edyar, Irban V Kemendes PDTT

 

TERASMALUT.ID – Inspektorat V Jendral Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Berkunjung di Kabupaten Halmahera Barat dalam Rangka Melaksanakan Pemantauan dan Koordinasi Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Halbar.

Pasalnya, Penggunaan Dana Desa diharapkan Tetap Harus Mengacu pada pedoman atau Peraturan Menteri Desa (Permendes) No 8 tahun 2022.

Irban V, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Hasrul Edyar mengatakan, Program tidak boleh lahir di tengah jalan atau Program Titipan tetapi harus melalui Musyawarah Desa dan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes). ucapnya saat ditemui Wartawan di ruang inspektorat, Selasa 18/07/2023.

Baca Juga :  Aktivitas Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Selama Ramadhan Tetap Normal

“Penggunaan Dana Desa Tetap Harus Mengacu pada Peraturan Menteri Desa (Permendes No 8 tahun 2022 ). Dan Bimtek bagi Aparatur tidak di atur kecuali untuk pengembangan kapasitas Masyarakat. misalnya, bagi Bumdes dan kelompok masyarakat dalam rangka pengembangan ekonomi Desa,”tegasnya

Foto Istimewa (dok/terasmalut)

Berdasarkan status Desa Di Halbar Ada 31 Desa yang sangat Tertinggal, 59 Desa Tertinggal, 73 Desa Berkembang dan Ada 5 Desa yang Maju.

Oleh karena itu, Penggunaan Dana Desa Harus digunakan Sesuai dengan Peraturan Mentri Desa (Permendes) , jika Di temukan Ada penyimpangan-penyimpangan segera Melapor melalui Ke Inspektorat Daerah agar, bisa dilakukan evaluasi.

Baca Juga :  Perkosa Ponakan Sendiri, Oknum Pelatih Bola di Halbar Terancam 12 Tahun Penjara

Lanjut Hasrul, RAPBDes yang sudah kami kantongi yang di susun masing-masing desa masih sesuai dengan ketentuan tapi tidak menutup kemungkinan kadang kadang RAPBDes disusunnya Bagus tapi isinya waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan tuntutan ini yang kita dalami.

“Masyarakat jika di dapati ada kepala Desa yang ada indikasi melakukan penyimpangan, Penyelewengan Dana Desa sampaikan Saja melalu Aplikasi SIPEMANDU. Jika ada penyimpangan tapi harus jelas dari mana yang menyampaikan supaya bisa kami telusuri dan konfirmasi untuk tindak lanjuti bersama Inspektorat Daerah,”tutupnya.*(Ghez).

Berita Terkait

Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran
Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis
Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada
Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang
Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas
PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:37 WIB

Babak Baru Polemik RSUD Jailolo, DPRD Halbar Bidik Tata Kelola dan Anggaran

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:37 WIB

Perubahan Kebijakan Bikin Program Desa Tertunda, Ini Penjelasan Kades Pumadada

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:53 WIB

Hardiknas 2026, Halmahera Barat Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Berita Terbaru

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Halmahera Barat, dr. Dominikus Gideon (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Sidang tipiring yang digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate yang bersidang di Jailolo (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

error: