JAILOLO, Oknum Pelatih Sepakbola di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) inisial LU alias Luki yang menjadi terdakwa atas kasus pemerkosaan terhadap ponakannya sendiri kini memasuki tahap II. Penyerahan berkas tahap II oleh penyidik PPA polres halbar itu resmi di terima oleh kejaksaan Negeri. Rabu (16/3/2022).
Kasubsi Penyidikan Kajari Halbar Rizkia Ratnasari saat di konfermasi membenarkan bahwa, hari ini tersangka kasus pemerkosaan inisial LU alis Luki sudah diterima berkas tahap II oleh Kejaksaan Negeri Halbar.
Rizkia mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya pada hari Kamis tanggal 20 bulan Januari tahun 2022 dan tersangka telah melakukan pemerkosaan sebanyak 1 kali terhadap korban inisial VL.
Dari hasil pemeriksan sesuai BAP, tersangka mengatakan sesuai argumen sendiri bahwa, kejadian tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan, tetapi berdasarkan BAP dari korban bahwa memang ada unsur kekerasan, ada unsur pemaksaan.
“Jadi kalau BAP dari korban itu pada saat di periksa oleh polisi, korban mengaku dipaksa oleh tersangka dan menindis dari atas bahkan korban sudah berusaha berteriak untuk melepaskan diri dari pelaku,”ungkap Rizkia.
Saat ini penahanan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah Kejari Halbar Nomor : Print – 74/Q.2.17.3/Eoh.2/03/2022. Dan tersangka di tahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B terhitung sejak tanggal di tetapkan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 285 KUHP pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun,”pungkasnya.
Penulis : Eghez
Editor : Redaksi