Perkosa Ponakan Sendiri, Oknum Pelatih Bola di Halbar Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Kasus Pemerkosaan saat hendak diserahkan Oleh Polres ke Kejari Halbar

Terdakwa Kasus Pemerkosaan saat hendak diserahkan Oleh Polres ke Kejari Halbar

JAILOLO, Oknum Pelatih Sepakbola di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) inisial LU alias Luki yang menjadi terdakwa atas kasus pemerkosaan terhadap ponakannya sendiri kini memasuki tahap II. Penyerahan berkas tahap II oleh penyidik PPA polres halbar itu resmi di terima oleh kejaksaan Negeri. Rabu (16/3/2022).

Kasubsi Penyidikan Kajari Halbar Rizkia Ratnasari saat di konfermasi membenarkan bahwa, hari ini tersangka kasus pemerkosaan inisial LU alis Luki sudah diterima berkas tahap II oleh Kejaksaan Negeri Halbar.

Baca Juga :  Dua Pejabat ASN Halbar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ketua Majelis Kode Etik Angkat Bicara

Rizkia mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya pada hari Kamis tanggal 20 bulan Januari tahun 2022 dan tersangka telah melakukan pemerkosaan sebanyak 1 kali terhadap korban inisial VL.

Dari hasil pemeriksan sesuai BAP, tersangka mengatakan sesuai argumen sendiri bahwa, kejadian tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan, tetapi berdasarkan BAP dari korban bahwa memang ada unsur kekerasan, ada unsur pemaksaan.

“Jadi kalau BAP dari korban itu pada saat di periksa oleh polisi, korban mengaku dipaksa oleh tersangka dan menindis dari atas bahkan korban sudah berusaha berteriak untuk melepaskan diri dari pelaku,”ungkap Rizkia.

Baca Juga :  Tak Terima Diajak ke Penginapan, R Desak Oknum Kabid ini Dipecat Dari ASN

Saat ini penahanan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah Kejari Halbar Nomor : Print – 74/Q.2.17.3/Eoh.2/03/2022. Dan tersangka di tahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B terhitung sejak tanggal di tetapkan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 285 KUHP pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun,”pungkasnya.

 

Penulis : Eghez
Editor   : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD
Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta
P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3
Kasus RMD Diadukan ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ancam Ajukan Praperadilan
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Berita ini 828 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:15 WIB

SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:37 WIB

Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan

Senin, 29 Juni 2026 - 18:12 WIB

Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta

Berita Terbaru

error: