Perkosa Ponakan Sendiri, Oknum Pelatih Bola di Halbar Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Kasus Pemerkosaan saat hendak diserahkan Oleh Polres ke Kejari Halbar

Terdakwa Kasus Pemerkosaan saat hendak diserahkan Oleh Polres ke Kejari Halbar

JAILOLO, Oknum Pelatih Sepakbola di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) inisial LU alias Luki yang menjadi terdakwa atas kasus pemerkosaan terhadap ponakannya sendiri kini memasuki tahap II. Penyerahan berkas tahap II oleh penyidik PPA polres halbar itu resmi di terima oleh kejaksaan Negeri. Rabu (16/3/2022).

Kasubsi Penyidikan Kajari Halbar Rizkia Ratnasari saat di konfermasi membenarkan bahwa, hari ini tersangka kasus pemerkosaan inisial LU alis Luki sudah diterima berkas tahap II oleh Kejaksaan Negeri Halbar.

Baca Juga :  Soal Pembelian Sapi Kurban, Fraksi PKB Minta Bupati Halbar Tanggungjawab

Rizkia mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya pada hari Kamis tanggal 20 bulan Januari tahun 2022 dan tersangka telah melakukan pemerkosaan sebanyak 1 kali terhadap korban inisial VL.

Dari hasil pemeriksan sesuai BAP, tersangka mengatakan sesuai argumen sendiri bahwa, kejadian tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan, tetapi berdasarkan BAP dari korban bahwa memang ada unsur kekerasan, ada unsur pemaksaan.

“Jadi kalau BAP dari korban itu pada saat di periksa oleh polisi, korban mengaku dipaksa oleh tersangka dan menindis dari atas bahkan korban sudah berusaha berteriak untuk melepaskan diri dari pelaku,”ungkap Rizkia.

Baca Juga :  Curi Mesin Jonson, Tiga Pemuda di Halmahera Barat Ditangkap Polisi

Saat ini penahanan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah Kejari Halbar Nomor : Print – 74/Q.2.17.3/Eoh.2/03/2022. Dan tersangka di tahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B terhitung sejak tanggal di tetapkan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 285 KUHP pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun,”pungkasnya.

 

Penulis : Eghez
Editor   : Redaksi

Berita Terkait

Oknum Anggota DPRD Morotai Bersama Adik Kandungnya Ditetapkan Tersangka Usai Keroyok Mus D Jalil
Kejari Halbar Tetapkan Mantan Kadis PU-PR Sebagai Tersangka
Polres Halbar Mengaku Sudah Periksa Oknum Anggota DPRD Morotai dan Sopirnya Sebagai Saksi
Polres Halbar Sebut Kasus Pemukulan oleh Oknum Anggota DPRD Morotai Tidak Bisa Disamakan, Butuh Waktu
Resmi Ditetapkan Tersangka, Pemda Halbar Nonaktifkan Kadis Perindagkop
Pj Sekda Polisikan Pelaku Pelemparan di Kantor Disperindagkop
Kepala dan Staf Disperindagkop Halbar Ditetapkan Tersangka Hingga Dikenakan Pasal Berlapis
Beri Jempol Sebagai Ungkapan Terimakasih, Seorang Warga di Halbar Malah Dipukuli Oknum DPRD Morotai Fraksi PDI-P
Berita ini 812 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:24 WIB

Oknum Anggota DPRD Morotai Bersama Adik Kandungnya Ditetapkan Tersangka Usai Keroyok Mus D Jalil

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Kejari Halbar Tetapkan Mantan Kadis PU-PR Sebagai Tersangka

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:57 WIB

Polres Halbar Mengaku Sudah Periksa Oknum Anggota DPRD Morotai dan Sopirnya Sebagai Saksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:50 WIB

Polres Halbar Sebut Kasus Pemukulan oleh Oknum Anggota DPRD Morotai Tidak Bisa Disamakan, Butuh Waktu

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:32 WIB

Resmi Ditetapkan Tersangka, Pemda Halbar Nonaktifkan Kadis Perindagkop

Berita Terbaru

Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad

Halmahera Barat

Pekan Depan, Pemda Halbar Mulai Start Safari Ramadhan 1446 Hijriah

Selasa, 11 Mar 2025 - 09:39 WIB

error: