Kejari Halbar Tetapkan Mantan Kadis PU-PR Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadis PU-PR Halbar mengenakan rompi merah usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Halbar (Dok/Ist)

Mantan Kadis PU-PR Halbar mengenakan rompi merah usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Halbar (Dok/Ist)

terasmalut — Kejaksaan Negeri kabupaten Halmahera barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara kembali tetapkan penahanan Dua tersangka dugaan tindak pidana Korupsi proyek sumur dalam atau air bersih desa nanas kecamatan ibu selatan Selasa (14/1/2025) tahun 2022.

Tersangka yang kembali menggunakan Kaos tahanan itu merupakan Mantan kepala dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Halmahera barat yakni Abubakar A Rajak dan ketua KKM dengan Inisial CF.

Sebelumnya, Kejari Halbar telah menetapkan satu tersangka penyedia bahan proyek dengan Inisial RB pekan kemarin.tepatnya tanggal 8 Januari 2025.

Baca Juga :  DOB Sofifi Dinilai Mandek, Dasril Usul Sidangoli dan Goal Jadi Alternatif

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) kabupaten Halmahera barat Kusuma Jaya Bulo Ketika menggelar konferensi pers mengatakan bahwa, Hasil Pengembangan dugaan tindak pidana korupsi air bersih telah ditemukan adanya kerugian negara yang dilakukan oleh mantan kepala dinas PU halbar bersama rekan lainnya. yang mana, tengah menikmati untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Jaksa Negeri halbar lakukan penahanan terhadap dua orang mantan kadis PU dan ketua KKM inisial CF,”jelas Kusuma

Orang Nomor satu kejaksaan negeri Halbar itu menyebutkan bahwa,ketiga tersangka pekerjaan proyek pada tahun 2022 itu tengah menikmati kerugian negara sebesar ratusan juta rupia,yang dianggarkan lewat APBN tahun 2022 dengan nilai pagunya 2 miliar

Baca Juga :  Kepala Desa Salu Kabupaten Halmahera Barat Diduga Selewengkan BLT-DD Senilai 169 Juta

“Nilai anggarannya kurang lebih 2 miliar dengan kerugian negara 730 juta sekian, nilai progresnya 1,5 tetapi pagunya 2 miliar sekian,”ungkapnya

Usai Penetapan tersangka, Abubakar langsung digiring ke lapas ternate untuk menjalani proses hukum sebagaimana yang ditetapkan.

“Beliau punya sakit bawahan, jadi pertimbangan sakit itu maka diminta untuk ke lapas Ternate, kita sudah berkoordinasi dengan Kejari Tidore untuk melakukan penetapan tetapi pada waktu itu beliau sedang berobat”.*(Ghe/Red)

Berita Terkait

Asap Karhutla Selimuti Halbar, Bupati James : Pembagian Masker hingga Kesiapsiagaan Hadapi Perubahan Cuaca Diperketat
Kanwil Ditjenpas Malut Tekankan Disiplin, Lapas Jailolo Perkuat Pelaksanaan Tugas
Dodinga hingga Bobane Igo Menanti Kapal Perintis, Konektivitas Masih “Baku Tunggu”
Chuzaemah Djauhar Pimpin PBSI Halbar, Pembinaan Atlet Jadi Fokus Utama
Pemkab Halbar Perkuat Konektivitas Loloda Tengah melalui Usulan Deviasi KM Sabuk Nusantara 35
Muskab III PMI Halbar Tetapkan Chuzaemah Djauhar sebagai Ketua 2026–2031
Anggota Deprov Meri Popala Serap Aspirasi Petani Ibu Selatan, Infrastruktur Pertanian Jadi Perhatian
Reses di Ibu, Meri Popala Serap Aspirasi Petani soal Kebutuhan yang Mendesak
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Asap Karhutla Selimuti Halbar, Bupati James : Pembagian Masker hingga Kesiapsiagaan Hadapi Perubahan Cuaca Diperketat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Kanwil Ditjenpas Malut Tekankan Disiplin, Lapas Jailolo Perkuat Pelaksanaan Tugas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Dodinga hingga Bobane Igo Menanti Kapal Perintis, Konektivitas Masih “Baku Tunggu”

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Chuzaemah Djauhar Pimpin PBSI Halbar, Pembinaan Atlet Jadi Fokus Utama

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Pemkab Halbar Perkuat Konektivitas Loloda Tengah melalui Usulan Deviasi KM Sabuk Nusantara 35

Berita Terbaru

error: