Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u1011752/public_html/terasmalut.id/wp-includes/functions.php on line 6131

Kejari Halbar Tumpas Barbuk Jenis Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 21 Juli 2021 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti Berjenis Narkotika Oleh Kejari dan Polres Halbar

Pemusnahan Barang Bukti Berjenis Narkotika Oleh Kejari dan Polres Halbar

JAILOLO, defactonews — Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat Menggelar pemusnahan barang bukti jenis Narkotika, barang bukti yang di musnakan itu berasal dari perkara yang telah berkekuatan Hukum tetap, dimana jaksa melaksanakan isi petusan pengadilan.

Selain itu, Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kejari Halbar Salomina M. Saliama, yang di dampingi oleh Kapolres Halbar AKBP Indra Andiarta bersama kepala seksi pengelolaan barang bukti Novantoro Catur Prabowo, Kasi Intelijen Rinto Hasan, dan jajarannya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat sebagai tindaklanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.terang Kase Barang Bukti (BB) Novantoro Catur Prabowo Saat menyampaikan,Rabu (21/7/2021) di Kantor Kejaksaan Halbar.

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di depan kantor Kejaksaan Halmahera Barat. Pelaksaan pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidanan umum khususnya perkara Narkoba periode tahun 2019 sampai 2021 diantaranya

– NAMA TERPIDANA : Ruslan Salasa, PASAL TERBUKTI : Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, REG. BARANG BUKTI : RB-2-02/JLL/Q.2.17.3/EU.h.2-01/2019, JENIS BARANG BUKTI : 1(satu) plastik sedang narkotika jenis ganja 11,2 gm,
PUTUSAN PENGADILAN : no 24/Pid. Sus/2019/PN.Tte tanggal 14 Maret 2019.

Baca Juga :  Kesal Kliennya Belum Diperiksa, Arnold Musa Desak Kejari Halbar Segera Lakukan Pemeriksaan

– NAMA TERPIDANA : Iswahyudi (alias Wahyu), PASAL TERBUKTI : pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, REG. BARANG BUKTI : RB-2-04/JJL/Q.2.17.3/Euh.2/11/2019, JENIS BARANG BUKTI :
– Satu plastik Narkotika jenis sabu
– Dua plstik sedang jenis sabu
– Tiga 52 plastik kecil narkoba jenis sabu.

– Kempat 4 plastik kecil berisikan 38 butir pil extasi yang disihkan 4 butir untuk pemeriksaan laporcap Makassar, sehingga totalnya menjadi 34 butir, PUTUSAN PENGADILAN : no 299/Pid.Sus/2019/PN.TTE tanggal 6 Februari 2020

– NAMA TERPIDANA : Fahrin M Labuha, PASAL TERBUKTI : 114 ayat (1) co pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, REG. BARANG BUKTI : RB-2-03/JJL/Q.0.17.3/Enz.2-10/2020, JENIS BARANG BUKTI : 2 Sachet Narkotika jenis ganja kering dengan berat 0,8638 gm sisa hasil laporaturium forensik no 3300/NNF/VIII/202., PUTUSAN PENGADILAN : no 247/Pid.Sus/2020/PN.TTE tanggal 16 Desember 2020

Baca Juga :  Pengadaan APD covid19 Senilai 1,4 Miliar di Halbar, Kadinkes dan Kabid Perencanaan Saling Tunjuk

– NAMA TERPIDANA : Iswahyudi (alias Wahyu), PASAL TERBUKTI : Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, REG. BARANG BUKTI : RB-2-03/JJL/Q.2.17.3/EENZ.2/03/2020, JENIS BARANG BUKTI : 28 buah sedotan yang berisikan norkoti jenis sabu.,PUTUSAN PENGADILAN : no 269/Pid.Sus/2020/PN TTE tanggal 13 Januari 2021.

Lanjutnya, Barang bukti tersebut masuk dalam kategori Narkotika golongan I sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes 50/2018. Yakni

1.Narkotika golongan

I; opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroin, metamfetamina, dan tanaman ganja.

2. Narkotika golongan II; Ekgonima, morfin metobrobida, dan morfin.

3. Narkotik golongan III; Etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

Namun pada saat pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibelander sehingga tidak dapat dipergunakan kembali dan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini tidak lupa tetap memperhatikan prosudur standar protokol Kesehatan,”tandasnya.

 

 

(D01/Red)

Berita Terkait

Imelda Tude: Jangan Salah Alamatkan Dugaan Kasus Pinjaman Halbar
KAHMI Halbar Luruskan Isu Utang Daerah, Singgung Dugaan Kepentingan di Baliknya
Dikeroyok Hingga Bersimbah Darah, Penanganan Kasus Jalan di Tempat?
Serangan ke Kepala BPKAD Dinilai Terburu-buru, KNPI: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta
Penataan Struktur Organisasi Dibarengi Isu Krusial BBM, Pemda Diminta Perhatikan Kuota Solar
Bendahara BKAD Halbar Bantah Isu Pemotongan Siltap Rp15 Juta 
Uang bertambah, obat tetap langkah, Dasril : Direktur biasa saja
RSUD Jailolo Buka-bukaan Soal Anggaran, Rp19 Miliar Jadi Acuan
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:19 WIB

Imelda Tude: Jangan Salah Alamatkan Dugaan Kasus Pinjaman Halbar

Senin, 20 April 2026 - 22:17 WIB

KAHMI Halbar Luruskan Isu Utang Daerah, Singgung Dugaan Kepentingan di Baliknya

Senin, 20 April 2026 - 20:35 WIB

Dikeroyok Hingga Bersimbah Darah, Penanganan Kasus Jalan di Tempat?

Senin, 20 April 2026 - 10:55 WIB

Serangan ke Kepala BPKAD Dinilai Terburu-buru, KNPI: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta

Sabtu, 18 April 2026 - 18:51 WIB

Penataan Struktur Organisasi Dibarengi Isu Krusial BBM, Pemda Diminta Perhatikan Kuota Solar

Berita Terbaru

melda Azzahra Tude(Sekritaris DPW BRINUS MALUT

Halmahera Barat

Imelda Tude: Jangan Salah Alamatkan Dugaan Kasus Pinjaman Halbar

Senin, 20 Apr 2026 - 23:19 WIB

Ilustrasi

Halmahera Barat

Dikeroyok Hingga Bersimbah Darah, Penanganan Kasus Jalan di Tempat?

Senin, 20 Apr 2026 - 20:35 WIB

error: