Tegas! Bupati James Warning Semua Pangkalan Minyak Tanah di Halbar Tertib Dalam Aturan Jika Tidak Ingin Dipidana

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Halmahera Barat, James Uang | Dok/Ist

Bupati Halmahera Barat, James Uang | Dok/Ist

terasmalut — Bupati Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) James Uang, meminta secara tegas kepada seluruh pemilik pangkalan BBM Bersubsidi jenis Minyak Tanah tertib dalam melakukan penjualan sesuai dengan Harga HET yang sudah ditetapkan.

“Saya tegaskan sekali lagi terhadap seluruh pemilik pangkalan minya tanah di Halbar agar tertib dalam melakukan penjualan minyak tanah bersubsidi ke masyarakat, karna minyak tanah bersubsidi adalah hak masyarakat yang kurang mampu dari sisi ekonominya,”tegas Bupati James Uang, melalui press release yang diterima terasmalut.id Selasa, 15 April 2025.

Menurutnya, Plt Kadis disperindagkop sudah diperintahkan agar merilis secara transparansi kuota minyak tanah per-kecamatan serta nama-nama pangkalan dan masing-masing pangkalan melayani berapa KK dan nama-nama tiap-tiap KK, sehingga semua masyarakat di setiap desa tahu bahwa jatah mereka itu ada di pangkalan mana saja kemudian Kepala Desa juga harus memiliki data tersebut di masing-masing desa.

Baca Juga :  Rawat Kerukunan Antar Umat Beragama, Kesbangpol Halbar Gelar Tabligh Akbar 

“Dasar penyaluran minyak tanah bersubsidi sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 117 tahun 2021 perubahan atas Perpres nomor 191 tahun 2014. Yang mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran termasuk minyak bersubsidi. Ini landasan hukum minyak bersubsidi saya ingatkan yang melanggar Perpres dan jika terbukti melanggar secara aturan akan dikenakan sangsi pidana tanpa pengecualian,”ucap James.

Ia mengatakan, siapapun dia latar belakang profesi apa saja silahkan menjual minyak bersubsidi tetapi yang dilarang adalah Tidak boleh menjual melebihi ketentuan harga sesuai SK Bupati Tidak boleh di jual keluar dari Halbar Tidak boleh satu orang memiliki Pangkalan lebih dari satu ini demi pemerataan dan keadilan sehingga tidak terjadi monopoli usaha.

“Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusian. Jadi saya tegas sekali siapapun orangnya dan latar belakang pekerjaan apa tidak di larang utk berbisnis asal patuh pada ketentuan regulasi,”tegasnya.

Baca Juga :  Djufri Muhamad Resmi Nahkodai Askab PSSI Halbar

James juga menyebut, Selanjutnya Pemda akan mengatur kembali kuota minyak tanah yang lebih memberi rasa keadilan sehingga jangan ada Kecamatan tertentu yang melebihi kuota dari perhitungan jumlah KK.

“Sementara ada Kecamatan yang kekurangan kuota minyak tanak perbulan Untk halbar itu berjumlah 525 ton kok bisa terjadi kekurangan. Kekurangan dan kelangkaan yang sering terjadi diakibatkan ada oknum-oknum pangkalan tertentu yang nakal dan menjual minyak tanah bersubsidi keluar dari halbar,”ketusnya.

Orang nomor satu di halbar ini menambahkan, Langkan penertiban akan di lakukan oleh pemda dengan melibatkan seluruh Kades se-Halbar. Sebab menurutnya, pangkalan itu tersebar di semua desa dan kades diwajibkan ikut mengawasinya.

“Saya akan mengundang seluruh kades-kades se-Halmahera bara untuk membahas soal ini, agar keresahan masyarakat terkait dengan sering terjadinya kelangkaan minyak tanah ini tidak terus-terusan terjadi,”tandasnya.*(Ghe/Red).

Berita Terkait

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani
Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar
Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama
Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib
Fasilitas Minim, Siswa SD Halbar Ujian “Nebeng” Sekolah Lain
Berita ini 288 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 09:13 WIB

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Sabtu, 25 April 2026 - 21:19 WIB

Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong

Sabtu, 25 April 2026 - 20:52 WIB

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Rabu, 22 April 2026 - 18:44 WIB

Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama

Berita Terbaru

PGRI Halmahera Barat (Dok/Ist)

Halmahera Barat

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:53 WIB

Bupati Halmahera Barat, James Uang, melepas 19 JCH (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Selasa, 28 Apr 2026 - 09:13 WIB

Masri Hamja, Staf Khusus Bupati Halmahera Barat Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Sabtu, 25 Apr 2026 - 20:52 WIB

error: