terasmalut — Bolak-baliknya berkas perkara RMD antara penyidik dan jaksa mengindikasikan adanya kebuntuan dalam pembuktian, memicu sorotan terhadap kemungkinan penghentian penyidikan sebagai jalan keluar.
Kuasa hukum RMD, Darwin Bunga, SH, menilai penyidik memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila suatu perkara telah berulang kali mengalami pengembalian berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun petunjuk yang diberikan tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan alat bukti.
Menurut Darwin, dalam sistem peradilan pidana, pengembalian berkas melalui P-19 menunjukkan bahwa jaksa masih menemukan kekurangan dalam berkas perkara dan meminta penyidik melengkapinya sesuai petunjuk yang diberikan. Sementara P-20 merupakan pemberitahuan bahwa batas waktu untuk melengkapi petunjuk tersebut telah berakhir.
“Jika penyidik telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi petunjuk jaksa, namun alat bukti yang dibutuhkan tetap tidak dapat ditemukan atau tidak mencukupi, maka secara hukum penyidik dapat mempertimbangkan penghentian penyidikan melalui penerbitan SP3,”kata Darwin.
Ia menjelaskan, dasar hukum penghentian penyidikan telah diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penyidik berwenang menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa yang diselidiki bukan merupakan tindak pidana, atau penghentian dilakukan demi hukum.
Darwin menilai, perkara yang berulang kali bolak-balik antara penyidik dan jaksa tanpa adanya penambahan alat bukti yang signifikan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang berstatus tersangka.
“Prinsip kepastian hukum harus menjadi perhatian. Jangan sampai seseorang terus berada dalam status hukum yang menggantung tanpa kejelasan, sementara alat bukti yang diperlukan untuk melanjutkan perkara tidak dapat dipenuhi,”ujarnya.
Menurutnya, apabila hasil gelar perkara menunjukkan bahwa bukti yang tersedia belum memenuhi syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka penerbitan SP3 merupakan langkah yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Darwin juga menegaskan bahwa hingga saat ini mekanisme penyidikan dan penghentian penyidikan masih mengacu pada KUHAP Nomor 8 Tahun 1981. Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru hanya mengatur hukum pidana materiil dan tidak mengatur tata cara penyidikan maupun kewenangan penerbitan SP3.
Oleh karena itu, lanjut Darwin, penyidik memiliki ruang hukum untuk mengambil keputusan penghentian penyidikan apabila seluruh upaya yang dilakukan tidak menghasilkan alat bukti yang cukup guna membawa perkara ke tahap penuntutan.
“Jika memang bukti tidak mencukupi setelah seluruh proses dilakukan, maka penghentian penyidikan melalui SP3 dapat menjadi solusi yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,”pungkasnya.*(Ghe/Red).















