terasmalut — Kejaksaan Negeri Halmahera Barat berencana menggelar ekspose bersama penyidik kepolisian dalam waktu dekat untuk membahas perkembangan penanganan perkara dugaan pencabulan dengan tersangka berinisial RMD. Ekspose tersebut dilakukan untuk mengevaluasi sejauh mana penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa serta memastikan kelengkapan alat bukti sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Johan Candra Setyawan, S.H, M.H, mengatakan, seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa telah disampaikan kepada penyidik dan saat ini penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara.
“Petunjuk terakhir sudah kami serahkan kepada penyidik dan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara RMD. Setelah berkas itu kembali diserahkan kepada kami, tentu akan kami teliti terlebih dahulu. Jika seluruh petunjuk telah dipenuhi dan dinyatakan lengkap, maka kami akan menerbitkan P-21. Namun apabila masih terdapat kekurangan, kami akan kembali melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas,”ujar Johan kepada sejumlah wartawan, Senin, 29 Juni 2026.
Ia menjelaskan, Kejaksaan akan menggelar ekspose bersama penyidik dalam waktu sekitar satu minggu ke depan. Melalui forum tersebut, jaksa ingin mengetahui sejauh mana upaya penyidik dalam memenuhi petunjuk yang telah diberikan, termasuk perkembangan pengumpulan alat bukti.
“Dalam waktu sekitar satu minggu ini atau minggu depan kami akan melakukan ekspose bersama penyidik. Tujuannya agar kami mengetahui apa yang menjadi pertimbangan penyidik, sejauh mana upaya yang telah dilakukan, apakah sudah maksimal, serta apakah alat bukti yang dibutuhkan sudah diperoleh atau belum,” katanya.
Menurut Johan, berkas perkara RMD telah dua kali dikembalikan kepada penyidik karena masih terdapat sejumlah petunjuk dan alat bukti yang harus dilengkapi. Meski demikian, Kejaksaan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses yang dilakukan penyidik. Namun di sisi lain, kami juga memiliki batas waktu sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan perkara,”pungkasnya.*(Ghe/Red)















