Ketua Bapemperda Sesali Sikap Pimpinan DPRD Halbar

- Jurnalis

Selasa, 21 September 2021 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tamin Ilan Abanun | Ketua Bapemperda Halbar

Tamin Ilan Abanun | Ketua Bapemperda Halbar

JAILOLO, defactonews.co – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Halbar nyaris ricuh. Pasalnya pengesahan RPJMD pada rapat paripurna tersebut dinilai cacat prosedur sebab tidak melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang diketuai oleh Tamin Ilan Abanun.

Berdasarkan amatan defactonews.co, Saat berjalannya sidang paripurna, Ketua Bapemperda menghujani Interupsi kepada Pimpinan DPRD Halbar Charles R Gustan, Ia mempertanyakan kapasitas Charles yang memimpin pembahasan Ranperda RPJMD lantas tidak melibatkan Bapemperda.

Tamin ketika disambangi usai Paripurna menyebutkan, proses pembahasan Ranperda di lingkungan DPRD sangat semrawut. Oleh karena itu sebagai ketua Bapemperda ia berharap agar komentarnya bisa dibaca oleh Gubernur maluku Utara yang memiliki kewenangan mengevaluasi Ranperda, bahwa Ranperda RPJMD Halbar cacat prosedur karena tanpa koordinasi, pengkajian dan bahkan harmonisasi Ranperda tidak melalui organ dan pejabat pembentuk yang tepat sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal 5 yang menyatakan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan didasarkan pada 7 asas pembentukan, salah satunya di huruf a, yaitu rancangan peraturan dibentuk oleh kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat.

“Artinya bahwa setiap jenis Peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga ataubpejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwewenang, bila tidak, maka dapat dibatalkan atau batal demi hukum,” jelas Ketua Fraksi Hanura ini.

Tamin mengatakan, Negara dengan susah payah untuk menghadirkan setiap peraturan perundang-undangan tidak lain hanya bertujuan agar produk hukum daerah berkualitas, baik secara prosedural, substansi dan teknis penyusunan.

“Mengabaikan aspek prosedural dapat menimbulkan cacat hukum, mengabaikan aspek substansial maka tidak terjalin harmonisasi kehendak melalui aspirasi dengan pembuatnya,”bebernya.

Ia mengaku, ini termasuk hal yang urgen yg membutuhkan peran Bapemperda. Oleh karena itu jangan heran kalau banyak daerah selalu mempraktekkan hal tersebut, tidak sama seperti Halbar saat ini, terlihat sangat semrawut dalam pembahasan Ranperda.

Baca Juga :  Pemerataan Kesejahteraan, Pemda Halbar Bakal Bangun KAPET di Jalsel

“Seharusnya pimpinan DPRD turut mengoptimalkan peran Bapemperda sehingga Bapemperda menjadi tempat yang handal bagi aspirasi dan masukan yang berasal dari internal DPRD dan Pemerintah Daerah, tapi malah sebaliknya yang dibuat oleh pimpinan DPRD justru mengkerdilkan dan melemahkan tugas dan kewenangan Bapemperda,”ujar Tamin

Ia bahkan mengaku heran karena seumur-umur baru terjadi di negeri ini. Ketika perdebatan terjadi dalam paripurna, Sehingga dirinya mempertanyakan kepada pimpinan DPRD dalam kapasitas sebagai apa sehingga memimpin rapat lintas komisi untuk membahas Ranperda Non APBD tentang RPJMD.

“Tapi mereka tidak bisa menjawab karena Pimpinan Dewan itu dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD itu kedudukannya sama seperti AKD Bapemperda dan tugas kami berbeda,”cetus Tamin

Menurut Tamin, dalam Peraturan DPRD No.170/11/2018 tentang Tatib, pasal 33, dari 9 tugas dan kewenangan Pimpinan DPRD tidak ada satu pun yg terkait langsung dengan pembahasan Ranperda Non APBD.

“Sementara, kalau Bapemperda sangat jelas, lihat saja di Tatib pasal 54, tugas dan kewenangan sangat jelas yaitu mulai dari mengkoordinasi, mengkaji, Badan mengharmonisasi Ranperda,”akunya.

Dosen Ilmu Politik UMMU Ternate ini juga mengatakan, dalam Undang-undang yang paling tinggi pun, tugas dan kewenangan Bapemperda juga diatur sangat jelas. Misalnya dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, disebutkan bahwa Prolegda/Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi/Perda Kab/Kota disusun secara terencana, terpadu dan sistematis serta Penyusunan Program Pembentukan Perda provinsi antara DPRD Provinsi dan Pemda provinsi dikoordinasikan oleh DPRD provinsi melalui Alat kelengkapan DPRD provinsi yang khususnya menangani bidang legislasi, dan Pemda Provinsi dikoordinasikan oleh biro hukum atau tim Propemperda Provinsi, dan ini berlaku mutatis mutandis bagi DPRD dan Pemda Kab/kota Sebagai bentuk perbaikan berdasarkan Perpres Nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, penyusunan Prolegda/propemperda dilingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Balegda/Bapemperda.

Tak hanya itu, terkait dengan hal ini Tata Tertib (Tatib) DPRD, Tamin menjelaskan dalam pasal 54 huruf b, bahwa Bapemperda berkewenangan mengkoordinasikan penyusunan Ranperda antara DPRD dan Pemda, begitu juga dalam hal Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Perda, sebagaimana dalam pasal 58 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menegaskan bahwa dalam harmonisasi, DPRD dikoordinasikan oleh Badan legislasi sedangkan Pemda dikoordinasikan oleh bagian hukum atau tim propemperda.

Baca Juga :  Kemenag dan Dinkes Gelar Senam Kesegaran Bagi CJH Halmahera Barat

Bahkan dalam Tatib DPRD pun menjelaskan dalam pasal 54 huruf d, bahwa Bapemperda memiliki kewenangan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantauan konsepsi Ranperda yang diajukan komisi atau gabungan komisi sebelum ranperda disampaikan kepada pimpinan DPRD. Kalau dilihat dari penjelasan peraturan perundang-undangan tersebut, semuanya sudah jelas.Tapi karena sejak awal ranperda ini dikoordinasikan oleh pimpinan DPRD maka ditahap finalisasi oleh Komisi dan tim propemperda, AKD mana yg berhak menyampaikan ke pimpinan DPRD,” jelasnya

“Kalau seandainya dari awal Ranperda ini dikoordinasikan oleh Bapemperda maka selesai pembahasan dengan lintas Komisi bersama tim Propemperda, Bapemperda melakukan rapat pleno penetapan dan melalui ketua Bapemperda, Ranperda RPJMD tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRD kemudian Banmus menetapkan jadwal untuk memparipurnakan Ranperda tersebut,” pungkasnya.

Padahal menurut dia, konstitusi negara ini telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang bermakna bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas hukum.

“Bagaimana jadinya jika lembaga yg berfungsi membuat hukum ikut-ikutan mengaburkan substansi hukum itu sendiri,” sesalnya pada Pimpinan DPRD Halbar.

Perlu diketahui Ranperda RPJMD telah disahkan menjadi Perda RPJMD setelah adanya hujan interupsi oleh Tamin Ilan Abanun dari Fraksi Hanura, Albert Hama dari Fraksi PKB dan juga Atus sandiang dari Fraksi Gerindra, namun Wakil ketua II DPRD Halbar Riswan Hi Kadam dan Wakil Bupati Djufri Muhammad turun dari meja persidangan untuk meredam amarah dari para anggota sehingga Paripurna tetap dilanjutkan hingga pada penandatanganan berita acara.

 

 

(D01/Red)

Berita Terkait

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani
Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar
Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib
Fasilitas Minim, Siswa SD Halbar Ujian “Nebeng” Sekolah Lain
Kloter 13 Halbar Siap Dilepas, Pemda Halbar Pastikan Semua Persiapan Matang
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 09:13 WIB

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Sabtu, 25 April 2026 - 21:19 WIB

Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong

Sabtu, 25 April 2026 - 20:52 WIB

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Rabu, 22 April 2026 - 18:08 WIB

Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib

Berita Terbaru

PGRI Halmahera Barat (Dok/Ist)

Halmahera Barat

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:53 WIB

Bupati Halmahera Barat, James Uang, melepas 19 JCH (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Selasa, 28 Apr 2026 - 09:13 WIB

Masri Hamja, Staf Khusus Bupati Halmahera Barat Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Sabtu, 25 Apr 2026 - 20:52 WIB

error: