Asik! Tahun Ini Halbar Dikucurkan Anggaran DBH Minerba Sebesar Rp 52,5 Miliar

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Halmahera Barat, James Uang saat memimpin Apel Senin (Foto Istimewa)

Bupati Halmahera Barat, James Uang saat memimpin Apel Senin (Foto Istimewa)

terasmalut.id, JAILOLO — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara, tahun ini bakal memperoleh anggaran DBH Minerba senilai 52,5 Miliar dari Kementerian Keuangan.

Bupati Halbar, James Uang menyampaikan, meskipun di tengah-tengah sakit yang diderita, Ia terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terutama dengan pejabat kementerian Keuangan sehingga dalam waktu dekat halbar dikucurkan anggaran DBH Minerba.

“Jadi setelah adanya komunikasi dengan pihak pejabat Kemenkeu, maka setelah keluarnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK), Insha Allah pada bulan Oktober ini halmahera barat disalurkan dana DBH Minerba sebesar 52,5 miliar,”ungkap James Uang saat memimpin apel di halaman Kantor pemkab Halbar. Senin 25 September 2023.

Baca Juga :  Tahun ini, Halmahera Barat Dikucurkan APBN Sebesar Rp.300 Miliar

Kemudian kita juga punya DBH pusat senilai 44 miliar itu juga belum dicairkan ternyata ketika di kroscek pejabat kementerian Keuangan.

Sementara itu sambung James, di tahun 2022 ada pajak yang belum disetor ke pusat kurang lebih 400 juta dan menjadi tunggakan, sehingga yang 44 miliar itu belum juga disalurkan.

“Jadi hal ini sudah disampaikan kepada Sekda dan Kaban Keuangan untuk segera menyelesaikan tunggakan tersebut sehingga dua dana itu bisa disalurkan secara bersamaan dalam bulan Oktober,”ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Halbar Tegaskan Utang Rekanan yang Disorot Hendra Karianga Adalah Warisan Era Dani Missy

“Jadi DBH Minerba 52,5 miliar ditambah dengan DBH pusat 44 miliar dalam waktu 3 bulan terakhir yakni sampai Desember kurang lebih 100 miliar,”imbuhnya .

Setelah kedua dana itu sudah diperoleh, Ia meyakini tunggakan tunjangan kinerja, tunggakan honorer, beserta tunggakan lainnya yang belum sempat terbayarkan bisa diselesaikan secara bertahap.

“Olehnya itu, saya berharap agar tetap tingkatkan semangat dan pengabdian bersama. prinsipnya hak-hak yang tertunda tetap akan dituntaskan,”pungkasnya.*(Ghez)

Berita Terkait

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani
Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar
Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama
Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib
Fasilitas Minim, Siswa SD Halbar Ujian “Nebeng” Sekolah Lain
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 09:13 WIB

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Sabtu, 25 April 2026 - 21:19 WIB

Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong

Sabtu, 25 April 2026 - 20:52 WIB

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Rabu, 22 April 2026 - 18:44 WIB

Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama

Berita Terbaru

PGRI Halmahera Barat (Dok/Ist)

Halmahera Barat

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:53 WIB

Bupati Halmahera Barat, James Uang, melepas 19 JCH (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Selasa, 28 Apr 2026 - 09:13 WIB

Masri Hamja, Staf Khusus Bupati Halmahera Barat Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Sabtu, 25 Apr 2026 - 20:52 WIB

error: