JAILOLO, Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) mulai dilaksanakan pada April mendatang. Para bakal Calon Kepala Desa (Cakades) tentunya sudah mulai mempersiapkan persyaratan untuk mendaftar.
Tetapi, untuk Kades petahana yang hendak mencalonkan diri kembali, tahun ini pemerintah daerah Halmahera Barat melalui Inspektorat bakal memberlakukan aturan baru yakni pada saat pendaftaran petahana diminta untuk menyertakan surat rekomendasi dari inspektorat.
Kepala Inspektorat Halbar, Martinus Djawa kepada wartawan Senin (28/03/22) mengatakan, Kepala desa petahana yang ketika masih ingin mencalonkan diri kembali diharuskan bebas temuan yang dikeluarkan oleh inspektorat.
“Kepala desa yang incumbet kalau mau maju ulang itu paling tidak dia bebas temuan,”ujarnya.
Mantan Asisten I setda halbar itu berharap, Syarat bebas temuan dari inspektorat terhadap peserta calon kepala desa yang incumbet agar diperhatikan untuk diterapkan oleh paniti Pilkades kabupaten yakni BPMD, dan juga camat.
“Saya berharap, Panitia Pilkades kabupaten dan kecamatan agar lebih selektif dalam menyeleksi proses administrasi, sebab yang pasti kita berharap incumbet yang mengikuti Pilkades itu tidak ada temuan,”ketusnya.
“Jadi, khususnya para incumbet yang mempunyai temuan, kalau ingin menjadi peserta pada pilkades maka harus ada rekomendasi bebas temuan dari inspektorat,”imbuh Martinus.
Martinus bilang, Pihaknya akan menggunakan data sebagai sandingan untuk mengkroscek peserta pilkades dari incumbet yang bakal bertarung lagi.
“Kita punya data, jadi kalau ada incumbet kepala desa yang punya temuan yang akan maju lagi akan kita pantau melalui track record, apabila tidak memiliki rekomendasi dari inspektorat maka akan diberikan rekomendasi ke panitia untuk menggugurkan peserta cakades tersebut,”akunya.
Selain itu, terkait dengan temuan kepala desa dirinya bakal terus memonitoring perkembangan bahkan sudah ada beberapa kepala desa yang dipanggil untuk diberikan pembinaan.
“Setelah diberikan pembinaan terhadap beberapa kepala desa yang terdapat temuan, ada yang sudah mengatakan siap untuk melakukan pengembalian,”ucapnya.
Ia juga menambahkan, Sepanjangan masih bisa untuk dilakukan pembinaan maka pihaknya akan tetap menangani dan belum langsung diserahkan ke pihak lain untuk dikenai sanksi sebagaimana sudah diatur dalam mekanisme.
“Proses itu semua ada tahapan, sehingga apabila inspektorat masih mampu membina maka itu tidak akan ada masalah, tetapi kalau tidak maka sesuai mekanisme akan diserahkan ke APH,”tandasnya.
Penulis : Eghez
Editor : Redaksi