terasmalut — Komisi I DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk membahas kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
RDP yang dilaksanakan di ruang rapat Banggar DPRD pada Kamis (11/9/2025) ini dipimpin oleh Ketua Komisi I Yoram Uang, serta dihadiri oleh Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan Asisten III Sekretariat Daerah Halmahera Barat.
Ketua Komisi I Yoram Uang menyampaikan kepada wartawan bahwa dalam pertemuan tersebut DPRD meminta kejelasan dari BKD terkait pengusulan kuota PPPK paruh waktu agar segera diajukan, mengingat masih tersisa waktu pendaftaran yang dapat dimanfaatkan.
“Komisi I siap mendukung Pemerintah Daerah untuk mengawal proses ini hingga sistem kembali dibuka guna mengakomodasi para tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Langkah ini sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Selain itu, kami juga akan memastikan tidak ada lagi muncul tenaga honorer fiktif,”ungkapnya.
Menurut Yoram Uang, meskipun Pemerintah Pusat telah menjelaskan kepada BKD bahwa batas waktu pengusulan telah berakhir, namun dengan mempertimbangkan masa depan para tenaga honorer yang telah terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka Pemda perlu kembali mengajukan permohonan resmi melalui surat dari kepala daerah agar data mereka dapat segera diinput ulang.
“Bahkan beberapa tenaga honorer yang hadir menyampaikan bahwa sistem pendaftaran masih dapat diakses. Secara teknis, hal ini nantinya dapat difasilitasi melalui BKD,”ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, sebelum rapat berlangsung, ia telah berkoordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat yang menyatakan dukungan secara politik maupun administratif terhadap langkah percepatan tersebut.
“Pada hari ini juga, Asisten III Deni Kasim telah menyiapkan draf surat, dan setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah, surat tersebut akan segera dikirim baik melalui sistem daring maupun secara fisik,”tandasnya.
Wakil Ketua Umum DPP Apdesi ini menambahkan, Bupati dapat menugaskan BKD untuk membawa langsung surat tersebut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Ia menegaskan bahwa Komisi I siap mengawal proses ini hingga sistem penginputan dapat kembali dibuka.
“Intinya, rapat hari ini telah menyimpulkan agar surat Bupati dapat diselesaikan hari ini juga. Apabila sistem kembali dibuka, BKD dapat melakukan proses penginputan secara maraton selama dua hari. Kami optimistis Pemerintah Pusat masih dapat mengakomodasi, apalagi beberapa calon PPPK juga menyebutkan bahwa sistemnya masih dapat diakses,”pungkasnya.*(Ghe/Red)














