JAILOLO, defactonews.co — Anggota DPRD Komisi I Fraksi Partai Nasdem Herman Moanorak menyetujui SK pemberhentian Kepala Desa Lako Akediri Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dilakukan peninjauan kembali oleh Pemerintah Daerah.
Herman Moanorak Komisi I Fraksi Partai Nasdem yang juga dari partai penguasa itu saat ditemui di kantor DPRD Halbar menyebutkan, rencananya akan dilakukan kembali RPD bersama DPMPD, Staf Ahli Hukum dan Inspektorat serta Asisten I Setda Halbar untuk diketahui lebih lanjut alasan pemberhentian Kepala Desa Lako Akediri.
“Jadi nnti akan dilakukan kembali (RDP) bersama pihak terkait atas pemberhentian kepala desa Samsu Miradji, sehingga dari rapat tersebut baru bisa kita simpulkan oleh fraksi gabungan, tetapi jika memang dari pemberhentian Kades ini benar menyalahi aturan kenapa tidak untuk ditinjau kembali SK pemberhentian dan dikembalikan Samsu Miradji sebagai Kepala Desa,”ucap Herman.
Menurut Herman, sampai sejauh ini dirinya secara pribadi belum terlalu melihat secara detilnya seperti apa, walaupun sebelumnya sempat dilakukan RDP, tetapi saat RDP tersebut belum ada pembicaraan antara lintas komisi terkait dengan rekomendasi pemberhentian yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Untuk itu, Kesimpulan yang kemudian diambil oleh fraksi gabungan nanti setelah dilakukan RDP dengan pihak-pihak terkait, karena kalau hari ini kita simpulkan maka sudah tentunya kita mendahului sebelum adanya tanggapan dari pihak-pihak terkait,”ujarnya.
Sebelumnya, dikatakan Herman, bahwa Kepala Desa Lako Akediri sudah pernah menyampaikan sanggahan, hanya saja pada saat itu pihak komisi I tidak memiliki banyak waktu, bahkan disaat itu Sekretaris Inspektorat juga diusir oleh salah satu anggota Fraksi PKB.
“Tetapi hari ini, masyarakat desa lako Akediri datang dan mengingatkan lagi sehingga setelah RDP lahirlah sebuah kesepakatan bahwa akan dilakukan RDP kembali dengan pihak-pihak terkait dalam pemberhentian Kepala Desa ini,”akunya.
Mantan Kepala Desa Tedeng itu juga mengemukakan, Pemberhentian Kades Lako Akediri tersebut masih sifatnya pemberhentian sementara, sehingga jika SK-nya menyalahi aturan maka perlu dilakukan peninjauan kembali oleh pemerintah daerah untuk memulihkan Samsu Miradji sebagai Kepala Desa.
“Prinsipnya, besok kita tetap mendengar penjelasan dari pihak terkait yang sudah pastinya valid, sebab tidak mungkin juga pemerintah daerah mengeluarkan suatu keputusan yang tanpa alasan, namun bila menyalahi maka perlu ditinjau kembali oleh pemda,”tandasnya.
(D01/Red)