Herman Moanorak: Pemberhentian Sementara Kades Lako Akediri Sudah Sesuai Mekanisme

- Jurnalis

Kamis, 28 Oktober 2021 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana RDP antar DPRD Komisi I gabungan Fraksi bersama DPMPD, Kabag Hukum, Inspektorat, Staf Hukum, dan mantan Kades serta masyarakat desa Lako Akediri di kantor DPRD Halbar

Suasana RDP antar DPRD Komisi I gabungan Fraksi bersama DPMPD, Kabag Hukum, Inspektorat, Staf Hukum, dan mantan Kades serta masyarakat desa Lako Akediri di kantor DPRD Halbar

JAILOLO, defactonews.co — Rekomendasi pemberhentian sementara Kepala Desa Lako Akediri Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Samsu Miradji yang baru-baru ini menuai kontroversi rupanya mulai terjawab.

Ini menyusul setelah Rapat Dengar Pendapat (DRP) yang dilakukan oleh DPRD Halbar Komisi I gabungan Fraksi bersama DPMPD, Kabag Hukum, Inspektorat, Staf Hukum, dan mantan Kades serta masyarakat desa Lako Akediri di kantor DPRD Halbar, pada Rabu (27/10/21).

Wakil Ketua Komisi I Herman Moanorak kepada awak media mengatakan, Langkah yang dilakukan oleh Bupati James dan Djufri Muhamad sudah berdasarkan regulasi yang terkandung dalam peraturan daerah No 2 perihal pemberhentian sementara Kepala Desa Lako Akediri.

Baca Juga :  Musorkab ke IV KONI Halbar ke Digelar 24 November, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka Pertengahan Bulan

“Setelah mendengar sanggahan dari pemda dan juga mantan kades Lako Akediri pada saat RDP, yang di lakukan oleh bupati dan wakil bupati sudah sesuai dengan mekanisme pada peraturan daerah no 2 tentang pemberhentian sementara kades Lako Akediri saat ini, sebab dasar yang di pakai adalah LHP inspektorat,”katanya.

Sehingga mengacu pada peraturan daerah tersebut, Herman meminta kepada Kades Lako Akediri agar memandang perlu menyelesaikan temuan-temuan sebagaimana yang tertuang dalam LHP Inspektorat agar tidak melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  Fraksi Nasdem Setujui Pembentukan Pansus Ungkap Kelangkaan Minyak Tanah di Halbar

“Untuk saat ini, saya minta kades Lako Akediri agar bisa fokus menyelesaikan temuan agar tidak melewati ketentuan waktu,”pintanya.

Ketua Fraksi Gabungan itu juga menghimbau kepada masyarakat Lako Akediri serta BPD agar dapat mendukung pejabat sementara dalam menjalankan tugas dengan sisa waktu dua bulan dengan tahun anggaran 2021.

“Untuk mempersiapkan Musdes dan penyusunan RKPDes di anggaran tahun 2022 yg harus di fokuskan Karena kalau tidak nanti dapat merugikan masyarakat lako Akediri sendiri,”harap Herman Moanorak.

 

 

(D01/Red)

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Malut Tekankan Disiplin, Lapas Jailolo Perkuat Pelaksanaan Tugas
Dodinga hingga Bobane Igo Menanti Kapal Perintis, Konektivitas Masih “Baku Tunggu”
Chuzaemah Djauhar Pimpin PBSI Halbar, Pembinaan Atlet Jadi Fokus Utama
Pemkab Halbar Perkuat Konektivitas Loloda Tengah melalui Usulan Deviasi KM Sabuk Nusantara 35
Muskab III PMI Halbar Tetapkan Chuzaemah Djauhar sebagai Ketua 2026–2031
Anggota Deprov Meri Popala Serap Aspirasi Petani Ibu Selatan, Infrastruktur Pertanian Jadi Perhatian
Reses di Ibu, Meri Popala Serap Aspirasi Petani soal Kebutuhan yang Mendesak
Pokja IV TP-PKK Halbar Dorong Desa Awer Perkuat Kesadaran Kesehatan Lingkungan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Kanwil Ditjenpas Malut Tekankan Disiplin, Lapas Jailolo Perkuat Pelaksanaan Tugas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Dodinga hingga Bobane Igo Menanti Kapal Perintis, Konektivitas Masih “Baku Tunggu”

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Chuzaemah Djauhar Pimpin PBSI Halbar, Pembinaan Atlet Jadi Fokus Utama

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Pemkab Halbar Perkuat Konektivitas Loloda Tengah melalui Usulan Deviasi KM Sabuk Nusantara 35

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Muskab III PMI Halbar Tetapkan Chuzaemah Djauhar sebagai Ketua 2026–2031

Berita Terbaru

error: