JAILOLO, defactonews.co — Rekomendasi pemberhentian sementara Kepala Desa Lako Akediri Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Samsu Miradji yang baru-baru ini menuai kontroversi rupanya mulai terjawab.
Ini menyusul setelah Rapat Dengar Pendapat (DRP) yang dilakukan oleh DPRD Halbar Komisi I gabungan Fraksi bersama DPMPD, Kabag Hukum, Inspektorat, Staf Hukum, dan mantan Kades serta masyarakat desa Lako Akediri di kantor DPRD Halbar, pada Rabu (27/10/21).
Wakil Ketua Komisi I Herman Moanorak kepada awak media mengatakan, Langkah yang dilakukan oleh Bupati James dan Djufri Muhamad sudah berdasarkan regulasi yang terkandung dalam peraturan daerah No 2 perihal pemberhentian sementara Kepala Desa Lako Akediri.
“Setelah mendengar sanggahan dari pemda dan juga mantan kades Lako Akediri pada saat RDP, yang di lakukan oleh bupati dan wakil bupati sudah sesuai dengan mekanisme pada peraturan daerah no 2 tentang pemberhentian sementara kades Lako Akediri saat ini, sebab dasar yang di pakai adalah LHP inspektorat,”katanya.
Sehingga mengacu pada peraturan daerah tersebut, Herman meminta kepada Kades Lako Akediri agar memandang perlu menyelesaikan temuan-temuan sebagaimana yang tertuang dalam LHP Inspektorat agar tidak melewati batas waktu yang sudah ditentukan.
“Untuk saat ini, saya minta kades Lako Akediri agar bisa fokus menyelesaikan temuan agar tidak melewati ketentuan waktu,”pintanya.
Ketua Fraksi Gabungan itu juga menghimbau kepada masyarakat Lako Akediri serta BPD agar dapat mendukung pejabat sementara dalam menjalankan tugas dengan sisa waktu dua bulan dengan tahun anggaran 2021.
“Untuk mempersiapkan Musdes dan penyusunan RKPDes di anggaran tahun 2022 yg harus di fokuskan Karena kalau tidak nanti dapat merugikan masyarakat lako Akediri sendiri,”harap Herman Moanorak.
(D01/Red)