Herman Moanorak: Pemberhentian Sementara Kades Lako Akediri Sudah Sesuai Mekanisme

- Jurnalis

Kamis, 28 Oktober 2021 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana RDP antar DPRD Komisi I gabungan Fraksi bersama DPMPD, Kabag Hukum, Inspektorat, Staf Hukum, dan mantan Kades serta masyarakat desa Lako Akediri di kantor DPRD Halbar

Suasana RDP antar DPRD Komisi I gabungan Fraksi bersama DPMPD, Kabag Hukum, Inspektorat, Staf Hukum, dan mantan Kades serta masyarakat desa Lako Akediri di kantor DPRD Halbar

JAILOLO, defactonews.co — Rekomendasi pemberhentian sementara Kepala Desa Lako Akediri Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Samsu Miradji yang baru-baru ini menuai kontroversi rupanya mulai terjawab.

Ini menyusul setelah Rapat Dengar Pendapat (DRP) yang dilakukan oleh DPRD Halbar Komisi I gabungan Fraksi bersama DPMPD, Kabag Hukum, Inspektorat, Staf Hukum, dan mantan Kades serta masyarakat desa Lako Akediri di kantor DPRD Halbar, pada Rabu (27/10/21).

Wakil Ketua Komisi I Herman Moanorak kepada awak media mengatakan, Langkah yang dilakukan oleh Bupati James dan Djufri Muhamad sudah berdasarkan regulasi yang terkandung dalam peraturan daerah No 2 perihal pemberhentian sementara Kepala Desa Lako Akediri.

Baca Juga :  Sukseskan Program Halbar Pintar, Diskominfo Salurkan Perangkat WiFi ke 27 Sekolah

“Setelah mendengar sanggahan dari pemda dan juga mantan kades Lako Akediri pada saat RDP, yang di lakukan oleh bupati dan wakil bupati sudah sesuai dengan mekanisme pada peraturan daerah no 2 tentang pemberhentian sementara kades Lako Akediri saat ini, sebab dasar yang di pakai adalah LHP inspektorat,”katanya.

Sehingga mengacu pada peraturan daerah tersebut, Herman meminta kepada Kades Lako Akediri agar memandang perlu menyelesaikan temuan-temuan sebagaimana yang tertuang dalam LHP Inspektorat agar tidak melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  Dana PEN Ghaib Dalam Dokumen KUA-PPAS 2022, Pemda Halbar Dicurigai Lakukan Pinjaman Siluman

“Untuk saat ini, saya minta kades Lako Akediri agar bisa fokus menyelesaikan temuan agar tidak melewati ketentuan waktu,”pintanya.

Ketua Fraksi Gabungan itu juga menghimbau kepada masyarakat Lako Akediri serta BPD agar dapat mendukung pejabat sementara dalam menjalankan tugas dengan sisa waktu dua bulan dengan tahun anggaran 2021.

“Untuk mempersiapkan Musdes dan penyusunan RKPDes di anggaran tahun 2022 yg harus di fokuskan Karena kalau tidak nanti dapat merugikan masyarakat lako Akediri sendiri,”harap Herman Moanorak.

 

 

(D01/Red)

Berita Terkait

Ketua Gerindra Halbar Luruskan Dugaan Pemotongan Uang Saku Laskar, Klaim Hanya Miskomunikasi
Kader Laskar Gerindra Mengaku Uang Saku Diklat Dipajaki oleh Oknum DPRD Halbar
Jembatan Sawa Rp157 Juta, Panjang Bangunan Diduga Jauh dari Rencana
Kementerian dan IFAD Sambangi Tuada, BUMDes, UMKM dan Tambak Udang Unjuk Potensi
TAPD Halbar Tindak Lanjuti Evaluasi Provinsi, APBD Perubahan Menunggu Nomor Registrasi
APBD Perubahan Halbar Terancam Mandek, DPRD Desak TAPD Segera Tuntaskan Koreksi Provinsi
Asap Karhutla Selimuti Halbar, Bupati James : Pembagian Masker hingga Kesiapsiagaan Hadapi Perubahan Cuaca Diperketat
Kanwil Ditjenpas Malut Tekankan Disiplin, Lapas Jailolo Perkuat Pelaksanaan Tugas
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Ketua Gerindra Halbar Luruskan Dugaan Pemotongan Uang Saku Laskar, Klaim Hanya Miskomunikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Kader Laskar Gerindra Mengaku Uang Saku Diklat Dipajaki oleh Oknum DPRD Halbar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Jembatan Sawa Rp157 Juta, Panjang Bangunan Diduga Jauh dari Rencana

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Kementerian dan IFAD Sambangi Tuada, BUMDes, UMKM dan Tambak Udang Unjuk Potensi

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:33 WIB

TAPD Halbar Tindak Lanjuti Evaluasi Provinsi, APBD Perubahan Menunggu Nomor Registrasi

Berita Terbaru

error: