Julius Marau Resmi Menjabat Sebagai Sekretaris Daerah Halmahera Barat

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Julius Marau saat diambil sumpah jabatan sebagai Sekda Halmahera Barat (dok/terasmalut)

JAILOLO, TM – Wakil Bupati Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara, Djufri Muhamad, resmi melantik Julius Marau, sebagai Pelaksana Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat menggantikan Syahril Abd Radjak.

Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera barat James Uang dengan nomor :  201/KPTS/VIII/2024

Turut dihadiri dalam pelantikan tersebut yakni Wakil Bupati, Djufri Muhamad, Kaban keuangan, Sonya Mail, Bapenda, Chuzaemah Djauhar, Ketua DPRD Halbar Charles Richard Gustan, Serta pimpinan SKPD lainya, yang berlangsung di ruang Boikole lantai II, Kantor Bupati, Jumat, 30/08/2024.

Baca Juga :  Dua Tahapan Lagi Dokumen BANAU BIN ALUM Diserahkan ke Pusat, SKPD Diminta Berperan Aktif

Wakil Bupati Halbar, Djufri Muhamad dalam sambutannya mengatakan, sumpah janji yang baru saja diucapkan bukanlah sekadar seremonial, akan tetapi merupakan komitmen moral yang harus dipegang teguh dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Kami percaya bahwa dengan pengalaman dan kemampuan yang dimiliki oleh Julius Marau, akan mampu membawa perubahan positif bagi pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Halmahera Barat,” ujarnya.

Menurut Djufri, Pelantikan yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari proses penataan birokrasi untuk memastikan bahwa pemerintahan Kabupaten Halbar berjalan dengan lancar dan efektif.

Olehnya itu, Julius Marau diharapkan dapat menjalankan tugas-tugas ini dengan senantiasa mengedepankan profesionalisme, disiplin, dan loyalitas. Bekerjalah dengan semangat pengabdian dan dedikasi yang tinggi, ” harapnya.

Baca Juga :  APBD-P 2025 Resmi Disahkan, DPRD Halbar dan Pemda Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

Terpisah, Julius Marau usai dilantik  sebagai PJs Sekda mengatakan, ada dua tugas yang fundamental di lingkup Sekda yakni dengan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan antara SKPD, selain itu ada juga tugas-tugas administrasi lainya.

“Tugas-tugas yang nanti saya emban ini merupakan tugas yang sangat strategis, seperti mepertahankan hal yang sudah dicapai oleh Pemda kabupaten Halbar dan memberikan masukan kepada pimpinan SKPD untuk melakukan perbaikan-perbaikan, ” pungkasnya.*(Red/tm01)

Berita Terkait

VPOL Tingkatkan Teknologi Pemurnian, Jamin Air Bersih Aman untuk Masyarakat
Pengabdian Diapresiasi: 11 ASN Diskominfo Halbar Sandang Penghargaan di HUT Korpri 2025
Peringatan Korpri ke-54: 17 ASN Diknas Halbar Terima Penghargaan, Dua Menerima Satya Lencana Presiden RI
Darurat Pelayaran Jailolo: Dugaan Pelanggaran Jadwal Picu Penghadangan Cantika 08, Pemda Diminta Bertindak
Babak Baru KNPI Halbar: Ismail H. Buamona Pimpin Masa Bhakti 2025–2028
KUA-PPAS 2026 Disepakati, Halbar Siap Melangkah dengan Kebijakan Pembangunan yang Lebih Visioner
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Dinsos-P3A Halbar Gandeng Kejaksaan Beri Pelatihan
Musda KNPI Halbar Ke-VI, Teguhkan Komitmen Pemuda untuk Daerah Berdaya Saing
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

VPOL Tingkatkan Teknologi Pemurnian, Jamin Air Bersih Aman untuk Masyarakat

Senin, 1 Desember 2025 - 20:17 WIB

Pengabdian Diapresiasi: 11 ASN Diskominfo Halbar Sandang Penghargaan di HUT Korpri 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 18:19 WIB

Peringatan Korpri ke-54: 17 ASN Diknas Halbar Terima Penghargaan, Dua Menerima Satya Lencana Presiden RI

Jumat, 28 November 2025 - 09:02 WIB

Darurat Pelayaran Jailolo: Dugaan Pelanggaran Jadwal Picu Penghadangan Cantika 08, Pemda Diminta Bertindak

Kamis, 27 November 2025 - 09:26 WIB

Babak Baru KNPI Halbar: Ismail H. Buamona Pimpin Masa Bhakti 2025–2028

Berita Terbaru

Dok/Ist

Halmahera Barat

Babak Baru KNPI Halbar: Ismail H. Buamona Pimpin Masa Bhakti 2025–2028

Kamis, 27 Nov 2025 - 09:26 WIB

error: